Penjelasan Lengkap Mengenai Pinjam Meminjam
- Pengertian Pinjam Meminjam
- Syarat Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam (Ariyah) ialah salah satu bentuk tolong membantu dari seseorang terhadap orang lain. Pengertian pinjam meminjam adalah aqad untuk memperlihatkan faedah dari sebuah benda halal milik seseorang terhadap orang lain tanpa ada tukaran tertentu dan tidak menghemat atau merusakkan zat benda itu.
Pinjam Meminjam hukumnya sunnah. Namun pada ketika yang sungguh penting bisa menjadi wajib. Misalnya meminjamkan uang atau kuliner terhadap orang yang kelaparan, pakaian untuk menutup aurat dan sebagainya. Juga mampu menjadi haram hukumnya jikalau meminjamkan sesuatu untuk kejahatan atau kemaksiatan. Firman Allah SWT :
Artinya : Tolong membantu kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong membantu dalam berbuat dosa dan permusuhan. (QS. Al-Maidah: 2)
- Peminjam dan yang meminjamkan mengetahui akan manfaat barang derma.
- Barang yang dipinjamkan bermanfaat, bukan barang yang tidak berguna.
- Ada kesepakatan bareng antara peminjam dengan yang meminjamkan, baik perihal waktu maupun jenis atau kadarnya.
- Pemberi derma
- Peminjam
- Barang pinjaman
- Ijab qabul
- Segera mengembalikan barang perlindungan kepada si pemilik, jikalau telah tamat dipakai atau batas waktunya telah habis.
- Mengganti jikalau barang sumbangan rusak atau hilang.
- Menggunakan barang sumbangan dengan baik dan merawatnya