Sejarah Pertumbuhan Hukum Ekonomi Indonesia

SEBELUM KEMERDEKAAN

     Pengembangan Hukum yang menyangkut Hukum Ekonomi dibanding dengan kondisi di Indonesia. Perkembangan Hukum kita menunjukkan pertumbuhan yang terbalik dengan Negara Belanda. Sebab di Indonesia hanya orang-orang asing saja (kalangan eropa, timur gila ), aktif dalam dunia jual beli Nasional dan Internasional, tunduk pada kaedah-kaedah Hukum Barat ( BW dan WVK). Sedangkan orang-orang Indonesia asli ( Bumi putra ),sebagian besar berjalan di perdesaan sehingga kehidupan berlangsung dibawah hukum budbahasa,yang bersifat komunal.Hanya dalam beberapa hal tertentu, mirip penggunaan cek,dan wesel serta perbuatan hukum tertentu adalah hendak mendirikan suatu PT, barulah hukum barat berlaku di Indonesia.
SETELAH KEMERDEKAAN
 
      Sedikit demi sedikit Hukum Barat, khususnya Hukum Dagang mulai berarti bagi kelompok INdonesia orisinil, Kini,secara otomatis Hukum DAgang dianggap setiap kali orang Indonesia orisinil menggunakan suatu lembaga (pranata) Hukum Barat ( Hukum Dagang ), terutama setelah Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda menjadi perusahaan Negara. Sekitar tahun 1958, perekonomian Indonesia lebih banyak lagi jatuh ke tangan orang Indonesia asli sehingga Hukum Dagang (WVK) dan kaedah Hukum kekayaan dan perikaan barat dalam BW lebih diserapi dalam masyarakat Hukum Indonesia.Dengan adanya peraturan export impor devisa, perbangkan, pengkreditan dll, terutama setelah diundangkannya UUPMA No.1/1976/ dan UUPMDN No. 6/1968, maka pemerintah Indonesia secara terbuka telah mengakui WVK.
REPELITA I,II, dan III
    Pada kurun perplita I,II,  dan III Struktur Ekonomi Indonesia sudah ialah sebuah Verwaltungswirdchaft ( Hukum Ekonomi Indonesia yang terarah ) . Buktinya bahwa besarnya peranan pemerintah dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai pemberi arah dalam pembangunan ekonomi (Bappenas), baik selaku pengatur dan pemberi izin (BKPN) dan lain instansi pemerintah, modernizing agent ataupun pelaksana berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi sebagsi perusahaan Negara dan perusahaan swasta, PN utamanya Perum, dan Persero, bahkan dapat membentuk Join Venture dengan PMA, juga peranan bank-bank pemerintah yang lebih banyak didominasi sebagai pemilik dan penyalur kredit dan keuangan untuk kebutuhan Perekonomian Nasional kearah berlakunya SST Verwaltungswirtschaff (Planned Economy). Secara hukum dasar dari metode Verwaltungswirtschaff, mampu dilihat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan aturan Ekonomi Indonesia.
       Pada Replita I yang menekankan pada perjuangan-perjuangan pembangunan masyrakat dan struktur perekonomian secara keseluruhan. Dalam Replita III perhatian dan tekanan kebijakan pemerintah ditaruh pada perjuangan-usaha kenaikan kemakmuran warga Negara Indonesia. Atas dasar itulah Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibagi menjadi dua bab yakni :
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan
  2. Hukum Ekonomi Sosial
  Delik & Pertanggungjawaban Pidana; Mens Rea

Sumber bacaan :
HUKUM EKONOMI ( SISTEM EKONOMI PANCASILA ) Fakultas Hukum UMI Makassar