Setelah mengetahui definisi mengenai pengantar aturan Indonesia dengan perdebatan seputar definisinya. Pada peluang ini akan disampaikan ruang lingkup PIH, semoga lebih memudahkan pemahaman kajian PIH. Pembahasan meliputi, Obyek studi PIH, persamaan, perbedaan dan hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan PHI, serta fungsi dasar PHI.
Obyek PHI
Obyek studi Pengantar Hukum Indonesia menurut para ahli hukum yakni “hukum” yang berlaku sekarang (ius constitutum) di Indonesia. Seperti yang sudah dijelaskan pada goresan pena sebelumnya, bahwa dalam PHI juga membahasa wacana sejarah pemberlakuan aturan, prinsip dan kaidah-kaidah aturan di Indonesia.
Persamaan antara PIH dan PHI yakni:
1. Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari aturan.
2. Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) dalam kurikulum berkembang menjadi Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan bermakna materi ajarnya juga mengalami pergeseran karena intinya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata aturan Indonesia (aturan aktual = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI:
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari sisi obyeknya ialah PHI berobyek pada aturan yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus tentang aturan positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH ialah hukum ihwal hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada sebuah tempat dan waktu tertentu. Menurut penulis, pembatasan tidak berlaku pada waktu, akan tetapi cuma dari segi wilayah atau kawasan saja.
Hubungan antara PIH dengan PHI:
1. PIH mendukung atau menunjang terhadap setiap orang yang hendak mempelajari aturan aktual Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
2. PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) mesti mencar ilmu PIH dulu alasannya adalah pengertian-pemahaman dasar yang berhubungan dengan aturan diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Fungsi dasar PHI:
1. Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar aturan di Indonesia bagi para kandidat sarjana aturan yang belajar di Indonesia yang penting bagi mereka untuk mengerti pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
2. Mengantar setiap orang yang hendak mempelajari hukum yang ada di Indonesia.
3. Mengantarkan setiap orang untuk mengetahui tujuan pengerjaan aturan dan bagaimana cara membuat aturan.