Politik Aturan Periode Reformasi

Pada kurun reformasi konfigurasi politik di dewan perwakilan rakyat dan MPR tidak berganti, sama dengan konfigurasi politik yang dihasilkan melalui Pemilu 1997, yang tetap didominasi oleh Golkar dan ABRI. Tetapi karena adanya reformasi disertai penggantia n presiden maka mengganti sifat lama anggota MPR dan DPR tersebut dan mengikuti permintaan reformasi antara lain : keterbukaan, demokratisasi, kenaikan pemberian HAM, pemeberantasan KKN, reformasi sistem politik dan ketatanegaraan, termasuk amanddemen atas Undang-Undang Dasar 1945.

Program kabinet reformasi pembangunan diadaptasi dengan tuntutan masyarakat pada ketika itu (realitas sosial). Adapun program kabinet antara lain :

  1. Memperbarui peraturan perundang-permintaan di bidang politik semoga sesuai dengan tuntutan reformasi sehingga pelaksanaan pemilu 1999 dapat berlangsung secara demokratis;
  2. Meninjau kembali undang-undang ihwal subversi dan merencakan pembentukan peraturan perundang-permintaan yang menjamin pinjaman akan HAM, kebebasan mengeluarkan usulan dan pemberdayaan tempat-tempat melalui desentralisasi;
  3. Memperbarui peraturan perundang-usul di bidang ekonomi, melalui pembaharuan peraturan di bidang ekonomi ini akan diupayakan menangkal praktik-praktik monopoli dan kompetisi tidak sehat. Dalam rangka pembaharuan perundang-usul dibidang ekonomi ini, pemerintah juga mempersiapkan pergantian perundang-undnagan tentang perbankan dan juga membentuk peraturan perundang-usul yang menghalangi KKN.

Hukum yang dibuat dalam rangka politik hukum dalam masa reformasi melalui bentuk Ketetapan MPR antara lain yakni :

  1. Tap MPR No. XIII/1998 perihal kurun jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya mampu memegang jabatan untuk dua masa saja;
  2. Tap MPR XIV/1998 wacana Pemilu, yang diputuskan pada bulan Mei 1999 yang sedianya dilaksankan pada 2002;
  3. Tap MPR XVII/1998 wacana HAM.

Dalam rangka demokratrisasi, keterbukaan dan menegakkan hukum maka politik hukum yang ditempuh dalam bentuk undang-undang:

  1. UU No.2/1999 perihal Parpol;
  2. UU No. 3/1999 perihal Pemilu
  3. UU No. 4/1999