Kemukakan Disertai Contoh Penggolongan Aturan Berdasarkan Sifatnya!

Kemukakan disertai pola penggolongan aturan berdasarkan sifatnya!

Jawab:

Penggolongan aturan berdasarkan sifatnya yakni selaku berikut.

  • Hukum imperatif: Kaidah aturan yang memaksa, ialah hukum yang dalam kondisi apa pun mesti ditaati dan mempunyai daya ikat yang bersifat mutlak. Contoh: ketentuan pasal 340 KUH Pidana.

  • Hukum fakultatif: Kaidah aturan yang mengatur atau melengkapi, yakni kaidah hukum yang dapat dihindari oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu kontrakyang mereka selenggarakan. Contoh: ketentuan pasal 115 KUH Perdata.


Pembahasan 


Kaidah hukum terbagi menjadi dua ialah hukum yang imperatif dan aturan.


Hukum imperatif maksudnya yakni hukum bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.


Sedangkan hukum fakultatif yaitu aturan itu tidak secara apriori mengikat namun ialah tambahan. 


Mengapa aturan bersifat memaksa? Tujuannya yaitu untuk mengendalikan tingkah laku insan supaya menerima kehidupan yang nyaman, tertib dan terstruktur. 


Apabila hukum dilanggar, konsekuensinya orang tersebut mesti di aturan atau diberikan sanksi yang terperinci dan tegas.


Misalnya seseorang melakukan pencurian, yang merupakan pelanggaran aturan. Orang tersebut harus dihukum dan diberi sanksi atas tindakan pencurian tersebut.


Contoh lainnya korupsi yang dijalankan oleh seseorang. Korupsi merupakan pelanggaran hukum, maka orang yang melaksanakan korupsi harus diberi hukuman.


Kaidah aturan mampu juga dibilang sebagai embel-embel karena manusia secara sosial sudah mempunyai kaidah kesopanan, keagamaan, kesusilaan, dan sebagainya.


Kaidah tersebut bertujuan untuk mengontrol kehidupan demi mendapatkan keharmonisan. 


Terimakasih telah berkunjung ke . Semoga membantu. 


  Arti Semboyan Bhinneka Tunggal Ika Yakni…