Konsep Kebijakan Politik Luar Negeri
Politik luar negeri ialah serangkaian kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional, dalam perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Dimana kebijakan tersebut ialah akumulasi dari kepentingan rakyat yang disebut sebagai kepentingan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Dengan kata lain, politik luar negeri yaitu acuan perilaku yang dipakai oleh suatu negara dalam relevansinya dengan negara-negara lain. Hal ini sejalan dengan definisi yang disebutkan Goldstein, ”Foreign policies are the strategies used by governments to guide their actions in the international arena (Politik mancanegara yaitu seni manajemen yang digunakan pemerintah sebagai fatwa tindakan dalam kancah internasional).
Plano dan Olton memastikan pula bahwa politik luar negeri adalah strategi atau planning langkah-langkah yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional yang lain, dan dikendalikan untuk meraih tujuan nasional spesifik yang dituangkan dalam terminologi kepentingan nasional. Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa politik mancanegara sengaja dibuat oleh suatu negara selaku fatwa langkah-langkah dalam fora internasional, yang pelaksanaannya bertujuan demi mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Kepentingan nasional itu sendiri muncul untuk menutupi kelemahan sumber daya nasional, atau apa yang dibahasakan selaku kekuatan nasional, yang ternyata hanya mampu diperoleh diluar batasan territorial negaranya.
Secara umum politik mancanegara merupakan sebuah perangkat formula nilai, perilaku, arah, serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan dan meningkatkan kepentingan nasional di percaturan internasional. Pelaksanaan politik luar negeri merefleksikan kepentingan nasional di bidang luar negeri. Politik luar negeri yakni suatu komitmen yang ialah taktik dasar untuk meraih tujuan, baik dalam konteks dalam negeri atau luar negeri sekaligus memilih keterlibatan suatu negara di dalam berita-isu internasional atau lingkungan sekitar.
Jika dilihat dari bagian-unsur fundamentalnya, politik mancanegara suatu negara berisikan dua bagian utama yakni tujuan nasional yang mau diraih dan instrumen yang dimiliki sebuah negara untuk mencapainya. Tujuan yang ingin diraih dapat terlihat dari kepentingan nasional yang dirumuskan elit sebuah negara. Sedangkan instrumen untuk mencapai tujuan tersebut tergambar dari taktik diplomasi yang ialah implementasi dari kebijakan politik mancanegara yang sudah dirumuskan. Dengan demikian, politik mancanegara yang dijalankan sebuah negara dapat dianggap sukses jika mempunyai sebuah seni manajemen diplomasi tertentu yang efektif mampu melindungi pencapaian kepentingan nasional negara tersebut.
Sementara itu, James N Rossenau membedakan desain politik mancanegara ke dalam tiga pengertian adalah
- politik luar negeri sebagai kumpulan orientasi;
- politik mancanegara selaku sejumlah komitmen kepada suatu langkah-langkah dan planning bagi suatu langkah-langkah; dan
- politik luar negeri selaku bentuk perilaku.
Politik mancanegara sebagai sekumpulan orientasi mempunyai arti adanya sejumlah cita-cita sebuah negara yang diarahkan atau yang bekerjasama dengan negara lain. Sekumpulan orientasi yang berisikan sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah dan keadaan strategis yang menentukan posisi negara dalam politik internasional. Selain itu politik mancanegara merupakan planning dan akad kongkret yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan, untuk membina dan mempertahankan suasana lingkungan eksternal yang konsisten dengan kebijakan luar negeri. Pengertian politik mancanegara yang selanjutnya mengarah pada agresi atau perilaku. Pada tingkat ini politik mancanegara berada pada tingkat yang lebih empiris, yakni berupa langkah-langkah nyata yang diambil oleh para pembuat kebijakan yang berafiliasi dengan situasi di lingkungan eksternal.
Konsep lain wacana politik mancanegara ialah berdasarkan Lovel yang dikutip oleh Sufri Yusuf, adalah:
“Politik luar negeri berafiliasi dengan semua usaha dari metode politik nasional untuk beradaptasi dengan lingkungan geo-politiknya dan untuk memutuskan tindakan pengendalian terhadap lingkungannya semoga mampu memenuhi nilai-nilai (good values) yang terdapat dalam sistemnya.”
Penjelasan dari konsep diatas dapat merujuk pada teori sistem politik yang dikemukakan oleh Almond dan Powell, “sebuah metode secara tidak eksklusif merupakan ketergantungan antar bab-bagian dan batas antara sistem dengan lingkungannya.” Interdependensi ini mengandung makna bahwa pergeseran dalam satu bagian tata cara akan mensugesti seluruh komponen dan keseluruhan tata cara, dan juga akan berpengaruh pada tata cara domestik dan kapabilitas internasional. Dilihat dari perspektif tata cara, politik luar negeri juga tidak mampu dipisahkan dari politik dalam negeri sebab keduanya merupakan sub tata cara dari sistem politik sebuah negara.
Dalam pembahasan politik mancanegara, ada tiga determinan yang tak terpisahkan. Determinan pertama yaitu kepentingan nasional. Kepentingan nasional sangat penting untuk menjelaskan dan mengetahui sikap internasional, sekaligus merupakan dasar untuk menjelaskan sikap politik mancanegara sebuah negara. Holsti berpandangan bahwa kepentingan nasional atau apa yang disebut sebagai kepentingan dan nilai inti digambarkannya selaku jenis kepentingan yang untuk mencapainya kebanyakan orang bersedia melaksanakan pengorbanan yang sebesar-besarnya. Nilai dan kepentingan ini menurutnya lagi, lazimnya dikemukakan dalam bentuk asas-asas pokok kebijakan luar negeri dan menjadi iman yang diterima masyarakat tanpa reserve atau sikap kritis.
Para ahli relasi internasional telah bersepakat bahwa politik mancanegara ialah pencerminan dari kepentingan nasional sebuah negara kepada lingkungannya. Pun dengan segala aktivitas dan tindakan yang diambil dalam ranah akal luar negerinya tidak lepas dari apa yang menjadi kepentingan nasionalnya. Maka, kepentingan nasional juga dapat dijelaskan sebagai tujuan fundamental dan faktor penentu simpulan yang mengarahkan para pembuat keputusan dalam merumuskan kebijakan politik luar negerinya. Perumusan dan penentuan kepentingan nasional suatu negara mesti berpatokan pada apa yang menjadi kebutuhan dalam negeri dengan berusaha menyanggupi keperluan tersebut baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, maupun dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Donal E. Nuchterlin menyebutkan sedikitnya ada empat jenis kepentingan nasional, ialah:
- kepentingan pertahanan, diantaranya menyangkut kepentingan untuk melindungi warga negara serta daerahnya dan sistem politiknya dari bahaya negara lain;
- kepentingan ekonomi, yaitu kepentingan pemerintah untuk memajukan perekonomian negara lewat relasi ekonomi dengan negara lain;
- kepentingan tata internasional, yaitu kepentingan untuk mewujudkan atau mempertahankan metode politik ekonomi internasional yang menguntungkan bagi negaranya; dan
- kepentingan ideologi, ialah kepentingan untuk menjaga atau melindungi ideologi negaranya dari bahaya ideologi negara lain.
Determinan yang kedua yakni kekuatan nasional. Kekuatan nasional sering diartikan selaku power, dimana pendefinisiannya sering mengarah pada kekuasaan. Selain itu, kekuatan nasional juga dimaknai selaku capability, dimana peristilahan ini sering digunakan oleh para sarjanawan kekerabatan internasional. Penulis mengambil definisi kekuatan nasional dalam pengertian national capability, yakni kemampuan yang dimiliki sebuah negara yang konkret terlihat (tangible) dan yang tidak aktual terlihat (intangible) yang kedudukannya selaras dengan kepentingan serta tujuan nasional.
Dijelaskan oleh Muhammad Musa bahwa,
Kekuatan nasional atau kekuatan negara ialah jaminan bagi kesuksesan politik luar negerinya. Sedangkan kekuatan dalam pengertiannya yang menonjol ialah kesanggupan untuk mempengaruhi keputusan pihak lain. Kekuatan negara dalam hubungan internasional dan dalam pentas dunia mempunyai arti kepeduliannya terhadap pihak lain saat mereka mengambil keputusan dalam beberapa masalah.
Secara konvensional, kekuatan nasional terbagi ke dalam tiga klasifikasi, yaitu instrument ekonomi, politik (diplomasi), dan militer. Tiga unsur ini berfaedah bagi tujuan analitik, sedangkan pada prakteknya ketiga bentuk kekuatan ini saling berafiliasi satu sama lain. Instrumen kekuatan politik atau diplomatik mencakup segala kegiatan yang terukur dan terampil dari para diplomat sebuah negara yang berusaha meyakinkan pihak lain akan garis akal negaranya.
Keterbatasan kekuatan nasional yang dimiliki oleh sebuah negara untuk mencapai kepentingan nasional secara internal mewajibkan negara tersebut mencari pemenuhan kepentingannya diluar batasan negaranya. Hal ini memberikan bahwa politik luar negeri dapat dianggap selaku penyeimbang kepentingan nasional dengan kekuatan nasional.
Hans J. Morgenthau membagi kekuatan nasional atas komponen-unsur yang stabil (tidak mudah berganti) sebagai berikut:
1. Geografi (letak, luas dan kondisi wilayah)
2. Sumber Daya Alam
3. Kemampuan Industri
4. Kesiagaan militer
5. Jumlah dan Kualitas Penduduk
Dan yang labil (mudah berganti), selaku berikut:
1. Karakter Nasional
2. Moral Nasional
3. Kualitas Diplomasi
4. Kualitas Pemerintah.
Hampir serupa, Lerche dan Said membagi kapabilitas negara dalam dua klasifikasi ialah tangible elements (yang konnkrit konkret wujudnya dan mampu diukur, yaitu:
– Populasi (penduduk)
– Teritorial (wilayah)
– Sumber Alam dan Kapasitas Industri
– Kapasitas Pertanian
– Kekuatan Militer dan Mobilitas
Serta intangible elements, adalah:
– Kepemimpinan dan Kepribadian
– Effisiensi Organisasi-Birokrasi
– Tipe Pemerintahan
– Persatuan Masyarakat
– Reputasi Negara
– Dukungan Luar Negeri dan Ketergantungan.
Hal ini memperlihatkan bahwa negara dalam menghimpun kekuatannya tidak saja bergantung pada alat pemaksa kekuasaan berbentukperlengkapan militer, melainkan juga segenap kesempatankemampuan pendukung dari negaranya. Dimana, komponen-unsur ini yang mengakibatkan negara tersebut berpengaruh dan mampu mengganti pertentangan kepentingan menjadi sesuatu yang menguntungkan baginya.
Determinan ketiga ialah kondisi internasional dengan sifatnya yang dinamis. Dalam pelaksanaannya, politik mancanegara suatu negara tidak cuma dipengaruhi oleh faktor domestik saja tetapi juga dipengaruhi oleh aspek internasional. Dengan kondisi internasional yang selalu dinamis mengharuskan sebuah negara menciptakan penyesuaian-penyesuaian untuk mengejar kepentingan nasional di luar batas teritorialnya. Dalam hal ini keberhasilan suatu politik luar negeri akan sangat bergantung pada bagaimana sebuah negara melihat dan membaca keadaan internasional, lalu menyesuaikannya dengan kebijakan politik luar negerinya.
Tatanan internasional terus berubah seiring dengan terjadinya pergantian geo-politik dan geo-ekonomi tergolong pergantian lingkungan geostrategis pasca krisis global. Pada gilirannya, banyak sekali perubahan internasional yang terjadi mendorong terjadinya pergantian dalam pola-acuan korelasi antar bangsa dan negara. Perubahan global juga mewajibkan adanya revitalisasi mekanisme kerjasama global supaya mampu menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang kian besar dan berat. Dari teladan ini, mampu dilihat bahwa kondisi internasional yang begitu dinamis, selain menawarkan tantangan-tantangan juga memberikan kesempatan-kesempatan. Dalam hal ini tugas setiap negara untuk mengembangkan kapasitasnya masing-masing, serta merumuskan politik mancanegara yang bisa menangani berbagai tantangan dan memanfaatkan kesempatan yang bermuara pada pencapaiaan kepentingan nasional masing-masing.
Sebagai epilog dan merupakan kesimpulan perihal konsepsi politik luar negeri, penulis mengambil definisi patokan yang dikemukakan oleh Sufri Yusuf : “Politik luar negeri itu yaitu politik untuk mencapai tujuan nasional dengan segala kekuasaan dan kesanggupan yang ada. Karena suasana dan keadaan global yang selalu dinamis, maka kebijakan politik suatu negara selalu mengalami penyusunan dan adaptasi, karena politik mancanegara ialah perpanjangan tangan dari politik dalam negeri. Olehnya, kebijakan politik luar negeri sungguh ditentukan oleh keadaan objektif politik dalam negeri. Segala yang dirumuskan dari usulanpolitik dalam negeri, akan menjadi acuan perumusan politik luar negeri yang ditujukan pada kancah internasional.