Perbedaan pajak dan retribusi – Pajak dan retribusi merupakan dua perumpamaan yang sering dianggap identik atau sama, padahal terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi yang cukup mencolok. Perbedaan retribusi dan pajak ini dapat dilihat pada berbagai faktor, mirip dari proses balas jasanya, dari objeknya, dari sifat-sifatnya hingga dari lembaga yang memungut pajak atau retribusi di Indonesia.
Secara umum, pengertian pajak yakni iuran rakyat terhadap negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak menerima balas jasa secara pribadi. Pajak dipungut oleh pemerintah lewat forum-forum yang berwenang dan sudah ditunjuk secara resmi.
Sedangkan pengertian retribusi adalah sebuah pungutan tempat sebagai pembayaran atas jasa atau perlindungan izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk melayani kepentingan langsung atau badan.
Istilah pajak dan retribusi secara lazim memang nyaris sama, namun dalam prakteknya ada banyak perbedaan antara pajak dan retribusi. Misalnya pajak dibayarkan dan lalu dipakai untuk kepentingan biasa bagi penduduk luas, sedangkan retribusi hanya bermaksud untuk kepentingan individu atau tubuh tertentu.
(baca juga fungsi NPWP)
Daftar Isi
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Berikut akan dibahas apa saja perbedaan pajak dengan retribusi yang didasarkan pada beberapa faktor dan kriteria, mirip dasar hukumnya, balas jasanya, sifat-sifatnya, objeknya, forum pemungutnya, tujuannya, dan jenis-jenisnya.
Menurut Dasar Hukumnya
Perbedaan pajak dan retribusi bisa dilihat dari dasar hukumnya. Dasar aturan pajak dikontrol dalam undang-undang, tepatnya dikontrol dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23A. Selain itu regulasi pajak juga tertera dalam UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU No. 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan.
Sementara dasar hukum retribusi dikelola menurut Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah terkait. Artinya tiap daerah atau provinsi memiliki dasar aturan undang-undang kawasan yang berlawanan-beda pula.
Menurut Balas Jasanya
Pajak dan retribusi juga mampu dibedakan menurut balas jasanya. Balas jasa pada pajak bersifat tidak eksklusif. Hal ini dikarenakan pajak ialah salah satu fasilitas pemerataan pendapatan warga negara, sehingga ketika kita mengeluarkan uang pajak akan digunakan untuk kepentingan publik, seperti untuk layanan kesehatan, pembangunan jalan, dan sebagainya.
Sedangkan pada retribusi, balas jasanya bersifat langsung. Balas jasa terhadap wajib retribusi mampu dirasakan secara langsung dan konkret oleh si pembayar retribusi. Contohnya misalnya ketika mengeluarkan uang retribusi parkir, retribusi kebersihan, dan sebagainya, manfaatnya akan dinikmati secara eksklusif.
Menurut Sifatnya
Sifat-sifat pajak dan retribusi juga berlainan satu sama lain. Membayar pajak bersifat wajib bagi orang yang dikenakan wajib pajak. Artinya pajak bersifat memaksa, sehingga bila ada orang yang tidak membayar pajak, maka akan ada hukuman dan konsekuensi yang harus ditanggung sesuai peraturan undang-undang.
Hal ini berbeda dengan sifat retribusi yang tidak wajib mirip pajak. Pemungutan retribusi dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang dari pemerintah.
Menurut Objeknya
Objek pajak berlawanan dengan objek pada retribusi. Objek yang dikenakan pajak bersifat lazim, antara lain mirip pajak kendaraan bermotor, pajak barang glamor, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan jenis-jenis objek pajak yang lain.
Sedangkan pada retribusi, objeknya lebih bersifat khusus. Objek-objek retribusi adalah orang-orang tertentu yang mempergunakan jasa pemerintah, antara lain mirip pelayanan kesehatan, terminal, layanan kebersihan, parkir, pelayanan pasar, dan sebagainya.
Menurut Lembaga Pemungutnya
Lembaga pemungut juga bisa menjadi dasar perbedaan retribusi dan pajak. Pemungutan pajak dibedakan menjadi 2 (dua) cara. Untuk pajak negara dipungut pribadi oleh Direktorat Pajak dari sentra. Sementara untuk pajak tempat, pemungutannya dikerjakan oleh organisasi perangkat tempat yang ditunjuk mirip Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
Sedangkan untuk retribusi hanya akan diatur oleh Pemda saja. Umumnya pemungutan retribusi di Indonesia dijalankan oleh lembaga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang beroperasi di masing-masing tempat.
Menurut Tujuannya
Tujuan dan fungsi pajak yaitu untuk memajukan perekonomian negara secara nasional dan mensejahterakan masyarakat secara menyeluruh. Langkahnya dengan memakai pajak untuk membangun akomodasi yang digunakan oleh penduduk , seperti jalan, transportasi, dan sebagainya.
Sementara retribusi mempunyai tujuan untuk memperlihatkan jasa atau izin kepada penduduk sehingga mereka dapat melaksanakan aktivitas mereka serta menerima pelayanan dari pemerintah. Dengan kata lain, retribusi bermaksud untuk kepentingan individu atau golongan tertentu saja.
Menurut Jenis-Jenisnya
Terdapat 2 (dua) jenis-jenis pajak secara lazim, ialah pajak negara dan pajak daerah. Yang tergolong pajak negara antara lain adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan bea materai. Sedangkan pajak tempat meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, dan sebagainya.
Sementara retribusi umumnya dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni retribusi jasa biasa , retribusi jasa perjuangan, dan retribusi perizinan. Retribusi jasa lazim melayani jasa pemerintah secara biasa , sementara retribusi jasa perjuangan melayanai jasa di bidang usaha. Adapun retribusi perizinan bertujuan untuk menemukan perizinan dari pemerintah terkait kegiatan tertentu.
Nah itulah acuan perihal perbedaan-perbedaan pajak dan retribusi beserta pejelasannya. Secara biasa pajak dan retribusi mampu dibedakan menurut dasar aturan, balas jasa, sifat, objek, lembaga pemungut, tujuan, dan jenis-jenisnya.
Facebook
Tweet
Whatsapp