Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap Dengan Artinya

Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya Kewarganegaraan memiliki tak sedikit ungkapan-perumpamaan khusus di dalamnya, menimbulkan tidak heran andai tak sedikit orang masih galau mencari definisi dari sebuah ungkapan yng tertuang dalam bidang pendidikan kewarganegaraan ataupun PKN.
Dalam praktik ke hidup-an, kamu mungkin pernah menonton sidang ataupun peristiwa di televisi yng bekerjasama dengan kewarganegaraan, lantas ada yng mengucapkan perumpamaan yng mungkin bagi orang awam sukar diketahui, semisal contohnya ‘pengacara’, ‘norma’, ‘jaksa’ serta segala jenis. Nah, pada artikel di artikel ini, kami akan berupaya memaparkan daftar perumpamaan yng bekerjasama dengan kewarganegaraan.
Daripada berpanjang lebar, silakan eksklusif saja simak beberapa ungkapan kewarganegaraan yang hendak di hidangkan kali ini yng kami kumpulkan dari macam-macam sumber, di antaranya ialah dari sini.

  • Adat: Keseluruhan hukum serta tradisi yng amat tua.
  • Advokat: Orang yng berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yng memenuhi kriteria didasari ketentuan Undang-Undang.
  • Aktualisasi: Membenarkan; memberikan fakta.
  • Antagonis: Bertolak belakang; penentang.
  • Antisipasi: Perhitungan kepada hal-hal yng belum terlaksana.
  • Apolitis: Tidak berminat pada politik; tak bersifat politik.
  • Asosiasi: Kelompok yng sengaja dibentuk bagi atau bisa juga dibilang untuk tujuan tertentu.
  • Aufklarung (Bahasa Jerman): Abad pencerahan dalam sejarah barat (periode ke-18).
  • Birokrasi: Sistem pemerintahan didasari hierarki serta jabatan.
  • Boikot/Boykot: Pengucilan; penolakan.
  • BW (Burgerlijk Wetboek): Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • By Comission: Pelanggaran HAM secara pribadi oleh negara.
  • By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
  • Core Values: Nilai-nilai inti ataupun yng dijunjung tinggi.
  • Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yng ada.
  • De facto: Pengakuan usulan dari fakta yng ada.
  • De jure: Pengakuan pertimbangan dari hukum ataupun yuridis.
  • Demontrasi: Salah satu agresi protes masyarakat.
  • Diskriminasi: Pembatasan, pelecehan, ataupun pengucilan terhadap pihak tertentu.
  • Doktrin Hukum: Pendapat para hebat, ataupun sarjana hukum terkemuka/ternama.
  • Efektif: Akibat yng membawa hasil ataupun pengaruh.
  • Egalitarian: Pandangan bekerjsama seluruh orang sederajat.
  • Ekstrem: Paling keras.
  • Epithet: Frase bagi atau bisa juga dibilang untuk meremehkan orang.
  • Etika: Watak kesusilaan; istiadat; akhlak; akhlak.
  • Etis: Sesuai dengan perilaku lazim.
  • Exercitum: Terpilih; khusus; menerima pengecualian bagi atau bisa juga dibilang untuk melakukan kekuasaan.
  • Extrajudisial: Lembaga peradilan yng berada diluar system pengadilan.
  • Fasisme: Sebuah paham perihal bentuk negara diktator.
  • Feodalisme: Politik system sosial dengan menunjukkan kekuasaan pada kaum aristokrat.
  • Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat.
  • Fleksibel: Dapat berganti ataupun diubah dengan mekanisme apapun.
  • Fundering: Dasar kekuasaan negara.
  • Golput: Golongan putih, menolak memperlihatkan bunyi pada pemilu.
  • Hak anak: Hak asasi kita-kita sebenarnya hak anak dilindungi oleh hukum semenjak dalam kandungan.
  • Hak berbagi diri: Hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya bagi atau mampu juga dibilang untuk berkembang serta berkembang secara pantas.
  • Hakim: Aparat penegak aturan/pejabat peradilan negara yng diberi wewenang oleh Undang-Undang bagi atau mampu juga dibilang untuk mengadili/ memutus sebuah perkara.
  • Harmoni: Keselarasan.
  • Human values: Nilai–nilai kemanusiaan.
  • Imperialisme: Paham politik bagi atau bisa juga dibilang untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar.
  • Implementasi: Pelaksanaan; penerapan.
  • Indoktrinasi: Penggemblengan sebuah keyakinan; pinjaman fatwa secara mendalam.
  • Integrasi: Pembauran yng menyatu secara utuh.
  • Ius Constituendum: Hukum yng dicita-citakan.
  • Ius Constitutum: Hukum positif, aturan yng berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu.
  • Ius Naturale/Hukum Asasi: Hukum yng berlaku di mana-mana dalam segala waktu serta bagi atau bisa juga dibilang untuk segala bangsa di dunia.
  • Jaksa: Pejabat fungsional yng diberi wewenang oleh Undang-Undang bagi atau bisa juga dikatakan untuk bertindak menjdai penuntut biasa serta pelaksanaan putusan pengadilan yng sudah menerima kekuatan aturan tetap dan wewenang lain didasari Undang-Undang.
  • Kaidah: Norma ataupun peraturan-peraturan tingkah laris kita-kita.
  • Kebiasaan: Perbuatan yng diulang-ulang dalam bentuk yng percis.
  • Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan.
  • Kejahatan genosida: Perbuatan yng di lakukan bagi atau mampu juga dibilang untuk memusnahkan sebuah kelompk bangsa, ras, kalangan, etnis, serta agama.
  • Kejahatan kemanusiaan: Perbuatan yng di kerjakan menjdai bagian dari serangan kepada masyarakatsipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, pelecehan seksual, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, serta kejahatan apartheid.
  • Kelompok kepentingan: Golongan penduduk yng berkepentingan di pemerintah/negara.
  • Kelompok penekan: Golongan masyarakat ataupun individual yng bisa memaksakan pemerintah.
  • Kemerdekaan beropini: Hak setiap warga negara bagi atau mampu juga dibilang untuk menunjukkan pikiran dengan mulut, goresan pena, serta sebagainya secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum perundang-permintaan yng berlaku.
  • Kesadaran Hukum: Keyakinan akan kebenaran yng dilakukan dengan perbuatan patuh aturan.
  • Kewajiban dasar kita-kita: Seperangkat kewajiban yng andaikan tak dilaksanakan, tak memungkinkan terealisasi serta tegaknya hak asasi kita-kita. Misalnya berbuat adil (tak diskriminatif) terhadap orang lain, menghormati hak asasi orang lain.
  • Kewarganegaraan: Segala hal ihwal yng berafiliasi dengan warga negara.
  • Kharismatik: Bakat ataupun kondisi yng berkaitan dengan kesanggupan kepemimpinan, rasa besar hati.
  • Koalisi: Kerjasama beberapa partai bagi atau mampu juga dibilang untuk menerima suara.
  • Komisi Kebenaran serta Rekonsiliasi: yakni sebuah pilihan bagi atau bisa juga dibilang untuk menuntaskan pelanggaran HAM tak lewat Peradilan HAM namun dengan cara mengungkap dilema kebenaran serta lantas melaksanakan perdamaian antara pihak korban ataupun andal warisnya dengan para pelaku pelanggaran.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): ialah forum independen yng kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka bagi atau mampu juga dikatakan untuk menaikan efektivitas penyelenggaraan santunan anak di Indonesia.
  • Konfrontasi: Menurut perjanjian, sesuai dengan persetujuan.
  • Konstitusi: Hukum dasar yng tertulis serta tak tertulis.
  • Konvensi: Aturan-aturan dasar yng muncul serta terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tak tertulis.
  • Kooptasi: Pemilihan anggota baru dari tubuh musyawarah yng ada.
  • Koridor aturan: Jalur hukum.
  • Kosmopolitanisme: Paham/gerakan yng berpandangan tak butuh punya kewarganegaraan asalkan menjadi warga dunia.
  • Kovenan internasional: sebuah persetujuanantar negara perihal duduk perkara tertentu (salah satunya HAM) yng mengikat para negara penandatangannya.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identitas suatu warga negara.
  • KUH PERDATA: Kitab Undang-Undang aturan Perdata.
  • KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
    Moral: Perbuatan serta perilaku kita-kita yng baik serta tidak baik.
  • kitab undang-undang hukum pidana: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Masyarakat madani: Masyarakat yng menjunjung tinggi nilai, norma serta hukum sesuai kepercayaan, ilmu serta teknologi.
  • Mekanisme: Cara kerja organisasi.
  • Mobilisasi sosial: Perubahan masyarakat dengan teladan gres.
  • Mores: Adat ataupun cara Hidup.
  • Nalar: Kekuatan pikir.
  • Negara: Organisasi disuatu kawasan yng memiliki kekuasaan tertinggi yng sah serta ditaati oleh rakyatnya.
  • Norma: Petunjuk hidup dalam penduduk berupa perintah, ajuan serta larangan.
  • Otoritas: Wewenang yng dikuatkan oleh kekuasaan sah (orang yng sewenang-wenang).
  • Paradigma: Kerangka berpikir.
  • Parafrase: Pernyataan ulang ataupun suatu obrolan.
  • Partisan: Pengikut partai/ kelompok.
  • Partisipan: Ikut berperan dalam kegiatan.
  • Pelanggaran hak asasi kita-kita: setiap tindakan yng secara melawan aturan menghemat, memperhalang, menawarkan batas serta ataupun mencabut hak asasi kita-kita.
  • Pelanggaran HAM berat: pelanggaran yng digolongkan kejahatan luar biasa,semisal antara lain pembunuhan bagi atau mampu juga dikatakan untuk memusnhkan suatu golongan ataupun etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang.
  • Pendapat: ialah buah ide ataupun buah asumsi.
  • Penduduk: Seseorang yng tinggal di suatu daerah tertentu.
  • Pengadilan HAM Ad Hoc: adalah lembaga pengadilan yng memiliki kewenanganmelakukan proses peradilan kepada para pelaku pelanggaran HAM berat yng diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 wacana pengadilan HAM.
  • Penuntut Umum: Adalah jaksa yng diberi wewenang oleh Undang-Undang ini bagi atau bisa juga dibilang untuk melakukan penuntutan serta melakukan penetapan hakim.
  • Pokok pokok anggapan dimasukanya HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945: ialah fatwa yng melatar belakangi ataupun argumentasi dimasukannya pasal–pasal tentang hak asasi kita-kita (HAM) dalam UUD 1945 ialah bagi atau mampu juga dibilang untuk menangkal berkembangnya ”negara kekuasaan” ataupun diktatorial yng bisa bertindak sewenang–wenang terhadap rakyatnya.
  • Praksis: Praktik ke hidup-an.
  • Pranata: Institusi, system tingkah laku sosial.
  • Principium kekuasaan: Pemegang kekuasaan utama dari seluruh kekuasaan.
  • Rasionalisme: Paham yng mengajarkan sebenarnya akal serta asumsi merupakan dasar solusi duduk perkara
  • Ratifikasi: Pengesahan satu dokumen negara oleh badan legislatif, khususnya pengakuan UU, kesepakataninternasional ataupun antar negara.
  • Referendum: Penmyerahan penyelesaian terhadap lazim tanpa melalui badan legislatif.
  • Rezim: Pemerintahan yng berkuasa.
  • Rigid: Dapat berganti ataupun diubah dengan prosedur tertentu.
  • Sabotase: Aksi pengrusakan kemudahan ataupun sarana biasa .
  • Sanksi: Suatu keadaan yng dikenakan kepada yng melanggar norma.
  • Sistem distrik: Daerah pemilihan percis dengan anggota badan perwakilan rakyat.
  • Social Relation: Hubungan Sosial.
  • Stabilitas: Kemantapan; sepadan.
  • Status naturalis: Suatu kondisi seseorang yng mengabaikan hak–hal dasar orang lain.
  • Teoretis:Berdasarkan teori terhadap dirinya.
  • Traktat: Perjanjian dua negara ataupun lebih.
  • Warga Negara: Warga negara ialah sebuah negara yng ditetapkan didasari hukum perundang-permintaan.
  • Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yng lantas diikuti serta dijadikan pemikiran oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yng percis.
  • Zero sum: Mengesampingkan faktor yng tidak lebih menonjol.
  • Zoon Politicon: Manusia ditakdirkan menjdai mahluk sosial serta dikodratkan bagi atau mampu juga dikatakan untuk hidup bermasyarakat.
  Pengertian Cerita

Itulah beberapa perumpamaan-ungkapan yng Suka muncul dalam dunia kewarganegaraan. Untaian kamus kewarganegaraan di atas lazimnya Suka digunakan disaat sedang membahas mengenai sesuatu yng berhubungan dengan kewarganegaraan. Jika kau memiliki acuan maupun pengetahuan dengan topik serupa, kamu mampu meninggalkan akhir di kolom komentar.

Source Article and Picture :