Suatu faktor dapat menimbulkan kejahatan tertentu, sedangkan aspek lain mampu menjadikan jenis kejahatan yang lain pula. Timbulnya suatu kejahatan sangat luas sehingga dalam pembahasan ini mustahil untuk mencakup secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh karena keterbtasan dan kesanggupan untuk dapat mengungkapkan secara keseluruhannya.
Faktor yang mempengaruhi timbulnya sebuah kejahatan mampu dilihat dari dua hal adalah :
Faktor yang bersumber dalam diri individu ( intern )
Faktor yang bersumber dari dalam diri individu ( intern ) mempunyai hubungan dengan timbulnya suatu tindakan kejahatan. Faktor intern yakni :
– Sakit jiwa ( hati )
– Daya emosional
– Rendahnya mental
– Anomi
– Umur
– Kedudukan individu dalam masyarakat
– Pendidikan individu
– Kurangnya hiburan
Faktor yang bersumber dari luar diri individu ( ekstern )
Faktor ekonomi mampu menjadikan sebuah kejahatan disebabkan alasannya adalah :
– Perubahan -perubahan kebutuhan hidup manusia;
– Pengangguran;
– Urbanisasi.
Faktor Agama
Pelaku kejahatan kurang menghayati fatwa agama yang dianutnya sehingga mudah melakukan suatu kejahatan.
Faktor Media
Faktor ini sungguh mempengaruhi perkembangan anak utamanya media televisi, disini anak sungguh gampang memalsukan apa yag di lihatnya di televisi. Dengan demikian faktor ini mesti ada pengawasan kepada anak baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam masyarakat.
UPAYA PENANGGULANGAN SUATU KEJAHATAN
Upaya penanggulangan suatu kejahatn cuma diterangkan secara garis besarnya ialah :
Treatment ( Perlakuan )
Perlakuan yang dimaksud adalah selaku salah satu penerapan sanksi kepada pelaku kejahatan. Perlakuan yang berdasarkan penerapan hukuman dapay dibedakan menjadi dua bab menurut jenjang berat ringannya sebuah perlakuan.
a. Perlakuan yang tidak menerapkan sanksi-sanksi pidana, artinya perlakuan yang paling ringan yang diberikan kepada orang yang belum kadung melaksanakan kejahatan.
b. Perlakuan dengan menawarkan hukuman-sanksi pidana secara tidak langsung, artinya tidak menurut putusan yang menyatakan sebuah eksekusi terhadap pelaku kejahatan.
Penishment ( Penghukuman )
Penghukuman dimaksudkan selaku sebuah rangkaian pembalasan atas tindakan pelaku kejahatan. Penghukuman merupakan langkah-langkah untuk memberi penderitaan kepada pelaku kejahatan yang sepadan atau mungkin lebih berat dari pada akhir yang ditimbulkan oleh perbuatan kejahatan tersebut.
Disamping kedua upaya penanggulangan kejahatan yang telah dikeukakan diatas maka ada pula yang dipraktekan dilapangan menganai upaya penanggulangan kejahatan sebagaimana yang umum dilakukan oleh pihak kepolisian seperti :
a. Penaggulangan secara preventif ialah sebuah upaya yang dilakukan sebelum terjadinya suatu kejahatan, mirip : penyuluhan aturan, dan ceramah agama;
b. Penaggulangan secara represif ialah sebuah upaya yang dilakukan setelah terjadinya kejahatan mirip : penangkapan pelaku dan diproses sesuai dengan tata cara peradilan pidana;
c. Penaggulangan secara pre-entif yakni suatu penaggulangan yang dilakukan secara dini sebelum adanya tanda-tanda – gejala kejahatan yang mau timbul.
Sumber : Catatan Kuliah sendiri