Berikut ini yaitu bagian-bagian negara menurut para andal dan penjelasannya:
- Berdasarkan Konvensi Montevideo (Budiyanto, 2003:13), komponen-komponen negara meliputi komponen konstitutif dan komponen deklaratif. Unsur konstitutif antara lain; rakyat (penghuni), kawasan yang permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan yang temasuk dalam komponen deklaratif adalah kesanggupan menjalin korelasi dengan negara lain dan akreditasi dari negara lain.
Sedangkan, mahir kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, (Budiyanto, 2004: 24), menyampaikan syarat berdirinya negara mencakup empat hal ialah;
- Adanya rakyat yang bersatu,
- Adanya tempat atau kawasan
- Pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan dari negara lain.
Seorang pakar ilmu politik Indonesia, Mirriam Budiardjo (1986:41), menyatakan bahwa komponen-komponen pembentukan negara ada empat macam, adalah:
- Wilayah,
- Penduduk,
- Pemerintah, dan
- Kedaulatan
Bagaimana klarifikasi ihwal unsur-komponen negara tersebut? Mari ikuti paparan berikut ini
1. Rakyat
Dalam suatu negara rakyat merupakan unsur yang sangat penting. Suatu negara tidak dapat berdiri bila tidak mempunyai rakyat. Tahukah kalian, apa pengertian rakyat?
Rakyat adalah siapa saja yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Rakyat dalam sebuah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara. Penduduk adalah mereka yang berdomisili atau bertempat tinggal di dalam suatu wilayah negara secara tetap. Penduduk dalam suatu negara harus memenuhi unsur kediaman yang tetap. Mereka lahir secara bebuyutan dan besar di dalam suatu negara tertentu. Bagi mereka yang tidak mendiami sebuah wilayah secara tetap, tidak mampu disebut selaku penduduk.
Pengertian bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam sebuah kawasan negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya, para pelancong manca negara atau tamu-tamu instansi suatu negara. Dalam hubungannya dengan negara, rakyat mampu dibedakan menjadi dua yakni warga negara dan bukan warga negara. Warga negara yaitu mereka yang menurut hukum secara sah ialah anggota dari suatu negara. Sedang yang bukan warga negara yaitu mereka yang berada pada sebuah negara namun secara aturan tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.
Bagaimana cara sebuah negara menetapkan kewarganegaraan seseorang? Suatu negara menetapkan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan asas yang dipakai negara tersebut. Ada tiga asas untuk memutuskan kewarganegaraan, yakni asas ius sanguinis, ius soli, dan naturalisasi.
Asas ius sanguinis adalah sebuah cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan dari orang tua. Dengan demikian, apabila anak yang lahir dari ayah dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, walaupun anak tersebut lahir dimanapun orang tuanya berada tetap berkewarganegaraan Indonesia.
Ius soli ialah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Contoh penetapan kewarganegaraan menurut asas ius soli ialah bila anak lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan A dan lahir di negara B maka anak tersebut berkewarganegaraan B. Selain memanfaatkan dua asas tersebut, penetapan kewarganegaraan mampu juga dengan naturalisasi. Naturalisasi adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang menurut proses aturan yang berlaku dalam suatu negara yang mengakibatkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan. Seseorang yang akan mendapatkan kewarganegaraannya mesti menyanggupi standar yang sudah dikontrol dalam undang-undang yang berlaku dalam sebuah negara yang didiami.
2. Wilayah
Wilayah merupakan komponen yang penting bagi suatu negara selaku daerah berlindung bagi rakyat sekaligus selaku kawasan bagi pemerintah untuk mengorganisir dan mengadakan pemerintahan. Namun, berdirinya suatu negara, tidak terpengaruh dengan luas atau sempitnya kawasan yang dimilikinya. Bisa jadi sebuah negara hanya memiliki daerah sempit. Bisa juga sebuah negara memiliki daerah kekuasaan luas. Meski demikian, wilayah sebuah negara mesti permanen. Mengapa? Tanpa ada wilayah yang permanen, suatu negara tidak dapat terbentuk alasannya penduduknya tidak dapat berdiam di dalamnya.
Wilayah suatu negara meliputi darat, laut, dan udara. Batas wilayah darat sebuah negara dibatasi oleh wilayah darat dan/atau wilayah maritim negara lain yang memiliki batas dengan negara yang bersangkutan. Perbatasan sebuah kawasan negara diputuskan lewat kesepakataninternasional. Batas wilayah sebuah negara mampu berbentukbatas alam mirip sungai, danau, maritim, pegunungan, atau lembah. Atau batas produksi berbentukpagar tembok, pagar kawat berduri dan perbatasan berdasarkan ilmu pasti adalah mempergunakan garis lintang. Wilayah lautan sebuah negara terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman dan maritim kawasan (teritorial). Wilayah udara meliputi udara yang berada di atas kawasan darat dan laut (perairan) teritorial sebuah negara. Ruang udara yang menjadi wilayah suatu negara berlawanan dengan ruang angkasa. Ruang angkasa yaitu sebuah daerah yang tidak mampu dimiliki. Ruang angkasa ini dipergunakan seluruh umat manusia.
Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan daerah bermukimnya masyarakatatau warga dari sebuah negara yang bersangkutan. Selain itu, wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pemerintahan. Wilayah daratan umumnya memiliki batas-batas tertentu yang dikontrol dalam sebuah tatanan aturan negara. Wilayah lautan mempunyai arti yang penting bagi sebuah negara. Adanya kawasan lautan bagi sebuah negara, akan besar lengan berkuasa kepada perekonomian negara tersebut. Wilayah lautan suatu negara meliputi bahari teritorial, zona komplemen, zona ekonomi pribadi, dan landasan kontinen (landasan benua). Ukuran zona suplemen, yaitu 12 mil bahari yang dijumlah dari garis batas laut teritorial dan dihentikan lebih dari 24 mil maritim diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi Eeksklusif (ZEE), adalah dilarang melebihi 200 mil maritim diukur dari garis pantai. Landasan kontinen, yakni wilayah lautan suatu negara yang letaknya di luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil laut dijumlah dari garis pantai yang meliputi dasar maritim beserta lahan di bawahnya.
3. Pemerintah yang berdaulat
Suatu negara harus memiliki institusi pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan roda pemerintahan dan berdaulat sarat mengatur negaranya. Pemerintah yang berdaulat ialah sebuah pemerintah yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar, untuk melakukan tugas dan wewenangnya. Kedaulatan ke dalam bermakna bahwa kekuasaan negara tersebut dapat mengendalikan kehidupan negaranya berdasarkan peraturan perundang-permintaan yang berlaku. Kedaulatan keluar bermakna bahwa kekuasaan negara tersebut dapat menjaga negaranya sebagai negara merdeka dan berdaulat. Negara mampu menjalin kekerabatan diplomatik dengan negara-negara lainnya. Negara lain harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri masalah dalam negerinya.
Pengertian pemerintahan mampu dibedakan atas pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan administrator saja. Dalam UUD 1945 yang dimaksud pemerintah ialah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menterimenteri. Pemerintah dalam arti luas ialah campuran dari semua lembaga kenegaraan atau adonan dari seluruh alat peralatan negara yang meliputi badan legislatif, administrator, dan yudikatif.
4. Pengakuan dari negara lain
Suatu negara yang gres bangkit membutuhkan pengakuan dari negara lain sebagai negara berdaulat. Pengakuan dari negara lain ialah unsur aksesori bagi berdirinya suatu negara. Berdasarkan konvensi Montevideo, pengakuan dari negara lain ialah komponen deklaratif. Hal ini dikarenakan, adanya pengukuhan dari negara lain mempunyai arti awal kekerabatan diplomatik antar negara.
Unsur legalisasi dari negara lain mencakup akreditasi secara de facto dan de jure. Pengakuan secara de facto adalah pengesahan berdasarkan kenyataan (fakta) dan mampu bersifat sementara. Secara de facto berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan dibacakan proklamasi kemerdekaan maka semenjak saat itulah kenyataan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah bangun. Secara de facto negara lain mengakui berdirinya negara Republik Indonesia.
Sedangkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure diakui oleh dunia internasional sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan secara de jure yaitu akreditasi terhadap syahnya suatu negara berdasarkan aturan internasional. Dengan adanya akreditasi secara de jure, sebuah negara yang baru bangun mendapat hak dan kewajiban selaku bab dari penduduk internasional. Hak yang diperoleh ialah sebuah negara dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara lain. Sedang kewajibannya yaitu bertindak selaku negara dan berupaya menyesuaikan dengan peraturan perundangundangan internasional.