Pelaku Pembakaran Hutan Di Riau : Perusahaan Malaysia, Singapura Dan Indonesia

Penyuburan lahan yang paling simple itu di bakar, gunanya untuk menyuburkan tanah, tetapi dalam UUD perkebunan dan lingkungan hidup dihentikan ada pembakaran hutan. Harus kita hindari walau itu cara yang sangat simple dan murah ongkos. Karena merugikan dan membahayakan dan menjadi bencana asap mirip yang terjadi ketika ini. Masyarakat Boleh saja membuka lahan dengan mengkremasi, tetapi terbatas hanya 2 Ha.Namun yang terjadi lebih dari 2 Ha, dan ini mesti di tindak.
Ada 24 Perusahaan yang di duga selaku pelaku pembakaran hutan sawit yang ada di Indonesia. Masih 20 perusahaan yang sedang dalam pengusutan. Dari hasil kepolisian terang ini pembakaran dengan sengaja. Pelaku akan dikenakan 3 Pasal Pidana. Polisi terus membuatkan kasus ini. Awalnya di peroleh beberapa orang, setelah berkembang ternyata ada dalang yang melakukan pembakaran hutan, bahkan sejumlah korporasi menjadi tersangka. Mesti ada bimbang yang menciptakan jera.
Upaya pemerintah sangat di harapkan untuk mengatasi ini.Karena ini adalah problem kita bareng . Kearifan setempat lah yang paling utama untuk menghalangi terjadinya kembali. Masyarakat perlu diberi pendidikan atau info yang mampu menghalangi terjadinya praktek pembekaran hutan. Menjaga lingkungan adalah peran bareng untuk kehidupan yang panjang, alasannya akan dicicipi oleh generasi yang hendak datang.

  2 (Dua) Orang Di Sandera Pasukan Bersenjata Opm