Makalah Administrasi Risiko Investasi & Layanan Prima

MAKALAH

MANAJEMEN RISIKO INVESTASI & LAYANAN PRIMA

BY: DINA, DKK.


BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah

 Investasi ialah penundaan konsumsi kini untuk dipakai dalam bikinan yang efisien selama kurun waktu yang tertentu (Jogiyanto,2003). Investasi ke dalam buatan yang efisien dapat berbentuk aktiva nyata (seperti rumah,tanah, dan emas) atau berbentuk aktiva keuangan (surat-surat berguna) yang diperjual-belikan diantara penanam modal (pemodal). Investasi berbentuk aktiva keuangan mampu berupa investasi eksklusif dan tidak langsung. Investasi eksklusif dilaksanakan dengan berbelanja pribadi aktiva keuangan dari suatu perusahaan.

Sebaliknya investasi tidak eksklusif dijalankan dengan berbelanja saham dari perusahaan investasi yang memiliki portofolio aktiva keuangan dari perusahaan lain.Investasi pasar modal sudah banyak dilakukan diseluruh Negara.

Pasar modal mempunyai peranan selaku alat investasi keuangan dalam dunia perekonomian. Pasar modal selaku aspek ekonomi, menawarkan akomodasi untuk memindahkan dana dari pihak yang keunggulan dana (lenders) ke pihak kelemahan dana (borrowers) (Husnan,2003). Pasar modal merupakan daerah berjumpa antara pembeli dan penjual dengan risiko untung dan rugi. Pasar modal merupakan fasilitas perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dan jangka panjang dengan memasarkan saham atau mengeluarkan obligasi. Investasi di pasar modal juga perlu mengamati dua hal adalah keuntungan yang diperlukan dan resiko yang mungkin terjadi.  Meskipun menjanjikan laba yang besar namun investasi ini juga beresiko tinggi. Hal yang penting untuk diketahui dalam pasar modal ialah ihwal pergerakan naik turunnya harga saham (volatilitas). Tujuan utama dari investor dalam berinvestasi adalah untuk memperoleh imbalan return atas investasinya. Berupa deviden dan capital gain, ialah selisih antara harga pasar saham dengan harga nominalnya.

Selanjutnya tujuan perusahaan menerima investasi tersebut yakni untuk menemukan hasil yang diharapkan (expected return), meskipun ada kemungkinan dihadapinya resiko.Resiko yang dapat terjadi pada umumnya adalah systematic risk dan unsystematic risk. Resiko sistematik disebut sebagai resiko pasar yakni resiko yang disebabkaon oleh pergeseran yang terjadi di pasar yang berafiliasi dengan kondisi perekonomian suatu Negara, contohnya inflasi, perubahan nilai tukar mata duit, atau kebijakan pemerintah. Sedangkan resiko tidak sistematik adalah resiko yang berasal dariperusahaan itu sendiri atau beberapa perusahaan sejenis yang berkenaan dengan likuiditas saham perusahaan tersebut.

 

B.  Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian dari manajemen risiko investasi

2.  Apa saja tujuan & jenis administrasi risiko investasi serta layanan prima

3.  Bagaimana asas-asas hukum investasi tersebut ?

4.  Bagaimana tugas pelayanan prima pada administrasi risiko investasi?

5.  Apa saja fungsi dari layanan prima tersebut?

6.  Bagaimana karakteristik layanan prima ?

C.  Tujuan

1.    Memahami risiko sehingga memiliki materi pertimbnagna dalam evaluasi dan keputusan bisnis

2.    Memahami cara memajukan produktivitas dan keuntungan

3.    Serta mampu mengkalkulasikan dan mengestimasi ongkos


  BAB II PEMBAHASAN

A.  Pengertian Manajemen Risiko Investasi

Istilah investasi berasal dari bahasa Latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan invesment. Istilah aturan investasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni invesment of law. Dalam peraturan perundang-usul tidak ditemukan aturan investasi tersebut, maka mesti dicari dari berbagai persepsi para jago dan kamus hukum.[1]

 Para hebat dalam bidang investasi memiliki pandangan yang berbeda tentang rancangan teoritis perihal investasi. Fitzgeral, mengartikan investasi adalah acara yang berhubungan dengan perjuangan penarikan sumber-sember (dana) yang dipakai untuk menyelenggarakan barang modal pada dikala sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan fatwa-ajaran produk gres dimasa yang hendak datang. Dalam definisi lain, Kamaruddin Ahmad mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan investasi adalah menempatkan duit atau dana dengan harapan untuk mendapatkan perhiasan atau laba tertentu atas duit atau dana tersebut. Ensiklopedia Indonesia menawarkan pemahaman tentang investasi yakni penanaman uang atau modal dalam proses buatan (dengan pembelian gedung-gedung, permesinan, materi cadangan, penyelenggaraan duit kas serta perkembangannya). Dari ketiga definisi tersebut, Salim dan Budi Sutrisno menyempurnakan definisi tentang investasi sebagai berikut: “investasi adalah penanaman modal yang dilaksanakan oleh investor, baik investor luar negri (asing) maupun dalam negeri (domestik) dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan”.

Risiko investasi didennisikan sebagai risiko yang muncul dari partisipasi dalam keuangan atau acara bisnis lain yang disebutkan dalam kesepakatan dan ikut serta dalam menawarkan dana untuk sharing modal dalam bisnis yang berisiko. Bank syariah mempunyai risiko investasi pada kesepakatan mudharabah dan musyarakah. Bank syariah memakai instrumen ini secara substansial kuat terhadap pemasukan bank, likuiditas, dan tisiko lain serta volatilitas pendapatan dan modal.[2]

Salah satu yang membedakan mudharabah dan musyarakah adalah besarnya keterlibatan dalam investasi pada kala kesepakatan. Didalam mudharabah, bank syariah menginvestasikan duit sebagai silent partner, manajemen secara eksklusif bertanggung jawab terhadap pihak lain yang biasa disebut mudharib. Berbeda dengan musyarakah mitra menginvestasikan dananya dan mampu sebagai silent partner atau ikut serta selaku manajemen.

Perbedaan utama dari risiko investasi mudharabah dan musyarakah adalah bahwa dalam pembiayaan mudharabah kalau usaha yang didanai nasabah mengalami kerugian, maka bank syariah akan menanggung semua kerugian dan bank tidak bisa mewajibkan nasabah yang didanai untuk mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk menghasilkan tingkat kembalian sebagaimana yang diharapkan. Situasi ini tentu saja mampu dimanfaatkan pengguna dana. Kelemahan lain dari mudharabah bahwa nasabah sebagai pengguna dana memiliki kecenderungan untuk overstated (lebih menekankan) pengeluaran alasannya tingkat pengeluaran ini ialah beban bank sementara pengembalian konsumsi di tangan pebisnis. Kondisi tersebut berlainan sekali dengan musyarakah di mana usahawan juga mempunyai modal yang dipertaruhkan. Kedua kesepakatan ini menggunakan instrumen bagi hasil dengan demikian tidak menunjukkan kembalian tetap, tetapi secara eksplisit beresiko terkena gangguan dalam peristiwa kerugian (gangguan modal). Greuning dan Iqbal [3] menyatakan bahwa risiko investasi ini mempunyai beberapa fitur berlawanan, ialah sebagai berikut:

1.    Sifat investasi ekuitas memerlukan pengawasan mendalam untuk mengurangi asimetri informasi. Langkah langkah ini termasuk pengungkapan keuangan yang benar, keterlibatan lebih erat dengan proyek, transparansi dalam pelaporan, dan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan proyek dari evaluasi hingga simpulan. Oleh karena itu, bank syariah perlu memainkan tugas aktif dalam pengawasan.

2.    Mudharabah dan musyarakah yaitu persetujuanpembagian keuntungan dan kerugian serta menghadapi risiko hilangnya modal walau dengan pengawasan yang mencukupi. Tingkat risiko relatif lebih tinggi ketimbang investasi lain dan bank syariah harus sungguh berhati hati dalam mengevaluasi dan memilih proyek untuk meminimalisir potensi kerugian.

  Materi Ideologi Besar Dunia

3.    Investasi ekuitas selain investasi pasar saham tidak memiliki pasar sekunder yang mengakibatkan besarnya ongkos untuk keluar lebih awal. Tidak likuidnya investasi tersebut mampu mengakibatkan kerugian pada bank.

4.     Investasi ekuitas mungkin tidak memperlihatkan pendapatan yang stabil dan laba modal mungkin satu satunya pengembalian. Sifat tidak niscaya dari arus kas membuatnya sulit untuk memperkirakan dan mengelolanya.

Tingkat risiko investasi ini sangat tinggi sehingga karekteristik risiko investasi ini mesti menjadi pertimbangan dalam penilaian risiko. Risiko investasi ini harus diperhatikan mutu mitra, jenis, dan kegiatan bisnis yang mendasarinya serta keberlangsungan operasional perjuangan. Menurut sifatnya, investasi ini sungguh berhubungan dengan risiko yang bekerjasama dengan aktivitas bisnis dan operasi mudharib atau kawan musyarakah.

Evaluasi risiko investasi memakai instrumen bagi hasil dari mudharabah, musyarakah, profil risiko mitra memiliki peluang (mudharib atau kawan musyarakah) yaitu krusial dipertimbangkan untuk dilakukan uji kelayakan. Uji kelayakan sangat penting untuk memenuhi tanggung jawab bank selaku wakil dalam memegang amanah dari penanam modal pemegang rekening dana investasi pihak ketiga atau DPK ialah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat selaku individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata duit rupiah maupun dalam valuta abnormal. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana penduduk ini merupakan dana paling besar yang dimiliki oleh bank. Hal ini sesuai dengan fungsi bank selaku pennghimpun dana dari penduduk .[4] yang berbasis profit and loss sharing (Mudharabah). Profit resiko tergolong catatan kurun kemudian dari tim administrasi dan kualitas rencana bisnis dan termasuk pula aspek sumber daya insani (SDI) serta acara mudharabah dan musyarakah yang disampaikan.

Faktor aspek yang berhubungan dengan aspek legal juga perlu diamati karena memengaruhi kinerja investasi dan mesti diperhitungkan pula dalam aspek penilaian resiko Faktor faktor tergolong kebijakan tarif, kuota, pajak, dan subsidi mempunyai pengaruh ada kualitas dan Viabilitas investasi. Transaksi yang bersifat investasi (Mudharabah, musyarakah) ini mesti dijalankan secara hati hati karena memiliki peluang menghemat pokok investasi. Dengan demikian, faktor aturan yang menimpa nasabah juga memiliki peluang mengikat bank karena kedudukannya selaku kawan.

Selain itu, bank syariah juga bisa terekspos risiko kelemahan isu yang dapat dipercaya sebagai dasar evaluasi investasi seperti ketidak cukupan tata cara pengendalian keuangan. Misalnya, berita finansial secara lengkap dan akurat untuk memitigasi risiko. Untuk itu, bank syariah harus proaktif dalam memantau posisi dan kondisi keuangan nasabah.

 Meskipun alokasi profit mampu disetujui di depan secara tepat. Akan namun,bank syariah mesti bersiap untuk penundaan dan variasi teladan arus kas dan kemungkinan hambatan alokasi profit ini selalu menyiapkan diri dalam exit strategy (taktik untuk keluar). Meskipun hal tersebut tidak sama dengan risiko kredit dalam terminologi konvensional, namun investasi mudharabah dan musyarakah ini mempunyai kemungkinan lebih krusial dari risiko kredit alasannya kemungkinan risiko kepada modal.

B.  Tujuan Dan Jenis-Jenis Investasi

1.    Tujuan Investasi

Kamaruddin Ahmad, mengemukakan tiga argumentasi sehingga banyak orang melakukan investasi, yakni:

a.    Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dimasa yang hendak datang.

b.    Mengurangi tekanan inflasi.

c.     Dorongan untuk meminimalkan pajak.

Disamping hal tersebut, orang melaksanakan investasi karena dipicu oleh keperluan akan abad depan. Selain keperluan akan kala depan, orang melakukan investasi alasannya adalah dipicu oleh banyaknya ketidakpastian atau hal-hal lain yang tidak disangka-sangka dalam hidup ini, contohnya keterbatasan dana, kondisi kesehatan, hadirnya musibah secara tibatiba, dan kondisi pasar investasi. Agar tujuan investasi tersebut mampu tercapai maka dibutuhkan proses dalam mengambil suatu keputusan ketika hendak melaksanakan investasi, khususnya laba yang mau diperoleh dan risiko yang dihadapinya. Dalam kaitan ini, sharpe sebagaimana yang dikutip oleh Nurul Huda dan Mustafa Edwin Naution mengemukakan bahwa pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam mengambil keputusan investasi, antara lain :

a.    Menentukan kebijakan investasi

Pada tahapan ini, investor memilih tujuan investasi dan beberapa kekayaan yang dapat diinvestasikan.

b.    Analisis sekuritas

 Pada tahap ini investor mesti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian kepada sekuritas secara individual atau atas beberapa golongan sekuritas.

c.    Pembentukan portofolio

 Pada tahap ini investor membentuk portofolio yang melibatkan kenali aset khusus mana yang hendak diinvestasikan dan juga memilih seberapa besar investasi pada tiap aset tersebut.

d.    Melakukan revisi portofolio

 Pada tahap ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari tiga tahap sebelumnya. Sejalan dengan waktu, penanam modal mungkin mengganti tujuan investasinya, adalah berussaha membentuk portofolio baru yang lebih maksimal.

e.    Evaluasi kinerja portofolio

Pada tahap terakhir ini, penanam modal melakukan evaluasi terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang diperhatikan, namun juga resiko yang dihadapi.

2.    Jenis investasi

Pada dasarnya investasi mampu digolongkan ke dalam beberapa jenis, yaitu berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya. Dalam kaitan ini, Salim dan Budi Sutrisno menjelaskan selaku berikut:

a.    Investasi berdasarkan asetnya

Investasi ini ialah penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaanya. Investasi ini dibagi terhadap dua jenis, ialah: (1) real assets atau yang biasa disebut dengan aset konkret yang termasuk kedalam desain administrasi investasi, dimana dalam investasi dinyatakan aset riil yaitu aset yang mampu menciptakan pendapatan dan juga mengalami aus (depresiasi)5 yang ialah investasi yang berwujud, mirip gedung-gedung, kendaraan, dan sebagainya6 ; (2) financial assets, yakni yang berupa dokumen (surat-surat berguna) yang diperdagangkan dipasar duit , seperti deposito, commercial paper, surt berguna pasar duit (SBPU), dan sebagainya. Financial assets juga diperdagangkan di pasar modal, mirip saham, obligasi, warrant, pilihan, dan sebagainya.

b.    Investasi menurut pengaruh

Investasi menurut dampak dibagi nenjadi dua macam, yakni: (1) investtasi autonomus (berdiri sendiri) yaitu investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan, bersifat spekulatif, misalnya pembelian surat-surat berguna; (2) investasi induced (memengaruhi-menimbulkan), ialah investasi yang dipengaruhi oleh kenaikan ajakan akan barang dan jasa serta tingkat pemasukan, misalnya penghasilan transitori (penghasilan yang didapat selain dari bekerja), adalah bunga simpanan dan sebagainya.

c.    Investasi berdasarkan sumber pembiayaan

 Investasi ini dibagi terhadap dua macam: (1) investasi yang bersumber dana dari dalam negeri atau PMDN ialah Penanaman Modal Dalam Negeri yang kegiatannya menanam modal untuk melaksanakan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dikerjakan oleh investor dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri., investornya dari dalam negeri;7 (2) investasi yang bersumber dari modal aneh, pembiayaan investasi bersumber dari penanam modal asing.

  3 Cara Shalat Witir

d.    Investasi menurut bentuk

 Investasi modal ini dibagi terhadap dua bentuk, adalah: (1) investasi eksklusif dilaksanakan oleh pemiliknya sendiri, seperti membangun pabrik, membangun gedung sebagaikontraktor, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan; dan (2) investasi tidak pribadi yang sering disebut dengan investasi portofolio. Investasi tidak langsungdilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat-surat berguna, seperti saham, obligasi, reksadana beserta turunannya.

C.  Asas-Asas Hukum Investasi

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat (1) memilih 10 asas dalam melaksanakan penanaman modal atau investasi, selaku berikut:

a.    Asas kepastian hukum

b.    Asas keterbukaan

c.     Asas akuntabilitas

d.     Asas perlakuan yang serupa dan tidak membeda-bedakan asal negara

e.    Asas kebersamaan

f.       Asas efisiensi berkeadilan

g.     Asas keberlanjutan

h.     Asas berwawasan lingkungan

i.      Asas kemandirian

j.       Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Disamping 10 asas sebagaimana tersebut diatas, Salim dan Budi Sutrisno memperbesar beberapa asas lagi antara lain:

1.    Asas ekonomi perusahaan

2.     Asas aturan internasional

3.     Asas demokrasi ekonomi

4.     Asas faedah

5.    Asas nondiskriminasi

6.     Risiko Investasi

Ada dua komponen yang selalu menempel pada setiap investasi, adalah hasil (return) dan risiko (risk). Menurut Panji Anoraga dan Piji Pakarti, dalam melakukan investasi, seorang penanam modal diperlukan mengerti adanya beberapa risiko, sebagai berikut: (1) risiko finansial, yakni risiko yang diterima investor balasan dari ketidakmampuan emiten (saham/obligasi) memenuhi keharusan pembayaran dividen (bunga) serta pokok investasi; (2) risiko pasar, yaitu akibat menurunnya harga pasar substansial baik keeseluruhan saham maupun saham tertentu balasan tingkat inflasi ekonomi, keuangan negara, pergantian manajemen perusahaan, atau kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi; dan (3) risiko psikologis, yiatu risiko bagi penanam modal yang bertindak secara emosional dalam menghadapi pergantian harga saham berdasarkan optimisme dan pesimisme yang mampu menyebabkan kenaikan dan penurunan harga saham.  

Timbulnya resiko investasi bersumber dari beberapa faktor. Menurut Kamaruddin Ahmad, faktor-aspek risiko ini mampu terjadi bersamaan atau cuma timbul dari salah satu saja. Risiko tersebut antara lain: (1) risiko tingkat bunga, khususnya jikalau terjadi peningkatan; (2) risiko daya beli, disebabkan inflasi; (3) risiko bear dan bull, tren pasar turun atau naik; (4) risiko manajemen, kesalahan/kekeliruan dalam pengelolaan; (5) risiko kegagalan, keuangan perusahaan kearah kepailitan; (6) risiko likuiditas, kesulitan pencairan/pelepasan aktiva; (7) risiko penarikan, kemungkinan pembelian kembali aset/surat berguna oleh emiten; (8) risiko konversi, keharusan penukaran atau aktiva; (9) risiko politik, baik internasional maupun nasional; (10) risiko industri, hadirnya tentangan produk homogen.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) risiko investasi ekuitas (equity investment risk) yakni risiko akibat bank ikut menanggung kerugian perjuangan nasabah yang didanai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.[5]  Risiko ini muncul jika bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah di mana bank ikut menanggung risiko atas kerugian perjuangan nasabah yang didanai (profit and loss sharing). Dalam hal ini, perkiraan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau pemasaran yang diperoleh nasabah, tetapi dijumlah dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan, jumlah pokok pembiayaan yang diberikan bank terhadap nasabah tidak akan diperoleh kembali.

Inilah perbedaan dari bank konvensional dan bank syariah sebab bank konvensional tidak berinvestasi pada aset berbasis ekuitas. Investasi di sektor ini pastinya menyebabkan ketidakstabilan dalam pemasukan bank syariah dan mempunyai efek pada risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko pasar.

D.  Peran Pelayanan Prima (Service Excellence)

1.    Pengertian Pelayanan Prima (Service Excellence)

Pelayanan ialah sebuah aktivitas atau urutan kegiatan yang terjadidalam interaksi pribadi antara seseorang dengan orang lain atau mesinsecara fisik, dan menyediakan kepuasan konsumen (Barata, 2003; 30). Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia diterangkan pelayanan selaku perjuangan melayanikebutuhan orang lain. Sedangkan melayani ialah membantu menyiapkan(mengurus) apa yang diharapkan seseorang.

Definisi lain menyebutkan bahwa pelayanan yakni suatu bentuk kegiataan pelayanan yang dijalankan oleh intansi pemerintah baik di pusat, di kawasan, BUMN, dan BUMD dalam bentuk barang maupun jasa dalam rangka pemenuhan keperluan masyarakat sesuai perundang-usul yang berlaku (KEPMENPAN 81/93). Menurut Daviddow dan Uttal (1989) pelayanan merupakan acara/laba yang disediakan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen/costomer yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.Dalam pelayanan yang disebut pelanggan (costomer) yaitu penduduk yang mendapat manfaat dari aktivitas yang dilakukan oleh 13 organisasi atau petugas dari organisasi pemberi layanan (Lukman & Sugiyanto, 2001; 4).

Excellent service atau disebut juga Pelayanan Prima yakni melaksanakan pelayanan sebaik mungkin kepada para konsumen, sehingga konsumen menjadi merasa puas. Atau definisi pelayanan prima ialah melakukan pelayanan sebaik-baiknya kepada para pelanggan atau pelanggan sehingga menimbulkan rasa yang puas.Secara umum tujuan pelayanan prima ialah menunjukkan pelayanan sehingga bisa memenuhi dan membuat puas para pelanggan sehingga perusahaan menerima keuntungan yang maksimal.Manfaat dari pelayanan prima salah satunya untuk upaya mengembangkan kualitas pelayanan perusahaan ataupun pemerintah terhadap para konsumen atau masyarakat, serta mampu menjadi contoh untuk pengembangan penyusunan tolok ukur pelayanan.Standar pelayanan dapat diartikan selaku tolak ukur atau standar yang digunakan untuk melakukan pelayanan dan juga selaku contoh untuk menilai kualitas suatu pelayanan.Pelayanan disebut prima jika konsumen sudah merasa puas dan sesuai dengan cita-cita pelanggan.

E.   Tujuan layanan Prima

Adapun beberapa tujuan layanan prima diantaranya selaku berikut ini:

a.    Memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap para pelanggannya.

b.    Membantu pelanggan untuk mengambil keputusan, semoga berbelanja barang atau jasa yang disediakan.

c.     Menumbuhkan rasa yakin konsumen kepada barang ataupun jasa yang di tawarkan pedagang .

d.     Menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan kepada para konsumen.

e.    Untuk menyingkir dari terjadinya berbagai macam tuntutan atau aduan dari pelanggan kepada pedagang kepada produk atau jasa yang dijualnya.

  Pelayanan Publik 4

f.       Supaya pelanggan atau pelanggan merasa diperhatikan dan merasa diperlakukan secara baik.

g.     Untuk menumbuhkan dan menjaga loyalitas pelanggan, biar tetap membeli barang atau jasa yang di jual.

F.   Fungsi Layanan Prima

Adapun beberapa fungsi layanan prima diantaranya sebagai berikut ini:

a.    Untuk melayani pelanggan dengan ramah, tepat dan cepat, sehingga konsumen merasa puas.

b.    Untuk membuat situasi dimana pelanggan merasa diamati dan dianggap sangat penting bagi perusahaan.

c.    Untuk membuat pangsa pasar yang lebih baik lagi terhadap produk ataupun jasa yang di jual.

d.    Untuk memuaskan konsumen, supaya tetap memakai produk maupun jasa perusahaan.

e.    Untuk menempatkan para konsumen sebagai kawan bisnis.

f.      Untuk dapat memenangkan persaingan pasar. Dan untuk menunjukkan keuntungan yang maksimal.

G.  Karakteristik Layanan Prima

a.    Penampilan

Penampilan sangat di butuhkan untuk melaksanakan pelayan prima terhadap para pelanggan, karena dengan tampilan yang baik dapat meyakinkan konsumen dikala memberikan pelayanan.Misalnya selaku resepsionis maka harus memiliki tutur kata yang baik, berpenampilan yang menarik, mempunyai tubuh yang porposional, dan lain-lain.

b.    Kesopanan Dan Ramah

Pegawai yang melayani masyarakat atau pelanggan maka memerlukan perilaku sopan-santun, sabar, dan tidak egois alasannya penduduk pengguna jasa pelayanan berasal dari aneka macam kalangan baik dari perbedaan tingkat ekonomi maupun tingkat status sosial.

c.    Kesediaan Melayani

Pegawai harus profesional atau harus betul-betul dalam melayani pelanggannya, sebagaimana tugasnya yang mesti siap selalu melayani konsumen yang memang memerlukannya.

d.    Pengetahuan Dan Keahlian

Supaya dapat melayani dengan baik, maka pegawai harus mempunyai wawasan dan keahlian dalam bidang yang dikerjakannya.Misalnya petugas pelayanan yang memiliki tingkat pendidikan atau pembinaan tertentu maka jabatannya-pun mesti yang sesuai dengan keahliannya.

e.    Tepat Waktu Dan Janji

 Dalam pelayanan maka pegawai dalam melakukan tugasnya kalau menciptakan janji dengan konsumen harus di perkiraan apalagi dahulu, apakah waktu dan kesepakatan tersebut mampu di tepati, contohnya menyelenggarakan konferensi dengan konsumen dalam waktu masa waktu 3 hari maka mesti mampu tercukupi.

f.      Kejujuran Dan Kepercayaan

Dalam melakukan pelayanan mesti mempunyai aspek kejujuran dalam segala hal, baik itu jujur dalam bentuk aturan, jujur dalam bentuk pembiayaan dan jujur dalam menuntaskan pekerjaan sempurna pada waktunya.Jika bersikap jujur maka petugas pelayanan dapat di yakin dari berbagai faktor contohnya dari sisi perkataannya, sikapnya, dalam melaksanakan melakukan pekerjaan , dan lain-lain.

  

BAB III KESIMPULAN

Secara   umum   risiko   dapat   diartikan   selaku sebuah   keadaan   yang   dihadapi   seseorangan atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.   Bagaimana   jika   kemungkinan   yang dihadapi    dapat    menawarkan    laba    yang sungguh besar sedangkan kalaupun rugi hanya   sekali saja,  contohnya  membeli  lotre.  Jika  mujur  maka akan menerima hadiah  yang sangat  besar tetapi bila tidak mujur duit yang dipakai membeli lotre  relative  kecil. Risiko  investasi  didennisikan sebagai  risiko  yang  muncul  dari  partisipasi  dalam keuangan  atau  acara bisnis lain  yang disebutkan dalam  perjanjian   dan  ikut  sertadalam  menyediakan dana   untuk   sharing   modal   dalam   bisnis   yang berisiko.  Bank  syariah  mempunyai  risiko  investasi pada perjanjian mudharabah  dan  musyarakah Bank syariah menggunakan  instrumen ini secara substansial  berpengaruh  terhadap  pendapatan  bank, likuiditas, dan risiko  lain  serta volatilitas pemasukan   dan   modal.

Tujuan dari administrasi risiko investasi pada sebuah perbankan adalah untuk mendapatkan  kehidupan yang  lebih,  patut  dimasa yang  akan  tiba, meminimalisir   tekanan inflasi, orongan untuk  meminimalisir  pajak, selain   dari tujuan  ada  beberapa  tahapan  dalam  berinvestasi ialah: menentukan kebijakan investasi, analisis sekuritas, Pembentukan    portofolio, melakukan revisi portofolio, penilaian kinerja portofolio. Salah satu  yang  membedakan  mudharabah dan musyarakah yaitu besarnya   keterlibatan   dalam investasi pada periode perjanjian . Didalam mudharabah, bank  syariah  menginvestasikan  duit  sebagai  silent partner,  manajemen  secara  eksklusif  bertanggung jawab   terhadap   pihak   lain   yang   biasa   disebut mudharib.  Berbeda dengan  musyarakah kawan menginvestasikan  dananya  dan  mampu  sebagai  silent partner   atau  berpartisipasi sebagai   administrasi. Perbedaan  utama  dari  risiko  investasi  mudharabah dan  musyarakah  yakni  bahwa  dalam  pembiayaan mudharabah jika   perjuangan  yang didanai  nasabah mengalami   kerugian,   maka   bank   syariah   akan menanggung  semua  kerugian  dan  bank  tidak  bisa mewajibkan nasabah yang dibiayai untuk mengambil  langkah-langkah yang diperlukan untuk menciptakan  tingkat  kembalian  sebagaimana  yang diperlukan.Situasi ini pasti sajadapat dimanfaatkan  pengguna  dana. 

Kelemahan  lain  dari mudharabah bahwa nasabah sebagai pengguna dana mempunyai kecenderungan  untuk   overstated   (lebih menekankan) pengeluaran sebab tingkat pengeluaran  ini  merupakan  beban  bank  sementara pengembalian konsumsi di tangan pengusahaan.Islamic  Financial  Service  Board(IFSB)  yakni suatu  lembaga  internasional  yang  diresmikan  padatahun 2002. IFSB berfungsi sebagai lembaga  pengatur   dan   pengawas (regulatory and supervisory Agency) yang mengembangkan dan menetapkan  patokan internasional diindustri jasa keuangan Islam. IFSB juga  aktif  terlibat  dalam mengiklankan kesadaran dan edukasi penduduk tentang  berbagai  berita  yang  memiliki  dampak  di bidang jasa keuangan Islam.

 

 

                                                          DAFTAR PUSTAKA

Musfiroh   Yeni   , Manajemen   Investasi   dan Resiko Investasi, di-jalan masuk-dari websit ), pada tanggal 2/6/2019

 

[5] Bambang Rianto Rustam, “Manajemen  Risiko  PerbankanSyariah  di Indonesia”, (Jakarta: Salemba Empat, 2013), 259.