Sistem Pemerintahan Indonesia Dari Abad Ke Periode Dan Sejarahnya


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

Sistem pemerintahan Indonesia – Indonesia ialah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi tempat yang luas. Bentuk pemerintahan negara Indonesia yaitu republik konstitusional, sedangkan metode pemerintahan negara Indonesia yaitu metode presidensial. Dalam sejarahnya, Indonesia beberapa kali berubah metode pemerintahan.

Bentuk negara Indonesia ialah kesatuan. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan selaku satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah sentra selaku otoritas tertinggi sedangkan daerah-wilayah administratif di bawahnya cuma melakukan kekuasaan yang diseleksi oleh pemerintah sentra untuk didelegasikan.


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

Bentuk pemerintahan Indonesia yakni republik. Bentuk pemerintahan republik ialah pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, lewat mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.

Sistem pemerintahan Indonesia yaitu presidensial. Sistem presidensial ialah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden yakni kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui penyeleksian biasa . Presiden dalam melakukan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri. Dalam melakukan pemerintahannya, presiden diawasi oleh dewan perwakilan rakyat.

(baca juga pengertian nasionalisme)

sistem pemerintahan indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa

Berikut merupakan sistem pemerintahan Indonesia yang pernah dipakai beserta abad waktu, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan penjelasannya, terdiri dari era pasca kemerdekaan, kala Republik Indonesia Serikat, periode pasca RIS, periode Orde Lama, abad Orde Baru, dan kala Reformasi.

  Hak Dan Keharusan Warga Negara Berdasarkan Uud 1945 [Lengkap]

1. Pasca Kemerdekaan (1945-1949)

Periode : 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945

Usai merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menerapkan metode pemerintahan presidensial. Soekarno ditunjuk selaku presiden Indonesia pertama, sedangkan Mohammad Hatta menjadi wakil presidennya. Disepakati juga UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia lewat hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pada tanggal 16 November 1945, disahkan Maklumat Wakil Presiden No. X sehingga terjadi pembagian kekuasaan dalam dua tubuh. Kekuasaan legislatif dilakukan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sedangkan kekuasaan yang lain dipegang oleh presiden.

Sistem pemerintahan Indonesia sempat menjelma parlementer usai dibentuknya kabinet pada tanggal 14 November 1945. Kekuasaan administrator pun dipegang ke tangan menteri usai bergantinya metode pemerintahan dari presidensial ke parlementer ini.

2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Periode : 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Quasi Parlementer
Konstitusi : Konstitusi RIS

Usai dilaksanakan Konferensi Meja Bundar atau KMB, maka menghasilkan keputusan bahwa bentuk negara Indonesia berubah menjadi serikat, menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Artinya Indonesia berbentuk federal dan terdiri dari negara-negara bagian.

Sisrtem pemerintahannya pun turut bermetamorfosis quasi parlementer atau tata cara federal. Konstitusi yang digunakan yakni konstitusi RIS. Periode Republik Indonesia Serikat hanya berlangsung singkat, adalah mulai 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950.

3. Pasca RIS (1950-1959)

Periode : 15 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950

Setelah RIS bubar, maka Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dan republik. Konstitusi yang digunakan yaitu Undang-Undang Dasar sementara 1950. Konstitusi tersebut berlaku sampai karenanya dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh presiden Soekarno.

Dekrit presiden tersebut menghasilkan keputusan untuk kembali memberlakukan UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, pembubaran konstituante, serta pembentukan MPRS dan DPAS.

4. Orde Lama (1959-1966)

Periode : 5 Juli 1959 sampai 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

Usai dikeluarkan Dekrit Presiden 1959, maka konstitusi Indonesia kembali lagi menjadi Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan Indonesia juga kembali berubah dari parlementer menjadi presidensial. Era ini pun disebut sebagai masa Orde Lama.

Masa Orde Lama yang dipimpin oleh presiden Soekarno alhasil berakhir pada tahun 1966, penyebab terbesarnya yaitu perselisihan antara militer dan Partai Komunis Indonesia (PKI) sampai menyebabkan insiden G 30 S PKI pada tanggal 30 September 1965.

5. Orde Baru (1966-1998)

Periode : 22 Februari 1966 hingga 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945

Usai Soekarno mundur dari poisis presiden, Soeharto ditetapkan menjadi presiden Indonesia kedua sekaligus menandai permulaan abad Orde Baru (Orba). Di era ini, praktik korupsi merajalela disertai banyak masalah pelanggaran HAM di Indonesia dan keleluasaan berekspresi yang sangat minim.

Era Orde Baru jadinya berakhir di tahun 1998, atau bertahan selama 32 tahun. Soeharto pun mundur dari jabatan presiden. Hal ini dipicu banyak hal mirip gelombang demo mahasiswa yang masif di banyak sekali kawasan serta krisis ekonomi parah yang melanda.

  Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Berat dan Ringan

6. Reformasi (1998-kini)

Periode : 21 Mei 1998 sampai sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945 (sehabis amandemen)

Usai era Orde Baru, muncullah era Reformasi yang masih bertahan sampai sekarang. Di kurun Reformasi, urutan presiden Indonesia antara lain yaitu BJ Habibie (1999), Gus Dur (1999-2001), Megawati (2001-2004), SBY (2004-2014), dan Jokowi (2014-2024).

Di periode reformasi, Undang-Undang Dasar 1945 sudah diamandemen sebanyak 4 kali dan yang sekarang dipakai hasil amandemen sejak tahun 2002. Posisi MPR sebagai pemegang kedaulatan negara tertinggi juga sudah dihapus. Pemilu presiden pun untuk pertama kali dilaksanakan secara pribadi oleh rakyat semenjak tahun 2004 dan akan diadakan tiap 5 tahun sekali.

Nah itulah tumpuan sejarah metode pemerintahan Indonesia dari periode ke masa mulai masa kemerdekaan hingga masa reformasi kini ini. Indonesia sudah beberapa kali berganti-ganti tata cara pemerintahan. Kini Indonesia menerapkan metode pemerintahan presidensial dengan konstitusi UUD 1945 sesudah amandemen.


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org