Pengertian Bahasa Baku dalam Bahasa Indonesia Menurut Para Ahli
Istilah bahasa baku dalam bahasa Indonesia atau standard language dalam bahasa Inggris dalam dunia ilmu bahasa atau linguistik pertama sekali diperkenalkan oleh Vilem Mathesius pada 1926. Ia termasuk penggerak Aliran Praha atau The Prague School. Pada 1930, B. Havranek dan Vilem Mathesius merumuskan pengertian bahasa baku itu. Mereka berpengertian bahwa bahasa baku selaku bentuk bahasa yang telah dikodifikasi, diterima dan difungsikan selaku versi atau teladan oleh penduduk secara luas (A Standard language can tentatively be definite as a codified form of language accepted by and serving as a versi for a large speech community) (Garvin dalam Fahrurrozi dan Wicaksono, 2016: 61).
Pengertian bahasa baku di atas diikuti dan diacu oleh pakar bahasa dan pengajaran bahasa baik di barat maupun di Indonesia. Di dalam Dictionary Language and Linguistics, Hartman dan Strok (1972:218) memberi pengertian bahasa baku adalah ragam bahasa yang secara sosial lebih digandrungi dan yang sering didasarkan bahasa orang-orang yang berpendidikan di dalam atau di sekitar sentra kebudayaan atau suatu masyarakat bahasa (Standard language is the socially favourite variaty of a langauage, often based on the speech of educated population in and a round the cultural and or political cntre of the speech community).
Di dalam Sociolinguistics A Critical Survey of Theory and Application, Dittmar (1976:8) berpengertian bahwa bahasa baku ialah ragam bahasa dari sebuah masyarakat bahasa yang disahkan sebagai norma kewajiban bagi pergaulan sosial atas dasar kepentingan dari pihak-pihak mayoritas di dalam masyarakat itu.
Pengertian Bahasa dari Baku dalam Bahasa Indonesia Menurut Para Ahli |
Tindakan pengukuhan itu dijalankan melalui pertimbangan-pendapatnilai yang bermotivasi sosial politik (The standard is that speech variety of a language community which is legitimized as a the obligatory norm form social intercourse on the strength of the interest of dominant forces in that sociaL The act of legitimized a norm is effected by means of value judgement which have sociopolitical motivation).