Perwujudan Pancasila Dalam Pelaksanaan Fungsinya Sebagai Ideologi Nasional

Perwujudan Pancasila dalam pelaksanaan fungsinya sebagai Ideologi Nasional
Pancasila sebagai sebuah ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila yakni bersifat faktual, dinamis, antisipatif dan selalu mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu wawasan dan teknologi serta dinamika pertumbuhan aspirasi penduduk . Keterbukaan ideologi Pancasila bukan memiliki arti mengganti nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga mempunyai kemampuan yang reformatif untuk memcahkan duduk perkara-duduk perkara nyata yang senantiasa meningkat seiring dengan aspirasi rakyat, pertumbuhan iptek serta zaman.

Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar yang bersifat tetap dan tidak berubah sehingga tidak langsung bersifat operasional, oleh alasannya itu setiap kali mesti dieksplisitkan. Eksplisitasi dijalankan dengan menghadapkannya pada berbagai problem yang selalu silih berubah melalui refleksi yang rasional sehingga terungkap makna operasionalnya. Dengan demikian klasifikasi ideologi dijalankan dengan interpretasi yang kritis dan rasional. Sebagai sebuah contoh dalam kaitannya dengan ekonomi adalah diterapkannya ekonomi kerakyatan, demikian pula dalam kaitannya dengan pendidikan, hukum, kebudayaan, iptek, hankam, dan bidang yang lain.

Berdasarkan pemahaman perihal ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah selaku berikut:
  • Nilai Dasar, adalah hakikat kelima sila Pancasila ialah Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut yakni ialah esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang bagus dan benar. Nilai dasar ideologi tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga oleh alasannya adalah Pembukaan menampung nilai-nilai dasar ideologi Pancasila maka Pembukaan UUD 1945 ialah sebuah norma dasar yang merupakan tertib aturan tertinggi, selaku sumber hukum positif sehingga dalam negara mempunyai kedudukan sebagai ”Sttatsfundamentalnorm” atau pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai ideologi terbuka, nilai dasar inilah yang bersifat tetap dan terletak pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menampung nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran begara. Adapun nilai dasar tersebut lalu dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang didalamnya terkandung forum-lembaga penyelenggaraan negara, relasi antara lembaga penyelenggara negara beserta tugas dan wewenangnya.
  • Nilai Instrumental, yang merupakan kode, kebijakan, taktik, target serta forum pelaksanaannya. Nilai instrumental ini ialah eksplisitasi, klasifikasi lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya, Garis-Garis Besar Haluan Negara yang lima tahun selalu diubahsuaikan dengan kemajuan zaman serta aspirasi Masyarakat, undang-undang, departemen-departemen selaku forum pelaksanaan dan lain sebagainya. Pada faktor ini selalu dapat dijalankan pergantian (reformatif).
  • Nilai Praksis, ialah ialah realisasi nilai-nilai instrumental dalam sebuah realisasi pengamalan yang bersifat faktual, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam realissi praksis inilah maka klasifikasi nilai-nilai Pancasila senantiasa meningkat dan senantiasa dapat dilaksanakan pergeseran dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan pertumbuhan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi penduduk .
  Permulaan Mediasi Antara Visi Ideal Dan Realitas Pragmatis
Suatu ideologi selain mempunyai aspek-faktor yang bersifat ideal yang berupa impian, anutan-ajaran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga mesti memiliki norma yang terang alasannya ideologi mesti mampu direalisasikan dalam kehidupan praksis yang merupakan sebuah aktualisasi secara realistis. Oleh alasannya itu, Pancasila selaku ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu:
  • Dimensi Idealistis, yakni nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, adalah hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Hakikat nilai-nilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila. Karena setiap ideologi bersumber pada sebuah nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Kadar serta idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu menawarkan keinginan, optimisme serta bisa membangkitkan motivasi para pendukungnya untuk berusaha merealisasikan apa yang dicita-citakan.
  • Dimensi Normatif, ialah nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam sebuah metode norma, sebagaimana tekandung dalam normr-normr, kenegaraan. Dalam pemahaman ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ialah norma tertib aturan tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan Pokok kaidah Negara yang mendasar. Dalam pengertian ini ideologi Pancasila agar bisa dijabarkan ke dalam langkah operasional, maka perlu memiliki norma yang terang.
  • Dimensi Realistis, yakni suatu ideologi mesti mampu mencerminkan realitas yang hidup berkembang di masyarakat. Olek karena itu, Pancasila selain mempunyai dimensi nilai-nilai ideal serta normatif, maka Pancasila harus bisa dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata (kongkrit) baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pancasila selaku ideologi terbuka tidak bersifat ”utopis” yang hanya berisi ilham-pandangan baru yang bersifat mengawang-awang, melainkan sebuah ideologi yang bersifat ”realistis” artinya mampu dijabarkan dalam segala faktor kehidupan nyata.
  Pengertian Pemasukan Orisinil Kawasan ( Pad )
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi tebuka, maka sifat ideologi Pancasila tidak bersifat ”Utopis” yakni hanya merupakan tata cara ide-pandangan baru belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara aktual. Demikian pula ideologi Pancasila bukanlah ialah sebuah ”kepercayaan” belaka yang bersifat tertutup yang merupakan norma-norma yang beku, melainkan disamping mempunyai idealisme, Pancasila juga bersifat aktual dan reformatif yang mampu melakukan pergantian. Akhirnya Pancasila juga bukan merupakan suatu ideologi yang ”pragmatis” yang cuma menekankan sisi-segi simpel belaka tanpa adanya aspek idealisme. Maka ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai-nilai dasar yang bersifat universal dan tetap, adapun pembagian terstruktur mengenai realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis reformatif yang selalu bisa melaksanakan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi penduduk . Hal inilah yang ialah perwujudan Pancasila dalam pelaksanaan fungsinya selaku ideologi nasional.