Mengenang Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara Indonesia

Mengingat Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara Indonesia

Dalam sebuah negara, konstitusi sangatlah penting. Suatu negara, betapa pun sederhananya bentuk pemerintahan, selalu memiliki konstitusi. Negara tanpa konstitusi akan menjadi negara yang otoriter atau sewenang-wenang dalam melaksanakan pemerintahan dan memperlakukan rakyatnya Karenanya, konstitusi tersebut mampu dijadikan sebagai ajaran untuk mengatur negaranya.

Mengingat pentingnya konstitusi, kini ini hampir tidak ada suatu negara berdaulat yang tidak mempunyai konstitusi. Setiap negara merdeka pasti memiliki konstitusi. Konstitusi antara negara yang satu dan negara yang lain tentu berbeda karena setiap negara mempunyai cara-cara yang berlawanan dalam meng-atur negaranya. Perbedaan itu antara lain dalam hal bentuk negara. Ada negara kesatuan dan ada pula negara federal atau serikat.

Sehari setelah proklamasi ke-merdekaan, Indonesia mulai berbenah diri. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama. Dalam sidangnya yang pertama, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan tiga keputusan, ialah pertama, menentukan lr. Soekamo dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden•dan wakil presiden. Kedua, mengesahkan Undang-undang Dasar. Republik yang diketahui dengan UUD 1945. Ketiga, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh komite nasional.

Dengan ditetapkannya tiga keputusan tersebut, ditinjau dari ilmu tata negara, berdirinya negara Republik Indonesia telah menyanggupi tolok ukur utama, adalah mcmpunyai rakyat, daerah, dan pemerintah, yakni presiden dan wakil presiden. Sedangkan pengukuhan dari negara lain mcrupakan persyaratan formatif yang diharapkan untuk menyanggupi unsur tata pergaulan dunia internasional.

Mengingat Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara Indonesia

Hal ini sesuai dengan pertimbangan Oppenheimer dan Lauterpacht, yang menyatakan bahwa syarat berdirinya sebuah negara haruslah menyanggupi komponen-komponen mempunyai rakyat, daerah, dan pemerintah yang berdaulat, sedangkan bagian pengakuan dari negara lain ialah unsur tambahan. 

  Perilaku Faktual Kepada Makna Situasi Kebatinan Uud 1945 Sebelum Amandemen