Daftar Isi
Tahapan/Syarat Menjadi TKI Yang Resmi & Aman Sesuai dengan Undang-Undang Dasar
INGIN MENJADI TKI ?
Ikuti mekanisme menjadi TKI yang cocok dengan undang-undang selaku berikut :
- Datang dan tanyakan terhadap Pejabat Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat untuk menemukan gosip ihwal PPTKIS yang resmi /ilegal
- Datang dan diskusi dengan pengelola PPTKIS sesuai dengan info dari Nakertrans Kabupaten /Kota
- Ikuti penyuluhan yang dilakukan oleh petugas BNP2TKI , BP3TKI , UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, PPTKIS dan Disnakertrans Kab/Kota.
- Daftarkan diri di Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat sesuai dengan status kependudukan.
- Ikuti proses seleksi yang dikerjakan oleh PPTKIS dan Dinas Nakertrans /Kota
- Tandatangani Perjanjian Penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota
- Pastikan bahwa hak dan keharusan para pihak dicantumkan secara terperinci dalam kontrakkerja.
- Pahami isi dan tandatangani Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI di Negara Penempatan
- Ikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BNP2TKI
- Miliki Kartu Tenaga Kerja LuarNegeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BP3TKI, LP3TKI,P4TKI, dan UPT P3TKI di Surabaya
- Lapor ke Perwakilan RI setibanya di Negara Penempatan
- Setelah Kontrak Kerja rampung, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BNP2TKI di Bandara /Pelabuhan kehadiran kjiui
SYARAT CTKI /TKI
Pencari kerja yang terpikatuntuk bekerja diluar negeri mesti mendaftarkan diri atau di daftarkan pada Instansi Kabupaten /Kota dengan patokan :
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun , kecuali bagi kandidat TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan /rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki keterampilan
- Tidak dalam kondisi hamil (TKI wanita)
- Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat
Memiliki dokumen lengkap
BAGAIMANA MENJADI TKI YANG AMAN?
- Carilah PPTKIS yang resmi / Legal
- Ikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten / Kota
- Mendaftar di Disnaker Kabupaten /Kota
- Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten /Kota
- Menandatangani kesepakatanpenempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans Kabupaten /Kota
- Pastikan menerima asuransi ,pendidikan dan pembinaan mendapat Paspor dan Visa Kerja
- Pahami isi dan tandatangani kesepakatankerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
- Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI
- Wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BNP2TKI /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
- Lapor ke Perwakilan RI setelah tiba di Negara penempatan
- Setelah Kontrak Kerja selsai , kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di bandara /Pelabuhan
APA ITU TKI ILEGAL?
Warga negara indonesia yang melakukan pekerjaan ke luar negeri melalui prosedur penempatan TKI yang tidak benar (NON PROSEDURAL) . prosedur Penempatan TKI yang TIDAK BENAR
( NON PROSEDURAL) antara lain :
- Memalsukan dokumen dan memanipulasi data diri calon TKI
- Mengabaikan mekanisme dan prosedur penempatan TKI yang sudah dikontrol oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
APA RESIKO MENJADI TKI ILEGAL ?
Menjadi TKI ilegal sangat merugikan bagi TKI , alasannya rawan antara lain :
- Sponsor /PPTKIS atau orang yang menjanjikan pekerjaan dapat melarikan duit yang disetor oleh calon TKI
- TKI ilegal tidak kondusif, sebab tidak mendapat jaminan pertolongan di negara penempatan
- TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi mulai dari penampungan sampai ke luar negeri
- TKI ilegal menerima honor sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar
- TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi dan dibatasi hak-haknya oleh majikan
- TKI ilegal selalu was was , khawatir ditangkap oleh abdnegara keselamatan negara setempat
- TKI ilegal jikalau tertangkap pegawapemerintah keselamatan negara setempat akan dipenjara dan dipulangkan paksa (deportasi)
- TKI ilegal tidak menerima jaminan asuransi jikalau mengalami sakit, petaka, kecelakaan dan akhir hayat.
Tahapan/Syarat Menjadi TKI Yang Resmi & Aman Sesuai dengan UUD
Sumber: http://isu.bnp2tki.go.id/home/carifaq