1).Hukum Organisasi Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha peninggalan jaman Belanda yang telah berubah nama Firma, CV, Koperasi, Yayasan,PT.
Organisasi Usaha mempunyai beberapa bentuk, baik yang berbadan aturan (PT, Koperasi) maupun yang tidak berbadan hukum (CV, Firma)
Sedang macam tubuh aturan terdiri dari, Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta, Perusahaan Nasional, dan Perusahaan Asing.
2).Hukum Persaingan Usaha
Dalam kompetisi perjuangan mampu ditarik pengertian bahwa terlibat sekurang-kurangnyadua pihak saling mengungguli dan keinginanlebih untuk mencapai tujuan. Kondisi pasar yang ideal adalah bila kompetisi terjadi secara sempurna.
Hukum Persaingan Usaha diatur dengan UU No.5 Tahun 1999, yang ialah bab dari Sistem Hukum Indonesia. Pengaturan tersebut bertujuan untuk menjaga kepentingan lazim, mewujudkan iklim perjuangan aman, mencegah praktik monopoli, tercipta efektivitas dan efisiensi perjuangan.
Untuk mengawasi pelaksanaan perjuangan tersebut dibuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
3).Hukum Perlindungan Konsumen
Antara lain bermaksud meciptakan tata cara tunjangan sehingga tercipta kesadaran kepentingan baik dari pihak konsumen maupun pelaku usaha.
Pengawasan penyelenggaraan pertolongan konsumen serta penerapan peraturan perundang-usul diselenggarakan oleh;
a) Pemerintah, ialah oleh Menteri dan/atau Menteri Teknis Terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
b) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
c) Masyarakat
Sengketa, dalam hal terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku perjuangan mampu dijalankan lewat peradilan umum atau di luar pengadilan dalam hal ini oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota/Kabupaten.
4).Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Adalah padanan dari Intellectual Property Rights (IPR), yaitu hak yang muncul dari hasil olah pikir otak yang menciptakan suatu produk atau proses yang berkhasiat untuk manusia.
Secara umum HKI terbagi dua kategori, ialah Hak Cipta dan Kekayaan Industri (Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman).
Sejarah HKI Indonesia dimulai sejak Tahun 1961 dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 1961 Tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Kemudian tahun 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property-Stockholm Revision 1967) dengan SK Presiden No.24 Tahun 1979.
Selanjutnya HKI berkembang mengikuti perkembangan dunia industri Indonesia.
5).Hukum Perbankan
Sebagai “jantung” dalam menunjang perekonomian negara eksistensi dunia perbankan perlu dikelola untuk menjamin dogma penduduk .
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut bank, kelembagaan, acara usaha, hingga cara dan proses melakukan acara usahanya.
Selain Bank Umum terdapat pengaturan baru perihal Bank yang berprinsip syariah, dimana hukum kontrakdidasarkan pada hukum islam.
Salah satu perjuangan Bank ialah menghimpun dana masyarakat kerana itu untuk mendirikan Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diperlukan perizinan dari Bank Indonesia (BI), kecuali kegiatan menghimpun dana masyarakat yang dikontrol dengan UU tersendiri.
Pembinaan dan Pengawasan bank dilakukan oleh BI. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, mutu administrasi, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan faktor lain yang berhubungan dengan perjuangan bank, dan wajib melakukan perjuangan sesuai prinsip kehati-hatian.
Pemisahan Hukum Internasional mencakup; Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional.
1.Hukum Internasional Publik
Sebagai subjek hukum internasional publik ialah Negara, Tahta Suci “Vatikan”, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, Pemberontak/Pejuang Pembebasan Nasional/Pihak yang terlibat dalam Sengketa, dan Individu (dlm tantra tertentu).
Sebagai sumber hukum internasional;
a). Perjanjian Internasional
b). Kebiasaan Internasional
c). Prinsip aturan biasa
d). Keputusan Pengadilan dan Pendapat Sarjana Terkemuka
2.Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional yakni insiden hukum yang berafiliasi dengan kejadian perdata internasional. Peristiwa perdata internasional mencakup ; perkara yang menyangkut hukum pribadi, hukum harta kekayaan, aturan keluarga, dan aturan waris.
Sumber aturan perdata internasional adalah;
a). Prinsip aturan lazim
b). Hukum kebiasaan
c). Perjanjian internasional/traktat
d). Peraturan perundang-ajakan
e). Yurisprudensi
f). Doktrin