Pengakuan suatu negara dilakukan dengan dua cara yakni secara de facto dan de jure. Terangkan pemahaman akreditasi de facto!
Jawab:
Pengakuan de facto adalah legalisasi yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah menyanggupi bagian-bagian negara, seperti ada pemimpin, rakyat, dan daerahnya.
Pembahasan
Pengakuan sebuah negara cara mampu diakui secara de facto dan de jure.
Pengakuan de jure adalah pengukuhan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain.
Pengakuan de facto tidak mempunyai landasan hukum, sedangkan akreditasi de jure mempunyai landasan hukum yang tertulis.
Contohnya Indonesia, memproklamasikan diri pada tanggal 17 Agustus 1945. Artinya pada tanggal tersebut Indonesia resmi berdiri.
Kemerdekaan Indonesia eksklusif diakui oleh beberapa negara Arab, mirip Mesir Libanon, Yaman dan Arab Saudi, dan Palestina.
Terimakasih sudah berkunjung ke . Semoga membantu.