Verifikasi Dan Validasi Data Guru Dan Tenaga Kependidikan

Tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK akan diberlakukan melalui layanan online yang mampu diakses melalui Sistem Informasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan prosedur penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini meliputi NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud memakai aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah kerjasama Kemenag masih manual.
Operator sekolah masuk pada vervalptk memakai username dan password yang digunakan untuk login seperti halnya pada VervalPD yang sudah diaktifkan sebelumnya.
Berdasarkan informasi resmi yang admin rilis dari laman Dikdas.Kemdikbud.go.id bahwasannya Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan prosedur penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). 
Penerbitan dan penonaktifan NUPTK di bawah kerjasama Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), 

sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Demikian informasi modern tentang prosedur penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Sumber dikdas

  Surat Permohonan Tambah PTK Baru Pada Dapodik