Tujuan Koperasi Di Indonesia Beserta Fungsi, Tugas, Dan Prinsipnya

Tujuan koperasi – Koperasi adalah suatu tubuh usaha yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus selaku gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Pembentukan koperasi pasti memiliki fungsi dan tujuan, baik bagi anggotanya maupun bagi penduduk .

Koperasi mampu diartikan selaku badan usaha yang mempunyai anggota di mana setiap anggota mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota memiliki hak bunyi yang serupa dalam setiap keputusan yang hendak diambil. Asas koperasi adalah kekeluargaan sedangkan landasan koperasi di Indonesia yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Terdapat beberapa jenis-jenis koperasi, misalnya koperasi buatan, koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam. Tiap jenis koperasi pasti mempunyai model usaha yang berlainan, tetapi masih dalam prinsip dan asas yang serupa. Selain itu tujuan dasar koperasi dari tiap jenis juga sama, sesuai yang tercantum dalam undang-undang.

Tentunya pembentukan koperasi mempunyai fungsi dan tujuan. Manfaat koperasi bukan hanya untuk anggotanya saja, tapi untuk penduduk dan bahkan bagi turut menolong perekonomian nasional juga. Hal-hal yang terkait definisi, tujuan, fungsi dan peran koperasi juga telah dikelola dalam undang-undang, khususnya pada UU No. 25 Tahun 1992 ihwal Perkoperasian.

tujuan koperasi

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal 3, tujuan koperasi dicantumkan yang berbunyi sebagai berikut:

“Koperasi bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada terutama dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka merealisasikan masyarakat yang maju, adil, dan sejahtera berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

  Materi Dasar Akuntansi

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi juga tercantum dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 ihwal Perkoperasian. Berikut merupakan penjabaran fungsi-fungsi koperasi menurut undang-undang.

  1. Membangun dan menyebarkan kesempatandan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan penduduk kebanyakan untuk meningkatkan kemakmuran ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mengembangkan mutu kehidupan manusia dan penduduk .
  3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi selaku guru utamanya.
  4. Berusaha untuk merealisasikan dan berbagi perekonomian nasional yang ialah usaha bareng berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peran Koperasi

Berdasarkan klarifikasi fungsi dan tujuan koperasi di atas, bisa dijabarkan pula beberapa peran koperasi bagi masyarakat dan bagi negara. Berikut ialah beberapa tugas koperasi secara lazim.

  • Meningkatkan pemasukan anggota yang bergabung.
  • Menciptakan lapangan kerja gres dan meminimalisir angka pengangguran.
  • Meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.
  • Turut mencerdaskan bangsa menjadi lebih berdikari dan kreatif.
  • Mempersatukan dan menyebarkan daya perjuangan masyarakat.
  • Menyelenggarakan acara ekonomi bagi masyarakat lazim.

Prinsip Koperasi

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut.

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sepadan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas kepada modal.
  • Kemandirian.

Dalam berbagi koperasi, maka koperasi melakukan pula prinsip koperasi sebagai berikut.

  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerja sama antarkoperasi.

Ciri-Ciri Koperasi

Terdapat beberapa ciri-ciri koperasi yang menjadi karakteristik utama dari koperasi dibanding tubuh usaha ekonomi lainnya. Berikut ialah ciri-ciri koperasi di Indonesia secara lazim.

  • Sistem keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela
  • Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
  • Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
  • Bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
  • Sumber modal berasal dari anggotanya
  • Kegiatannya bersifat swadaya, swakerta, dan swasembada
  • Menerapkan asas kekeluargaan
  • Koperasi bersifat non-kapitalis
  Ceteris Paribus: Pengertian, Contoh, dan Manfaatnya

Nah itulah referensi fungsi dan tujuan koperasi di Indonesia menurut undang-undang beserta penjelasan definisi, ciri-ciri, prinsip, dan peran koperasi, baik bagi anggota dan masyarakat maupun bagi perekonomian nasional. Semoga bisa menjadi pelengkap rujukan dan memperbesar wawasan.