Dasar Hukum Mpr Beserta Fungsi, Peran Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dasar hukum MPR – MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat yakni salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Anggota MPR berisikan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD. MPR memiliki tugas untuk menetapkan Undang-Undang Dasar serta untuk melantik Presiden dan Wapres Republik Indonesia.

Sebelum reformasi, MPR menjadi lembaga negara tertinggi di Indonesia, bahkan berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Namun setelah reformasi, aturan tersebut direvisi. Kini MPR cuma berwenang melantik Presiden dan Wapres usai dilaksanakan pemilihan umum secara langsung dan bebas.

Beberapa peran MPR antara lain yaitu mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. MPR juga menjadi salah satu pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia.

Segala hal perihal pembentukan MPR serta tugas-tugasnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itulah yang menjadi landasan dan dasar hukum MPR. Dasar aturan MPR juga memuat mengenai fungsi, peran, wewenang, dan keanggotaan MPR di Republik Indonesia.

(baca juga dasar hukum DPD)

dasar hukum mpr

Dasar Hukum MPR

Dasar hukum MPR diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 yang membahas pembentukan MPR, keanggotaan MPR serta apa saja peran dan wewenang MPR.

UUD 1945 Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari kawasan-kawasan dan golongan-golongan berdasarkan hukum yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.

  Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Di Indonesia Dan Penjelasannya

(3) Segala putusan Majelis Permusyawartan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.

UUD 1945 Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti dan memutuskan UUD.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wapres.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat cuma dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam abad jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak mampu melakukan kewajibannya dalam periode jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden hingga habis periode jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wapres, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua kandidat yang dianjurkan oleh Presiden.

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam kala jabatannya secara berbarengan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara gotong royong. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sehabis itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan kandidat Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam penyeleksian biasa sebelumnya, hingga berakhir abad jabatannya.

Tugas dan Wewenang MPR

Berikut ialah beberapa fungsi, peran, dan wewenang MPR sebagai salah satu forum tinggi dalam tata cara ketatanegaraan Republik Indonesia.

  1. Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar (Undang-Undang Dasar)
  2. Melantik Presiden dan Wapres hasil pemilihan lazim dalam sidang paripurna MPR
  3. Memutuskan undangan DPR menurut putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam kurun jabatannya
  4. Melantik Wapres menjadi Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak mampu melakukan kewajibannya dalam kala jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam periode jabatannya.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden bila keduanya berhenti secara serentak dalam era jabatannya
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. 
  8. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif
  Fungsi Dpr Ri Berdasarkan Uud 1945 (Legislasi, Budget, Pengawasan)

Nah itulah acuan dasar hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai yang beserta peran dan wewenangnya tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Semoga bisa menambah pengetahuan dan tumpuan.