Pengertian K3 – Apa itu K3? K3 merupakan singkat dari kesehatan dan keamanan kerja. Dengan kata lain K3 merupakan ungkapan yang mengacu pada kesehatan, keamanan, dan bahkan kemakmuran manusia di sebuah institusi atau tempat kerja, baik kantor, pabrik, proyek, perusahaan, dan sebagainya.
Istilah K3 pun familiar bagi para pelaku usaha dan tenaga kerjanya. Tujuan K3 ialah untuk memberi sumbangan dan jaminan keamanan pada sebuah lingkungan kerja. Tidak cuma bagi para tenaga kerja, tapi juga bagi keluarganya dan juga konsumen produk tersebut.
Pelaksanaan K3 di lingkungan kerja di Indonesia juga dikontrol dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hal ini membuat semua perusahaan yang bangkit di Indonesia mesti mengamati faktor K3-nya.
Tujuan K3 menurut undang-undang yakni untuk menangkal terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber buatan agar mampu dipakai secara efektif oleh perusahaan.
(baca juga pengertian asuransi)
Daftar Isi
Pengertian K3
Berikut akan diterangkan apa itu pengertian kesehatan dan keselamatan kerja (K3) beserta fungsi, faedah, dan maksudnya.
Definisi K3 Secara Umum
Pengertian K3 secara biasa yakni sebuah upaya yang dilaksanakan untuk memutuskan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat kebanyakan terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan sejahtera.
Sedangkan secara keilmuan, K3 diartikan selaku suatu bidang ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian K3 Menurut Para Ahli
Di bawah ini ialah usulan dan teori para hebat dan pakar tentang definisi K3 selengkapnya.
Menurut WHO (World Health Organization)
Pengertian K3 berdasarkan WHO atau World Health Organization yaitu sebuah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi tingginya untuk pekerja di semua jenis pekerjaan.
K3 juga bermaksud selaku upaya pencegahan kepada gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan. K3 dapat juga diartikan sebagai sumbangan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari resiko akhir aspek yang merugikan kesehatan.
Menurut Ardana
Arti K3 menurut Ardana adalah upaya pertolongan yang ditujukan semoga tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber bikinan bisa dipakai secara aman dan efisien.
Menurut Simanjuntak (1994)
Pengertian K3 menurut Simanjutak yakni kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita melakukan pekerjaan yang meliputi wacana keadaan bangunan, keadaan mesin, peralatan keselamatan, dan keadaan pekerja.
Menurut Mathis dan Jackson
Pengertian K3 ialah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang kondusif, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui training dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan dukungan pemberian sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka melakukan pekerjaan .
Menurut John Ridley (1983)
Definisi K3 menurut John Ridley ialah sebuah keadaan dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau daerah kerja tersebut.
Menurut Widodo
Definisi K3 menurut teori Widodo yakni bidang yang bekerjasama dengan kesehatan, keselamatan dan kemakmuran manusia yang melakukan pekerjaan di suatu institusi maupun lokasi proyek.
Menurut Sedarmayanti (1996)
Kesehatan dan keamanan kerja yaitu pengawasan terhadap orang, mesin, material, tata cara yang mencakup lingkungan kerja supaya pekerja tidak mengalami cedera.
Menurut Lalu Husni (2003)
Menurut Lalu Husin, K3 ditinjau dari sudut keilmuan adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha menangkal kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit balasan kerja di kawasan kerja
Menurut Hadiningrum
K3 diartikan selaku suatu bentuk pengawasan terhadap SDM, mesin, material, dan metode yang meliputi lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.
Menurut Suma’mur (2001)
K3 menurut Suma’mur adalah rangkaian usaha untuk membuat situasi kerja yang kondusif dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Flippo
Pengertian K3 merupakan pendekatan yang spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek praktek perusahaan di daerah kerja dan pelaksanaannya lewat surat panggilan, denda, dan sanksi lainnya.
Menurut Mangkunegara
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu anutan dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada terutama, dan manusia pada biasanya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan sejahtera.
Menurut Jackson (1999)
K3 menurut Jackson memperlihatkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang ditawarkan oleh perusahaan.
Fungsi K3
Pelaksanaan K3 memiliki sejumlah fungsi tersendiri, salah satunya selaku fatwa dalam mengawasi kesehatan dan keselamatan para pekerja. Berikut ialah beberapa fungsi K3 selengkapnya.
- Sebagai fatwa mengidentifikasi dan menilai adanya risiko dan ancaman bagi keamanan dan kesehatan di lingkungan kerja.
- Sebagai pemikiran dalam mengawasi kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
Membantu memberi usulan dalam penyusunan rencana, pengorganisasian, desain kawasan kerja, dan pelaksanaan kerja biar lebih aman dan sehat. - Memberikan nasehat perihal info, edukasi, dan pembinaan mengenai kesehatan dan keamanan kerja.
- Sebagai pemikiran dalam menciptakan rancangan pengendalian ancaman, sistem, mekanisme, dan program kerja.
- Sebagai pola dalam mengukur keefektifan langkah-langkah pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
Tujuan K3
Penerapan K3 di lingkungan kerja juga mempunyai tujuan-tujuan tertentu, termasuk untuk menghalangi terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Berikut merupakan beberapa tujuan K3 selengkapnya.
- Melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya mampu meningkat.
- Menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan siapa pun yang berada di lingkungan kerja.
- Memastikan sumber buatan terpelihara dengan baik dan mampu dipakai secara aman dan efisien.
Nah itulah rujukan pengertian K3 (kesehatan dan keamanan kerja) beserta arti dan definisinya berdasarkan para jago. Dijelaskan juga apa saja fungsi dan tujuan K3 menurut undang-undang. Semoga bisa menjadi tambahan rujukan.
Facebook
Tweet
Whatsapp