A. Kajian Teoritis
Tidak diperlukan untuk mengemukakan semua teori (baik secara langsung maupun tidak eksklusif) yang berkaitan dengan bidang aturan, tetapi cuma beberapa saja yang secara kebetulan dipergunakan sebaga pola. Misalnya teori aturan murni dari Hans Kelsen dan Teori Bekerja Hukum dari Robert Seidman. Disamping itu ada juga teori kesadaran aturan dari Berl Kutschky yang dikembangkan oleh Talcont Parson.
B. Kajian Konsepsional
Konsep
Kerangka konsepsional ialah gambaran bagaimana kekerabatan antara rancangan-rancangan yang akan diteliti. Konsep yaitu kata yang menyatakan abstraksi yang digeneralisasikan dari gejala tertentu. Misalnya desain ihwal pencurian, kejahatan, demokrasi, wanprestasi, ketaatan, kesadaran, dan masih banyak rancangan lainnya dalam dunia hukum.
Definisi
Salahsatu cara untuk menjelaskna rancangan adalah dengan definisi. Definisi ialah sebuah pemahaman yang relatif lengkap perihal suatu perumpamaan dan biasanya definisi bertitik tolak pada tumpuan.
S. Maronie
sebagai materi kuliah Metode Penelitian Hukum