Aturan Adab Mulai Berlaku Di Indonesia


Naskah La Galigo

Dalam sejarah Nusantara, aturan adab telah lama berlaku di Wilayah Jambrut Katulistiwa ini. Sayangnya dari beberapa konstruksi sejarah aturan sering menempatkan pemberlakuan hukum adab secara resmi disandarkan pada kala penjajahan Belanda. Padahal sudah lazim kita pahami bahwa dulunya daerah Nusantara ini dipenuhi oleh kerajaan yang silih berganti mendominasi daerah ini, seperti Kerajaan Aceh, Kerajaan Banjar, Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Kasultanan Demak, Kasultanan Palembang dll. Terakhir mampu kita lihat sampai kini yaitu Kasultanan Yogyakarta.
Kerajaan-kerajaan di Nusantara pasti mempunyai landasan dan dasar hukum dalam melakukan pemerintahannya, tentu beberapa aturan tersebut diambil dari akhlak setempat. Misal kerajaan Aceh memiliki Undang-undang Tazkirah Thabaqat Almajmu‘us Sulthanis Salathin Al-’Alam yang disusun pada tahun 913 H/1514 M. Kerajaan Banjar menyusun Undang-undang Sultan Adam yang ditulis pada tahun 1935 M. Sedangkan Kerajaan Sriwijaya meninggalkan beberapa prassasti dan karya sastra keagamaan, Kerajaan Majapahit pada waktu itu telah memiliki kitab undang-undang bernama Negarakertagama. Kasultanan Demak juga mempunyai Undang-undang yang bernama Slokantara pada tahun 1466 M, terakhir Undang-undang Simbur Cahaya milik Kasultanan Pelembang.
Penulis teringat ucapan Gus Dur saat diwawancarai dalam acara Kick Andy, seputar alas an atau lara belakang pencabutan TAP MPRS XXV Tahun 1966, dengan enteng  dia menjawab bahwa TAP tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, yang menawan untuk diperhatikan yaitu perkataann Beliau berikutnya, yakni “UUD 1945 ialah dari hasil 7 Abad lamanya kita berpancasila tanpa nama, dimana yang kita namakan Bhineka Tunggal Ika.” Perkataan ini menawarkan, bahwa Pancasila sudah dikerjakan jauh sebelum Pancasila itu sungguh-sungguh dilahirkan, paling tidak secara nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila. Lalu bagaimana relasi Hukum Adat dan Pancasila, silahkan baca goresan pena penulis perihal relasi hukum budpekerti dan Pancasila.
Lalu bagaimana merumuskan dan menjawab pertanyaan kapan mulainya Hukum Adat di Indonesia? Menarik mengutip Prof. Hilman Hadikusuma yang menyampaikan bahwa “ungkapan aturan akhlak hanyalah istilah teknis saja”. Dikatakan demikian sebab perumpamaan aturan adab tersebut hanya berkembang dan dikembangkan oleh para hebat aturan dalam rangka mengkaji aturan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang lalu dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan. Perkataan ini sama halnya menyebut bahwa hokum adat itu tidak ada, oleh sebab perlu dianalisa lebih lanjut, mengenang fakta sejarah yang sudah disebutkan di atas? Apabila memang tidak ada, maka kita tidak mampu menyebutkan kapan dimulainya? Benar bukan?, mudah disimpulkan akan namun rumit untuk meneliti dan menelisiknya.
  Berbagai Definisi Hukum Etika