Jenis peraturan perundang-ajakan perihal wajib bela negara di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan dua alat, yaitu TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan penunjang.
Dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”
Hal ini dikelola dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, bunyinya selaku berikut.
- Ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keselamatan negara.
- Ayat (2) : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan lewat sistem pertahanan dan keselamatan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat selaku kekuatan pendukung.
- Ayat (3) : TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara selaku alat negara yang bertugas menjaga, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Ayat (4) : Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang mempertahankan keselamatan dan ketertiban penduduk bertugas melindungi, mengayomi, melayani penduduk , serta menegakkan aturan.
- Ayat (5) : Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, korelasi kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keselamatan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keselamatan dikontrol dengan undang-undang.
2. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
Dalam Bab IV, ketetapan arah akal pertahanan dan keselamatan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keselamatan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukung unsur lainnya dengan memajukan kesadaran bela negara, melalui wajib ajar dan membangun keadaan juang, serta merealisasikan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan rakyat.
3. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 wacana Pemisahan TNI dan Polri
MPR membuat ketetapan untuk mempertegas antara tugas TNI sebagai kekuatan pertahanan negara, dengan peran dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Untuk itulah, peran TNI dan Polisi Republik Indonesia dipertegas ketetapan MPR No IV/MPR/2000 dalam:
Pasal 1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Pasal 2
- Ayat (1) : TNI yaitu alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
- Ayat (2) : Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keselamatan.
- Ayat (3) : Dalam hal terdapat keterkaitan acara pertahanan dan kegiatan keselamatan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama saling menolong.
Dari hal tersebut, jelas bahwa Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia mempunyai peran yang berbeda, akan namun kesemuanya bermaksud untuk mempertahankan kedaulatan negara. Hanya saja peran antara satu dengan yang lainnya adalah berbeda.
4. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 ihwal Peran TNI dan Polri
Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 terdiri dari dua bagian, ialah sebagai berikut.
– Bab I tentang TNI
– Bab II tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Bab I ihwal jati diri dan tugas Tentara Nasional Indonesia yang diuraikan dalam Pasal 1 dan Pasal 2. Bunyinya selaku berikut.
Pasal 1 : Jati Diri TNI
- Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bareng rakyat demi membela kepentingan negara.
- Ayat (2) : Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.
- Ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia wajib mempunyai kesanggupan dan kemampuan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.
Pasal 2 : Peran Tentara Nasional Indonesia
- Ayat (1) : Tentara Nasional Indonesia ialah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ayat (2) : Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan kepada keutuhan bangsa dan negara.
- Ayat (3) : Tentara Nasional Indonesia melaksanakan peran negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
Bab II ihwal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6
- Ayat (1) : Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keselamatan dan ketertiban penduduk , menegakkan hukum, memelihara, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Ayat (2) : Dalam mengerjakan kiprahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keterampilan dan keahlian secara profesional.
5. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keamanan dalam negeri yakni sebuah kondisi yang ditandai dengan terjadinya keamanan dan ketertiban penduduk , tertib dan tegaknya aturan, serta terselenggaranya pemberian, pengayoman, dan pelayanan kepada penduduk .
Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 menerangkan bahwa:
“Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak aturan, bantuan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Untuk itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas untuk mewujudkan keselamatan dalam negara yang meliputi terpeliharanya keselamatan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya aturan, terselenggaranya santunan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman penduduk dengan menjunjung tinggi hak asasi insan.
Dengan melaksanakan banyak sekali cara pembelaan negara maka kondisi negara akan menjadi kondusif. Negara yang kondisinya kondusif maka akan mengakibatkan:
- acara masyarakat akan berjalan tanpa hambatan;
- perekonomian meningkat pesat;
- investor ajaib akan berlomba-lomba menanamkan modal di Indonesia;
- pengangguran akan dapat tertuntaskan;
- kemiskinan akan berkurang;
- hubungan dengan negara teman akan kian harmonis, dan lain sebagainya.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni sebagai berikut.
- Memelihara keselamatan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakkan hukum-hukum.
- Memberi pinjaman, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat, dan sebagainya.
Untuk itulah, kita selaku warga negara yang bagus mesti tetap membela negara dan bangsa di manapun kita berada. Menjaga persatuan dan kesatuan negara tersayang yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kewajiban kita bersama.
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 disebutkan sebagai berikut.
- Pertahanan negara ialah segala sesuatu untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa dari bahaya, serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Sistem pertahanan negara adalah metode pertahanan yang bersifat sementara dan melibatkan seluruh warga negara, daerah, sumber daya nasional lainnya.
Di samping itu, juga merencanakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan kawasan, dan keamanan segenap bangsa dari segala bahaya.
7. Undang-Undang No. 34 tahun 2004 perihal Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang ini menampung ihwal tugas Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) antara lain:
a. Tentara Nasional Indonesia selaku alat pertahanan NKRI, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan daerah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
b. Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi insan, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi, dengan bantuan anggaran belanja negara yang dikontrol secara transparan.
Hakikat pertahanan negara ialah segala upaya pertahanan bersifat sementara yang penyelenggaraannya diserahkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta doktrin pada kekuatan sendiri. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan menjaga suatu daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia selaku satu-kesatuan pertahanan.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 disebutkan sebagai berikut.
a. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c. TNI bertugas melaksanakan keharusan pertahanan negara untuk:
- menjaga kedaulatan negara dan keutuhan kawasan;
- melindungi kehormatan dan keamanan bangsa;
- melaksanakan operasi militer selain perang;
- ikut serta secara aktif dalam peran pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Dengan demikian, hal itu memastikan peranan Tentara Nasional Indonesia di dalam mempertahankan keutuhan dan kedaulatan bangsa dan negara.