Muhasabah: Informasi Gender Dalam Pandangan Ormas Islam

SEBUAH UPAYA PEMETAAN 

Dalam kajian seputar informasi gender dalam islam menggalami pertumbuhan cukup signifikan di indonesia. Hal ini ditandai tidak saja dengan melimpahkannya publikasi yang mengangkat wacana jender dan islam, sebagai sebuah “kerangka ideologi” pengurusutamaan gender bersperspektif Islam, melainkan juga fakta bahwa ia telah merambah luas ke dalam suatu gerakan mainstream yang lalu menggundang orang untuk dengan mudah menyebutnya sebagai “gerakan feminisme Islam”. Meskipun devinisi “feminisme Islam” itu sendiri masih menjadi perdebatan serius di golongan penggagas perempuan muslim, pada tingkat common vision mereka mampu bertemu pada satu visi lazim untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender. 

Proliferasi Wacana Gender dalam Islam 

Salah satu aspek signifikan yang mengilhami gerakan feminisme Islam di Indonesia, eksklusif maupun tak pribadi, adalah efek tak langsung karya – karya feminis Muslim di berbagai cuilan dunia Islam, baik lewat transliterasi ihwal maupun tradisi oral di golongan pemimpin Islam. Proliferasi perihal Gender dalam Islam dari feminis muslim di aneka macam dunia ini juga disertai dengan lahirnya karya-karya feminis muslim di Indonesia. Tentu saja, karya-karya feminis muslim kekinian ini pribadi maupun tak eksklusif menjadi kerangka paradigma pengkajian hak-hak perempuan dalam Islam secara lebih progresif, hidup dan dialogis dengan semangat dan keperluan zaman. Hal ini untuk membedakan contohnya, dengan hasil penelitian Johan Meuleman perihal “Analisis buku-buku perihal perempuan Islam yang bereda di Indonesia” yang ternyata sebagian besar lebih bercorak statis, konservatif, dan kurang mendukung berita-info gender di indonesia. Karena itu, karya – karya feminis muslim yang progresif bahu-membahu secara tersembunyi menjadi perlawanan perihal atas konservatif keadilan jender. 

Di Indonesia, gema feminisme terutama yang berperinsipkan equality merasa terlambat oleh situasi sosial budaya dan agama yang hidup dimasyarakat. Hambatan yang datang dari suasana sosial budaya, warisan dan tradisi kurun lampau, berupa persepsi ihwal wanita selaku konco wingking atau warga masyaakat kelass dua. Hambatan dari aspek agama datang pada pandangan yang didasarkan pada keadaan tidak identik antara wanita dan laki-laki yang diangkat al – Qur’an dan Hadist. Misalnya dalam hal kejadian. Kemampuannya, haknya, dan tugas – tugas keagamaan yang diatur oleh syari’ah. Hambatan ini dicicipi menjadi lebih besar lagi jika interprestasi kepada ayat – ayat Al- Qur’an dan Hadist itu dikerjakan dengan visi stereotip tradisional, yaitu interprestasi yang dilatari oleh kebutuhan – kebutuhan sewaktu dan setempat, dalam hal ini ketika : pada era lampau, lokal : di Arab, konteks yang didominasi paham patiarki. 

Gejala yang dilahirkan oleh faktor – faktor sosial budaya dan aspek keagamaan itu membangun citra yang tidak reprentatif bagi perempuan muslim indonesia. Wanita dijadikan dari tulang rusuk yang bengkok bagi wanita. Wanita dilahirkan unuk melayani laki-laki. Wanita adalah makhluk sumber reproduksi; maka fisiknya halus, sehingga bergantung pada dukungan laki-laki. Dalam warisan, perempuan hanya menerima separo dari hak laki-laki. Kawasan dari gerak wanita ada dalam rumah. Wanita terbuka kemungkinan untuk dimadu. Wanita tidak mampu menjadi pemimpin dalam aktivitas – aktivitas ibadah, contohnya shalat. Konsenkensinya, pihak penentu ada pada laki-laki, bukan pada perempuan. Berbagai data yang menawarkan kesan negatif pada sementara orang berasal dari Hadits, antara lain konsep tentang (1) izin suami; (2) kerelaan suami walaupun dzalim; (3) secara umum dikuasai penghuni neraka; (4) kekuatan perempuan: tergantung laki- laki pada wanita; (5) hak suami kepada istri tidak dihalanggi undangan suami kepadanya, sekalipun sedang diatas punggung onta”. 

Mewujudkan Keadilan dan kesetaraan Gender : 

Perkembangan Mutakhir Kiprah Ormas Islam dalam Gerakan Perempuan Indonesia.

Secara garis besar (feminisme islam adalah) “kesadaran akan penindasan dan pemerasan kepada perempuan dalam penduduk , ditempat kerja, dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh wanita maupun laki – laki untuk mengubah keadaan tersebut… (dengan mengambil teks – teks sakral sebagai dasar pijakann nya). Menurut definisi tersebut, dengan demikian seseorang tak cukup hanya mengetahui adanya diskriminasi menurut jenis kelamin, dominasi laki – laki, dan tata cara patriarki, untuk bisa disebut sebagai feminis. Ia hatus pula melakukan sesuatu untuk menentangnya. Dengan kata lain, pemahaman harus diikuti oleh langkah-langkah untuk mengganti kondisi yang merendahkan wanita. Tujuan perjuangan feminis yakni mencapai kesetaraan,harkat, serta kebebasan wanita untuk memilih dalam menggelola kehidupan dan tubuhnya, baik didalam maupun di luar rumah tangga,tujuannya yaitu membangun suatu tatanan penduduk yang adil, baik bagi perempuan maupun bagi laki – laki,bebas dari penghisapan, bebas dalam pengkotakan berdasarkan kelas, kasta, maupun praduga jenis kelamin.. yang dituntun oleh… kelompok feminis muslim adalah kesamaan kedudukan antara laki – laki dan perempuan selaku warga negara diwilayah publik, serta peran komplementer diwilayah domestik. 

Isu Gender dan Jawaban Ormas Islam 1: 

KEPEMIMPINAN 

Salah satu akidah Islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW Adalah aktualisasi kaum wanita. Rekontruksi identitas yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW telah melahirkan satu pandangan yang menawarkan warna kehidupan wanita dalam kesetaraan martabat dengan kaum laki-laki. Namun sayangnya hal ini tidak berjalan lama. Pada priode setelah Nabi, ilham mulia itu mengalami reduksi pada era khalifah ‘Umar, contohnya. 

Setara namun beda : argument Teologis Kepemimpinan Perempuan 

Karena bagaimana pun juga kita ini dengan laki-laki memiliki perbedaan kodrat dan menurut al-Qur’an. Kalau kita ini sebagai orang islam harus taat. Itu bermakna kita ini selaku orang islam harus taat. Makara, emansipasi itu kemitrasejajaran perempuan dengan pria, memang harus ada, tetapi dalam batas-batas kodrat rempuanan kita. 

Bahwa laki-laki lah yang berhak menjadi pemimpin alasannya dari dahulu tidak ada nabi wanita. Perempuan itu emosional, dan kodrat menghalangi acara wanita. Antara laki-laki dan wanita dari segi satus tidak ada perbedaan. Laki-laki dan wanita memiliki hak yang sama. Begitu juga dalam hukum, mereka sejajr dan akan menerima imbalan yang serupa sesuai dengan perbuatannya. Yang membedakan yaitu identitas. Sebab secarafisik ,sosiologis, dan biologis mereka berlawanan. 

Isu jender dan jawaban Ormas Islam II : 

PARTISIPASI PUBLIK 

Bab ini mengulas bagaimana pelopor wanita disebuah organisasi melaksanankan aktivitas publik, terutama yang telah menjadi acara berkala organisasi yang membawahi aktvitas tadi? 

Partisipasi Publik Perempuan 

Emansipasi wanita memang ada atapi tetap ada batasanya. Sesuai dengan kodrat keperempuanan. Sebab selaku mahluk yang halus dan lembut, wanita lebih cocok untuk mengurusi rumah tangga. Kalaupun mau melangkah ke luar, wanita hanya bisa berkiprah dibidang tertentu, seperti pendidikan,penyuluhan, dan semacamnya. 

Sesuai dengan kodratnya, selaku seorang wanita mungkin tidak akan lepas dari kekurangan dan kelebihan, khususnya dalam bidang badaniah. Laki – laki lebih kuat dari wanita. Walau telah mempunyai karir tinggi di organisasi, beliau tetap ibu rumah tangga. Ini merupakan pandangan islam dan Muhammadiyah. 

Kegiatan Ekonomi 

Seorang istri mampu saja membantu suami karena aneka macam pertimbangan. Namun ia harus tetap menghormati suaminya. Syarat menjadi mar’ah solehah yaitu istri mesti mematuhi suami, sepanjang tidak berlawanan dengan agama. Perempuan sebenarnya banyak mempunyai peran dalam berbagai kehidupan, baik dari rumah tangga, penduduk ,maupun di instansi – instansi pemerintah. Laki – laki dan wanita ialah patner, bukan rival. 

Jabatan Politik atau Imamah Kubra 

Perempuan bukan sama sekali tidak mampu memimpin atau dihentikan memimpin, saya pikir dewa tidak menghalangi hal diatas. Nabi muhammad sendiri bersabda kullukum ra’in (setiap kau ialah pemimpin). Kata laki – laki atau wanita. Jadi, tidak cuma untuk laki – laki. 

Menurut saya kita mesti menafsirkan ayat itu secara luas dan melihat konteksnya, yakni keluarga. Maksudnya suamilah yang menjadi kepala rumah tangga, bukan dalam konteks kepala negara. 

Bisa saja Megawati menjadi presiden, hanya memang jika menjadi kepala negara.” Untuk Indonesia zaman kini ini ucapan Nabi itu benar. Orang seperti Megawati itu tamatan SMA mau dijadikan presiden. dia tidak mempunyai keharusan ilmu. 

Isu jender dan jawaban Ormas III: 

HAK-HAK REPRODUKSI PEREMPUAN 

Bagian ini akan mendiskripsikan persepsi ormas-ormas islam wacana hak-hak reproduksi wanita dalam islam. Dalam studi – studi islam memang diketahui pendekatan yang membedakan antara pendekatan normartive dan historis. Pendekata hnormative, sesuai dengan istilah yang dipergunakan itu, condong mendekati objek kajianya melulu dari sudut pandang akidah.oleh alasannya itu, pendekatan ini akan menghasilkan deskripsi yang bercorak ideal. Pendekatan mirip ini bukan hanya tidak lengkap; lebih dari itu juga sering mengabaikan realitas dinamis penduduk . Untuk menerima citra yang relatif mencukupi, pendekatan normative mesti dilengkapi dengan pendekatan historis. 

Hak-hak Reproduksi Dalam Islam: 

Sudut Pandang Normatif 

Kaum laki- laki yaitu qawwamun (pemimpin) bagi kaum wanita, oleh alasannya itu Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian lainnya, dan alasannya adalah mereka sudah menafkahkan sebagian harta mereka. Sebab itu, maka perempuan yang saleh yaitu yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika (suami) tidak hadir, oleh karena Allah telah memelihara mereka, dan pukulllah mereka. Kemudian jjika mereka manaatimu, maka jangan mencari – cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. 

Memilih Pasangan 

Secara normatif Islam menegaskan bahwa permpuan mempunyai hak untuk memilih pasangan hidupnya. Akan namun, dalam perkembangannya, seiring dengan intensitas interaksi dalam islam dan budaya lokal, khususnya budaya arab, terdapat opini bahwa wanita itu tidak bebas memilih pasangan. Perempuan bahkan boleh dipaksa menikah dengan laki – laki yang dipaksa untuk menikah dengan laki –laki yang dipilihkan oleh keluarganya.

Seiring dengan modernitas, praktik kawin paksa, sebagaimana dikonsepsikan, mulai menyusut. Para ulama telah memulai menyadari bahwa praktik seperti itu tidak mampu dilanjutkan. kyai Abd. Syukur, pemimpin pesantren Darussalam, misalnya, mengatakan bahwa sejalan dengan modernisasi, pemaksaan perkawinan oleh orang bau tanah laki – laki kepada anak wanita kini tidak bisa dilakukan lagi. Meskipun demikian, bukan mempunyai arti bahwa praktik itu sedah usang ditinggalkan. Sebagaimana ditunjukan oleh subuah observasi, praktik kawin paksa masih mampu dijumpai disebagian kalangan penduduk sunda dan betawi, walaupun sebagian besar mereka mengaku mencari jodohnya sendiri. 

Hubungan Seksual 

Kalau istri menolak digauli oleh suami dengan argumentasi capai atau malas, beliau akan dikutuk oleh malaikat sepanjang malam sampai pagi, kecuali mempunyai alasan – argumentasi tertentu mirip sakit. Jika istri sakit dan suami tetap menggauli, itu mampu dikatakan pemaksaan atau kekerasan. Akan namun, jika suami yang menolak keingginan istri, hal itu tidak apa-apa. Apalagi biasnya istri itu arif menyimpan gejolak. 

Dalam konvensi genewa, bila suami memaksa istri bekerjasama tubuh, dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Ini jelas pandangan yang idak sejalan dengan fatwa islam. Dalam islam, kalau istri menolah seruan suami, beliau akan dilaknat semalam suntuk oleh malaikat. Akan tetapi, penting ditekankan bahwa masalah – problem dalam rumah tangga sejauh mungkin mesti dimusyawarahkan, termasuk seks. 

Menentukan Kehamilan 

Perempuan berhak memilih jumlah anak. Menurut aku itu terlalu berlebihan. Bahasanya kurang tepat. Manusia dihentikan memilih jumlah anak. Ini istilah sekuler. Jika yang dimaksud adlah berusaha memilih jumlah anak, ridak problem. Akan tetapi, menurut saya, karena jumlah ini ialah aslah bersama antar suami – istri, maka dimusyawarahkan. 

Menentukan jumlah anak oleh istri diperbolehkan, sejauh mempersiapkan, bukan menentukan. Mengenai jumlah anan ini mesti direncanakan secara bersama – sama, baik oleh suami maupun istri. Karrena keduanya mempunyai hak. 

Menceraikan Pasangan

Rekontruksi fiqh perempuan sungguh diharapkan. Beberapa persepsi perihal wanita memang perlu diluruskan. Misalnya ada paham bahwa perempuan itu sehabis dibayar maharnya, dianggap menjadi hak sarat laki – laki. Diperlakukan seperti apapun perempuan harus pasrah. Jika melawan tidak masuk nirwana. Padahal dalam ayat dibilang bahwa kalau perempuan tidak rela diperlakukan berangasan oleh laki – laki, ia mampu mengajukan hak cerai. Imam Nawawi bahkan berpandangan bahwa peran – peran menyapu, memberihkan rumah dan sebaginya itu bukan peran wanita, melainkan peran laki-laki. Tugas wanita itu bantu-membantu menentramkan suami saja. 

Resume Buku “Citra Perempuan Dalam Islam” 

Diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama, 

Jakarta, April 2003 

Penyunting: Jamhari, Ismatu Ropi

  [Muhasabah] Kepada Yang Menentukan Membisu Di Tengah-Tengah Keriuhan