Pengertian asuransi – Asuransi adalah perumpamaan yang sering kita dengar sehari-hari. Banyak orang yang ikut program asuransi, alasannya adalah sebab ada banyak fungsi dan faedah asuransi yang ditemukan. Namun apa sebenarnya arti dan definisi asuransi, baik secara umum atau berdasarkan usulan para mahir?
Berdasarkan bahasanya, asuransi berasal dari kata insurance dalam bahasa Inggris yang bermakna pertanggungan. Jika dijabarkan secara luas, definisi asuransi secara singkat yaitu pertanggungan antara dua pihak, dimana pihak pertama wajib mengeluarkan uang iuran, sedangkan pihak kedua menawarkan jaminan kepada pembayar iuran kalau terjadi sesuatu yang menimpa dirinya.
Tentunya prosedur pembayaran asuransi mesti sesuai dengan janji yang telah dibentuk sebelumnya oleh pihak-pihak yang terlibat, baik pihak pertama yakni pembayar iuran maupun pihak kedua yang memberi jaminan terhadap pihak pertama.
Adanya asuransi menciptakan pihak pertama menerima kepastian dan jaminan bila saja terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Hal ini sebab dalam kehidupan terdapat ketidakpastian dan resiko-resiko hidup lainnya. Asuransi pun ada untuk menutup kerugian atau peluangkehilangan bila terjadi hal-hal yang riskan.
Terdapat berbagai macam-jenis asuransi, misalnya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi bisnis, asuransi kendaraan, asuransi kepemilikan rumah atau properti, asuransi produk atau barang tertentu, dan sebagainya.
(baca juga pengertian investasi)
Daftar Isi
Pengertian Asuransi
Di bawah ini akan diterangkan mengenai apa saja pengertian asuransi, baik berdasarkan KBBI, berdasarkan Undang-Undang, definisi secara umum, sampai menurut pendapata para andal.
Arti Asuransi Menurut KBBI
Pengertian asuransi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pertanggungan (kesepakatanantara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban mengeluarkan uang iuran dan pihak lainnya berkewajiban menawarkan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran kalau terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibentuk).
Definisi Asuransi Secara Umum
Pengertian asuransi secara biasa adalah pertanggungan atau kontrakantara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban mengeluarkan uang iuran, sedangkan pihak yang lainnya memiliki kewajiban menawarkan jaminan sepenuhnya terhadap pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan kesepakatanyang telah dibentuk sebelumnya.
Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
Berikut ini ialah beberapa teori dan penjelasan pakar perihal definisi dan pengertian asuransi menurut para ahli.
C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins
Pengertian asuransi selaku suatu metode pengaman untuk kerugian finansial yang dilaksanakan oleh seorang penanggung. Sedangkan dari sisi hukum, asuransi adalah kesepakatan yang dilaksanakan oleh dua orang lebih atau badan guna mengumpulkan dana untuk menanggulangi sebuah kerugian finansial yang terjadi.
Menurut Subekti (2001)
Pengertian asuransi menurut Subekti ialah sebuah persetujuanyang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana persetujuanini dengan sengaja didasarkan atas peristiwa yang belum tentu terjadi di lalu hari, kejadian mana yang mau memilih untung ruginya salah satu pihak.
Menurut Prof. Mark R. Green
Definisi asuransi berdasarkan Mark R. Green yakni suatu forum ekonomi yang bermaksud untuk mengurangi risiko dengan cara mengkombinasikan tata cara pengelolaan suatu objek besar sehingga kerugian secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batasan tertentu.
Menurut Emmy Pangaribuan (1992)
Definisi asuransi diartikan sebagai sebuah kesepakatandimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian alasannya adalah kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang dibutuhkan yang hendak dapat diderita olehnya sebab suatu insiden yang belum niscaya.
Menurut Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H
Asuransi didefinisikan sebagai sebuah kesepakatan yang dikerjakan, dimana pihak yang menjamin berjanji terhadap yang dijamin untuk memperlihatkan sejumlah duit pengganti kerugian yang mungkin dialami oleh pihak yang dijamin alasannya adalah sebuah insiden yang belum terang.
Menurut Abbas Salim
Arti asuransi menurut Abbas Salim yakni suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum niscaya terjadinya di periode mendatang. Sehingga mampu disimpulkan orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk era sekarang supaya bisa menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.
Menurut Prof. Mehr dan Cammack
Definisi asuransi ialah suatu alat yang digunakan untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara suatu pengumpulan unit-unit eksposur dalam jumlah yang mencukupi, semoga kerugian individu mampu diperkirakan. Selanjutnya, kerugian yangbisa diramalkan tersebut dipikul merata oleh pihak yang tergabung.
Menurut Junaedy Ganie
Asuransi yaitu suatu kontrakantara penanggung, yang dengan imbalan pembayaran sebuah premi yang telah disepakati, berjanji untuk menunjukkan suatu penggantian atau manfaat terhadap tertanggung pada satu pihak dan tertanggung atau pihak yang ditunjuk selaku pihak yang lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Pengertian asuransi berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 1992 perihal usaha perasuransian ialah persetujuanantara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri terhadap tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk menawarkan penggantian kepada tertanggung alasannya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dibutuhkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak niscaya, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246
Pengertian asuransi berdasarkan KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada pasal 246 diartikan sebagai sebuah persetujuandengan mana seorang penanggung mengikatkan diri terhadap seorang tertanggung, dengan menerima sebuah premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya sebab sebuah insiden yang tidak pasti.
Fungsi Asuransi
Terdapat beberapa fungsi asuransi yang membuat asuransi terus dikerjakan. Tidak cuma sebagai bentuk manejemen resiko, namun ada juga fungsi asuransi yang lain, seperti selaku berikut :
- Sebagai bentuk administrasi resiko kepada hal-hal yang tidak diharapkan.
- Sebagai penghimpun dana dari penduduk untuk diinvestasikan ke bidang usaha lainnya.
- Membantu pengusaha konsentrasi pada perjuangan operasional dan pengembangnan bisnis.
- Mengurangi potensi resiko kerugian atau kehilangan.
- Membagi resiko kerugian, alasannya iuran yang dibayarkan sebanding dengan risiko yang dialihkan terhadap perusahaan asuransi.
Manfaat Asuransi
Terdapat beberapa faedah asuransi yang dapat dirasakan dan ditemukan. Bagi pembayar iuran, asuransi menghadirkan beberapa manfaat dan kegunaan, di antaranya yakni sebagai berikut :
- Memberikan rasa aman alasannya adanya jaminan jikalau terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki.
- Memberi kepastian terkait resiko-resiko yang mungkin terjadi.
- Sebagai tempat menabung jikalau memakai jenis asuransi whole life atau endownment.
- Sebagai sumber investasi bagi pembayar iuran.
- Memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan ongkos sendiri saat terjadi suatu risiko.
- Mendapatkan ganti rugi terhadap pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
- Bisa menutup loss of earning power seseorang atau suatu tubuh usaha ketika sudah tidak melakukan pekerjaan atau tidak berfungsi lagi.
- Mengurangi ongkos untuk pengawasan, pengawalan, dan tunjangan yang menyantap banyak biaya dan waktu bagi perusahaan.
Nah itulah acuan pengertian asuransi menurut para ahli beserta arti asuransi berdasarkan KBBI dan definisi asuransi secara umum. Dijelaskan juga apa saja fungsi dan manfaat asuransi baik bagi pihak pembayar asuransi atau bagi pihak penjamin juga.
Facebook
Tweet
Whatsapp