Apa itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah acara perlindungan tunai bersyarat kepada keluarga miskin (KM) atau dalam ungkapan internasional diketahui dengan Conditional Cash Transfers (CCT).
Latar Belakang
Kedudukan PKH
1. Program prioritas nasional
2. Center of Excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program pinjaman dan pemberdayaan sosial nasional
Pelaksanaan CCT di Indonesia berkembangdari tahun ke tahun. Peningkatan signifikan ialah pada tahun 2016 dimana target akseptor CCT di Indonesia sebanyak 6 juta keluarga.
Jika dibandingkan dengan negara pelaksana CCT di dunia, cakupan CCT di Indonesia tertinggal jauh.
PKH terbukti menjadi program dukungan sosial yang mempunyai tingkat efektifitas paling tinggi terhadap penurunan koefisien gini. PKH sukses mmeningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%. PKH juga menawarkan efek yang penting dalam pendidikan. Peningkatan Angka Partisipasi Kasar (enrollment rate) Sekolah Dasar dan SMP sejalan dengan tujuan PKH untuk mendorong jalan masuk pendidikan kepada anak usia sekolah.
Dampak utama dari PKH terhadap kesehatan mampu tampakpada kunjungan sebelum melahirkan, imunisasi dan lambatnya atau berhentinya perkembangan. Dampak dari acara CCT Meksiko.
Tujuan PKH
1. Tujuan Umum
– Meningkatkan aksebilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan dan kemakmuran sosial dalam mendukung tercapainya mutu hidup keluarga miskin. PKH diperlukan mampu mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan keluarga miskin dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan dalam jangka panjang
2. Tujuan Khusus
1. Meningkatkan konsumsi keluarga Peserta PKH.
2. Meningkatkan kualitas kesehatan Peserta PKH.
3. Meningkatkan taraf pendidikan bawah umur Peserta PKH.
4. Mengarahkan pergantian sikap konkret Peserta PKH terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan dan pelayanan kesejahteraan sosial.
5. Memastikan terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial.
Ketentuan Peserta PKH
Pada tahun 2016 ini ada pergantian Cakupan Sasaran Peserta PKH ialah sasaran akseptor PKH bukan lagi KSM(7% terbawah pada BDT) melainkan Keluarga Miskin (KM) atau 13% terbawah BDT. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga yakni satu unit yang sungguh berhubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ada 3 komponen Keluarga Miskin (KM) yang menyanggupi minimal satu standar yaitu sebagai berikut :
1. Komponen Kesehatan :
– Ibu hamil/nifas
– Anak usia di bawah 6 tahun
2. Komponen Pendidikan :
– Anak sekolah SD/Sederajat
– Anak sekolah Sekolah Menengah Pertama/Sederajat
– Anak sekolah Sekolah Menengan Atas/Sederajat
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
– Disabilitas Berat
– Lanjut Usia 70 tahun ke atas.