Pengertian Kekuasaan Konstitutif – Kekuasaan Konstitutif ialah/ Kekuasaan Konstitutif yakni/ Kekuasaan Konstitutif yaitu/ yng dimaksud Kekuasaan Konstitutif/ arti Kekuasaan Konstitutif/ definisi Kekuasaan Konstitutif.
Kekuasaan Konstitutif yakni kekuasaan bagi atau bisa juga dibilang untuk merubah serta menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yng menyatakan bekerjsama Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti serta memutuskan Undang-undang Dasar.
Demikianlah uraian singkat dari kami wacana Pengertian Kekuasaan Konstitutif, sekian dari aku thanks.
Artikel Terkait
Source Article and Picture :