Tugas DPD – DPD atau Dewan Perwakilan Daerah ialah salah satu lembaga tinggi negara dalam tata cara ketatanegaraan Indonesia di bidang legislatif. Anggota DPD ialah perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih lewat proses penyeleksian umum. Fungsi, tugas dan wewenang DPD telah dikontrol dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sejarah pembentukan DPD sejalan dengan tuntutan demokrasi guna menyanggupi rasa keadilan penduduk di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. DPD kemudian dibentuk oleh MPR selaku lembaga perwakilan melalui pergeseran ketiga UUD 1945 pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka metode perwakilan dan parlemen di Indonesia berganti dari sistem unikameral menjadi tata cara bikameral. Diharapkan DPD RI mampu memenuhi harapan untuk lebih mengakomodasi aspirasi kawasan dan sekaligus memberi tugas yang lebih besar kepada tempat dalam proses pengambilan keputusan politik khususnya untuk kepentingan daerah.
Struktur keanggotaan DPD dipilih melalui tata cara penyeleksian biasa secara pribadi oleh masyarakat. Anggota DPD berasal dari perwakilan dari tiap provinsi yang ada di Indonesia. Masa jabatan keanggotaan DPD ialah selama 5 tahun sampai dikerjakan penyeleksian lazim legislatif selanjutnya.
(baca juga tugas dan wewenang DPR)
Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD
DPD mempunyai peran dan wewenang tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang, yang terbagi dalam 3 fungsi utama. Mengacu pada ketentuan pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran.
Berikut ini yaitu penjelasan perihal fungsi, peran dan wewenang DPD RI sesuai yang tertera dalam undang-undang selengkapnya.
Fungsi Legislasi
DPD memiliki fungsi legislasi yakni mengajukan dan membicarakan desain undang-undang kepada DPR. Bidang-bidang terkait yang jadi wewenang DPD ialah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kawasan, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan kawasan.
Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang legislasi antara lain yaitu selaku berikut :
- Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada dewan perwakilan rakyat
- Ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR.
Fungsi Pertimbangan
DPD juga memiliki fungsi pertimbangan ialah memperlihatkan pertimbangan proposal tertentu kepada lembaga dewan perwakilan rakyat. Pertimbangan yang diberikan mampu berupa kepada desain undang-undang (RUU) atau pertimbangan kepada penyeleksian anggota BPK.
Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang pendapatantara lain yakni selaku berikut :
- Memberikan pertimbangan pada DPR terkait rancangan undang-undang (RUU)
- Memberikan pendapatpada dewan perwakilan rakyat terkait penyeleksian anggota BPK
Fungsi Pengawasan
Fungi DPD yang terakhir yaitu fungsi pengawasan adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Nantinya hasil pengawasan akan diserahkan pada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. DPD juga menerima hasil investigasi keuangan negara dari BPK.
Adapun bidang pengawasan pelaksanaan undang-undang yang diawasi meliputi otonomi kawasan, relasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan tempat, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi yang lain, perimbangan keuangan pusat dan tempat, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta pada sektor pajak, pendidikan, dan agama.
Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang pengawasan antara lain ialah selaku berikut :
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan memberikan hasil pengawasannya kepada DPR selaku materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dijalankan BPK
Nah itulah referensi peran-peran DPD beserta fungsi dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menurut undang-undang. DPD menjadi salah satu lembaga legislatif yang mempunyai fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, serta fungsi pengawasan.
Facebook
Tweet
Whatsapp