Dasar Hukum Presiden Republik Indonesia Menurut Uud 1945

Dasar hukum Presiden – Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden selaku kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Tentu presiden Indonesia memiliki peran dan kewenangan yang harus dijalankan, yang juga sudah dicantumkan dalam UUD 1945 sebagai landasan hukumnya.

Presiden memegang kekuasaan direktur dalam tata cara ketatanegaraan Indonesia. Presiden juga menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Tugas presiden juga mencakup kewenangan mendesain dan mengesahkan undang-undang bareng dengan dewan perwakilan rakyat.

Dalam menjalankan tugas presiden juga dibantu oleh para menteri dari berbagai bidang. Ada juga wakil presiden yang bertugas menggantikan presiden jika sedang berhalangan. Pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia atau pilpres dilakukan tiap 5 tahun sekali secara pribadi.

Segala hal mengenai fungsi, peran, wewenang, dan hak-hak Presiden Indonesia juga telah dikelola dalam Undang-Undang Dasar. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang menjadi landasan dan dasar hukum presiden. Presiden mesti mematuhi dasar aturan ini mengingat fungsi Undang-Undang Dasar 1945 selaku landasan konstitusi aturan di Indonesia.

Dasar Hukum Presiden

Berikut merupakan dasar hukum Presiden Republik Indonesia mirip yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada banyak sekali pasal dan ayat.

UUD 1945 pasal 4 ayat 1

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

UUD 1945 pasal 5 ayat 1

Presiden berhak mengajukan desain undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 

UUD 1945 pasal 5 ayat 2

Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 ayat 1

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan persetujuandengan negara lain

  Teks Pancasila Dan Lambangnya (Bunyi Sila Satu Hingga Lima)

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 12

Presiden menyatakan kondisi bahaya. Syarat-syarat dan hasilnya keadaan ancaman ditetapkan dengan undang-undang.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13 ayat 1

Presiden mengangkat duta dan konsul.

UUD 1945 pasal 14 ayat 1

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mengamati pendapatMahkamah Agung.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 2

Presiden memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pendapatDewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1945 pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang dikontrol dengan undang-undang.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pendapatyang bertugas menunjukkan hikmah dan pertimbangan kepada Presiden, yang berikutnya dikontrol dalam undang-undang.

UUD 1945 pasal 17 ayat 2

Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 2

Setiap desain undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk menerima kesepakatan bersama.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24A ayat 3

Calon Hakim Agung disarankan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerima persetujuan dan selanjutnya ditetapkan selaku hakim agung oleh Presiden.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24C ayat 3

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Tugas-Tugas Presiden

Sesuai dasar hukum presiden di atas, berikut ialah tugas-tugas presiden Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan selengkapnya.

  • Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk mengerjakan undang-undang sebagaimana mestinya.
  • Mengangkat atau memberhentikan menteri-menteri.
  • Mengesahkan desain undang-undang yang sudah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  • Meresmikan anggota BPK yang diseleksi oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Menetapkan hakim agung yang disarankan Komisi Yudisial terhadap dewan perwakilan rakyat.
  • Mengangkat atau memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan kesepakatan DPR.
  • Menetapkan sembilan orang anggota Mahkamah Konstitusi.
  • Mengusahakan dan mengadakan satu metode pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dikontrol dengan undang-undang.
  • Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk perkembangan peradaban serta kemakmuran umat manusia.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan mengamati pertimbangan dewan perwakilan rakyat.
  • Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu
  • Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin keleluasaan masyarakat dalam memelihara dan berbagi nilai-nilai budayanya.
  • Menghormati dan memelihara bahasa daerah selaku kekayaan budaya nasional.
  • Mengembangkan tata cara jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mempekerjakan penduduk yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan
  • Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan kemudahan pelayanan lazim yang layak
  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Secara Biasa Dan Penjelasannya

Nah itulah rujukan dasar aturan Presiden Republik Indonesia beserta peran dan wewenangnya yang tercantum dalam UUD. Semoga bisa menambah wawasan dan tumpuan.