Daftar Isi
Pengertian Perilaku Zina
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara’ (bukan pasangan suami isteri). Zina dinyatakan selaku perbuatan yang melanggar hukum yang mesti diberi hukuman sungguh keras, karena mengingat akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk di luar ketentuan agama ialah tindakan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan ialah tindakan yang sungguh nista. Allah SWT berfirman:
“dan janganlah kau mendekati zina; Sesungguhnya zina itu ialah sebuah perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’ [17]:32)
Macam-Macam Zina
a. Zina Muhshan
Zina muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang pernah melaksanakan persetubuhan dalam ikatan ijab kabul yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain.
Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam aturan Islam yaitu rajam. Rajam yakni sanksi hukum berbentukpembunuhan kepada pelaku zina dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang melalui diminta melemparinya dengan kerikil-kerikil sedang sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis riwayat ‘Ubadah bin Shamit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menimbulkan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilid-lah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilid-lah 100 kali dan dirajam.”
b. Zina ghairu muhshan
Zina ghairu muhshan yaitu zina yang dilakukan oleh orang pria/wanita yang belum pernah melaksanakan ikatan ijab kabul. Hukumannya yakni dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun, seperti diterangkan Allah dalam QS. An-Nur [24]:2,
wanita yang berzina dan pria yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya menangkal kamu untuk (melaksanakan) agama Allah, bila kau beriman kepada Allah, dan hari alam baka, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Rasulullah saw bersabda:
“Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menyebabkan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yakni janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi).
Dalam pandangan ilmu tasawuf, zina tidak cuma terjadi dalam masalah persetubuhan, tetapi juga pada semua anggota badan. Orang yang menatap aurat musuh jenis lalu merasa syahwat maka disebut zina mata. Orang yang tangannya digunakan untuk memegang lawan jenin bukan muhrim disebut zina tangan. Demikian hidung, kaki dan ekspresi.
Akibat Negatif Perilaku Zina
a. Merusak ikatan keluarga dan masyarakat
Nilai negatif perilaku zina kepada keluarga dan masyarakat yakni bahwa tindakan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apa jikalau dalam sebuah keluarga terjadi tindakan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga mampu hilang. Zina merupakan pelanggaran atas metode kekeluargaan, sedangkan keluarga merupakan dasar untuk berdirinya masyarakat. Membolehkan zina memiliki arti mengijinkan kekejian, dan hal ini dapat meruntuhkan masyarakat. Sedangkan Islam mengharapkan langgengnya masyarakan yang kuat dan berpengaruh.
b. Merusak identitas keturunan
Akibat sikap zina identitas generasi sebuah keluarga akan rusak, alasannya tidak diikat oleh akad nikah yang sah. Jika wanita yang berzina hamil dan untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya, maka beliau telah berzina dan juga sudah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Dan kalau ia seorang wanita yang sudah bersuami dan melakukan kecurangan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir maka ia sudah memasukkan orang abnormal dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu menerima hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia bantu-membantu.
c. Menimbulkan penyakit
Dampak negatif dari perbuatan zina terhadap kesehatan jasmani yaitu timbulnya penyakit kelamin, adalah suatu penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung bernanah yang menyerang kulit atau alat kelamin penderita. Panyakit lain yang ditimbulkan dari tindakan zina ini yaitu penyakit AIDS, yakni suatu penyakit yang disebabkan oleh suatu virus HIV yang menimbulkan hilangnya kekebalan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya. Akibatnya, orang yang terjangkit penyakit ini akan mengalami penurunan kekebalan, usang kelamaan beliau akan meninggal dunia.
d. Mendapat hukuman
Hukuman yang dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya, tetapi memberi hukuman itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan dan melindungi keutuhan keluarga.
1) Sanksi agama
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, namun juga berimbas terhadap penduduk sekitarnya. Murka Allah akan turun terhadap kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa.
Rasulullah saw bersabda: “Jika zina dan riba telah merebak di sebuah kaum, maka sangat mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al Hakim).
Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Umatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jikalau terdapat anak zina, maka Allah SWT akan menimpakan azab terhadap mereka.” (HR. Ahmad).
2) Sanksi sosial
Perzinaan sungguh mensugesti jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata penduduk , sehingga adakala mengakibatkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain. Aib yang diterima pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada perbuatan kafir, contohnya, kerana orang kafir yang memeluk Islam selesailah persoalannya, tetapi dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa.
3) Sanksi aturan
a) Menurut kitab undang-undang hukum pidana tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana.
Misalnya pasal 284 ayat 1 dan ʹ memutuskan bahaya pidana penjara paling usang 9 bulan bagi pria dan perempuan yang melaksanakan zina, padahal seorang atau keduanya sudah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata berlaku baginya.
Ini bisa diartikan bahwa laki-laki dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah remaja dan suka sama suka (tidak ada komponen paksaan) atau wanitanya belum dewasa mampu dikenakan sanksi, hal ini dikontrol dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1.
Sedangkan berdasarkan aturan pidana Islam, semua pelaku zina laki-laki dan wanita dapat dikenakan had, adalah eksekusi dera bagi yang belum kawin, contohnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera.
b) Menurut KUHP, perbuatan zina hanya mampu dituntut atas pengaduan suami/istri yang terkotori (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak menatap zina sebagai klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.
c) Hukum aktual KUHP dalam merespon duduk perkara perzinahan, ada berbagai kombinasi hukuman (penjabaran). Dengan penerapan hukuman yang berbedabeda yang tertuang dalam KUHP pasal 284 ayat 1 dan 2 pasal 285ͺ 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam menetapkan hukuman dera kalau pelaku zina yang belum kawin dan hukuman rajam kalau telah kawin.
Menghindari Perilaku Zina
Perzinaan terjadi biasanya disebabkan karena pergaulan yang bebas. Yaitu pergaulan yang yang tidak mengikuti atauran dan batas-batas yang dibolehkan oleh agama. Karena itu upaya untuk menyingkir dari prilaku ziana antara laian;
- Baik laki-laki atau wanita diwajibkan menutup auratnya, perempuan menutupkan kain kerudung kedadanya dan tidak boleh menampakkan daripadanya perhiasannya kecuali kepada muhrimnya yang umum nampak daripadanya.
- Tidak berduaan antara lawan jenis yang bukan muhrim alasannya adalah pasti pihak ketiganya ialah syaitan.
- Tidak bersentuhan anggota badan baik secara eksklusif (menyentuh kulit) maupun tidak eksklusif (menjamah baju), juga termasuk tidak diperbolehkannya bersalaman antara lawan jenis yang bukan muhrim.
- Tidak mendatangi tempat-tempat maksiat yang disinyalir akan merangsang sahwat/birahi yang pada gilirannya akan berkeinginan untuk melaksanakan perilaku zina.
- Menahan persepsi dari menatap aurot, film p0rno, gambar p0rnografi atau apa saja yang memicu syahwat.
- Mengendalikan syahwat atau menyalurkan kepada hal-hal yang nyata misalnya berolahraga, menyibukkan diri dan lain-lain.
- Tidak melaksanakan pacaran, alasannya akan mendekatkan terhadap perzinaan.
- Menggunakan sarana informasi sebagai kawasan untuk menyebarkan wawasan keilmuan. Misalnya, para pengguna internet hendaknya menghindari untuk mendatangi situs yang menyediakan konten s3x bebas, prostitusi dan sebaginya.
Hikmah Larangan Perilaku Zina
1. Setiap tindakan yang dinilai buruk oleh Al-Qur’an niscaya menenteng akhir bagi manusia, baik menyangkut pribadi maupun penduduk .
2. Zina merupakan perbuatan yang sungguh terlarang, oleh karenya setiap muslim hendaknya menghindari dan menjauhinya.
3. Tuduhan yang berkaitan dengan problem zina hendaknya dijalankan secara hatihati dengan melibatkan saksi yang dapat diandalkan sehingga tuduhan tersebut tidak menyebabkan kejelekan kepada tertuduh, alasannya jikalau tidak terbukti yang menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan apa yang dituduhkan tersebut.
4. Sanksi berat yang diterapkan terhadap pelaku zina bermaksud:
- Terbebasnya masyarakat dari kekacauan keturunan/nasab, alasannya berakibat kepada penerapan hukum Islam yang lain.
- Membebaskan pelaku dari dosa yang telah dilakukan
- Menjaga ketertiban hukum dalam penduduk
- Memberi efek jera bagi pelaku
- Menghindarkan diri dari sikap yang tidak boleh oleh Allah.