Daftar Isi
Pengertian Perilaku Mabuk-Mabukan
Perilaku mabuk-mabukan dapat dikenali selaku aktivitas memakan minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan khamr yang secara kebahasaan berarti membatasi, menutupi. Dinamakan demikian alasannya adalah menyelubungi dan menghalangi akal.
Arti lain dari kata khamr yakni minuman yang memabuk kan. Disebut khamr alasannya minuman keras memunyai dampak negatif yang mampu me nutup atau melenyapkan akal asumsi. Dengan demikian mampu dikatakan sikap mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang bermakna minuman keras.
M. Quraish Shihab menerangkan khamr ialah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan jikalau diminum dengan kadar normal oleh seorang wajar , maka minuman itu yakni khamr. Oleh alasannya itu, haram meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik saat dia diminum memabukkan secara nyata atau tidak.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan agak luas perihal khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan logika dan digunakan untuk bersenang-bahagia sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan tergolong obat bius tergolong dalam katagori khamr.
“Setiap yang memabukkan itu khamr, sedangkan setiap khamr itu haram.“ (HR. Muslim)
“Khamr yakni segala sesuatu yang mampu menutupi nalar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jenis minuman yang memabukkan
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol tingkat tinggi dan disinyalir selaku memiliki pengaruh buruk bagi logika dan kriminalitas di masyarakat, antara lain :
a. Bir
Bir secara harfiah bermakna segala minuman beralkohol yang dibuat melalui proses fermentasi materi berpati dan tidak lewat proses penyulingan setelah fermentasi. Proses pembuatan bir disebut brewing.
b. Brendy
Brendi (bahasa Inggris: brandy, berasal dari bahasa Belanda, brandewijn yakni perumpamaan lazim untuk minuman anggur hasil distilasi, dan lazimnya memiliki kadar etil alkohol sekitar 40-60%. Bahan baku brendi bukan cuma anggur, melainkan juga pomace (ampas buah anggur sisa pengerjaan minuman anggur) atau fermentasi sari buah. Bila bahan baku tidak ditulis pada label, brendi tersebut dibentuk dari buah anggur orisinil.
c. Vodka
Vodka (bahasa Polandia: wódka) ialah sejenis minuman beralkohol berkadar tinggi, bening, dan tidak berwarna, yang biasanya disuling dari gandum yang difermentasi. Kecuali untuk sejumlah kecil perasa, vodka mengandung air dan alkohol (etanol). Vodka lazimnya memiliki kandungan alkohol sebesar 35 sampai 60% dari isinya.
Akibat negatif perilaku mabuk-mabukan
a. Melanggar larangan agama
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Hal ini cukup terperinci dinyatakan dalam QS. al Maidah [5]:90 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bergotong-royong (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu tergolong perbuatan syaitan. Maka jauhilah tindakan perbuatan itu agar kamu menerima keberuntungan.”
b. Terlarang melaksanakan ibadah
Al-Qur’an menjelaskan wacana bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan duduk perkara ibadah, alasannya ibadah mesti dijalankan dengan sarat kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang logika sehatnya. Dalam QS. an Nisa’ [4]:43, yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan,”
c. Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian
Mayoritas ulama mengetahui dari pengharaman khamr dan penamaannya selaku rijs/ keji serta perintah menghindarinya, selaku bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi Muhammad saw :
Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sekurang-kurangnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)
d. Menimbulkan Gangguan Mental Organik
Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol menunjukkan efek kasatmata selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, imbas negatif minuman alkohol sudah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia mirip WHO. Minuman beralkohol yang mengandung etanol mampu mengakibatkan ganggguan mental organik (GMO), ialah gangguan dalam fungsi berpikir, mencicipi, dan berprilaku.
Kita mampu berkata, bahwa menyantap khamr sungguh memiliki pengaruh buruk bagi insan, dan oleh jadinya Nabi Muhammad saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh At Thabrani lewat Ibn Umar menyatakan (Khamr itu ialah induknya segala dosa).
e. Menimbulkan kejahatan di masyarakat
Perilaku mabuk-mabukan ialah salah satu bentuk sikap menyimpang. adalah sebuah tindakan yang dikerjakan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku di penduduk , baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, bila terus meningkat akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam penduduk . Dengan kata lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma penduduk yang dilaksanakan secara terus-menerus.
Al-Qur’an sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al Ma’idah (5):91, yang artinya:
Sesungguhnya syaitan itu berniat hendak menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara kau lantaran (meminumI khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kau dari mengenang Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kau (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
f. Mendapat sanksi
1) Sanksi agama
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamr itu dikenakan had atau eksekusi (hukuman). (anya saja dalam memilih ukuran had tersebut mereka berlainan pertimbangan . Imam Syafi’i dan Abu Daud beropini bahwa had bagi peminum khamr dicambuk ͶͲ kali dera, karena demikianlah yang diterapkan oleh Rasulullah saw dan yang diperintahkan pada kala Abu Bakar. (al ini didasarkan pada hadis:
Dari Anas bin Malik, sebetulnya Nabi saw didatangkan kepadanya seseorang meminum khamr, maka Nabi menderanya 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya Rasulullah bersabda :
Siapa saja yang minum khamr, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila dia mati saat itu, maka matinya dalam kondisi kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Kemudian bila dia mengulang kembali (meminum khamarI, maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabail”, (Asma mengajukan pertanyaan, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur abses jago neraka. (HR Ahmad)
2) Sanksi hukum
Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma dan ketentuan hukum wacana perbuatan yang dihentikan dan diharuskan, dibarengi bahaya pidana barang siapa melanggar larangan tersebut. Sanksi aturan yang diterima oleh pelaku mabuk-mabukan seperti dikontrol dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan pasal 539 adalah “barang siapa pada potensi diadakan pesta hiruk pikuk untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menawarkan secara cuma-hanya minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan selaku hadiah, diancam dengan pidana kurungan selama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”
Cara Menghindari perilaku mabuk-mabukan
Prilaku mabuk-mabukan terperinci diharamkan agama. Berdampak jelek baik individu maupun secara social. Karena itu mesti dijauhi. Adapun upaya untuk menjauhi antara lain;
- Meyakini bahwa minm keras yakni prilaku keji dan pelakunya diancam neraka karena termasuk dosa besar.
- Merenungkan imbas jelek mabuk-mabukan baik kesehatan, maupun secara social. Masyarakatpun memandang rendah dan tidak berguna sebagai insan.
- Menghindari bergaul dengan orang pemabuk.
- Memperhatikan dan merenungkan betapa buruknya orang yang sedang mabuk, dan merenungkan bagaimana jika itu terjadi pada kita?.
- Gunakan waktu luang untuk hal-hal yang berfaedah baik bagi badan dengan olahraga, ataupun bagi pengembangan jiwa dengan memperluas pengetahuan.
- Bergaul dengan orang baik dan aktif berorganisasi.
Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan
- Mengkonsumsi khamr disamping ada keuntungannya namun keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut tindakan rijs/kotor.
- Pengharaman memakan khamr didasarkan atas balasan yang ditimbulkanya adalah hilangnya logika nalar yang ada pada diri insan, di samping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
- Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamr intinya untuk mempertahankan kesadaran dalam beribadah, memberi imbas jera pada pelakunya dan mempertahankan keteraturan dalam masyarakat