Rangkuman Materi Kuliah Akuntansi Sektor Publik Perihal Realisasi Budget

 REALISASI ANGGARAN

     Akuntansi Pemerintahan, Akuntansi Sektor Publik, Berbasis Akrual, Catatan Atas Laporan Keuangan, Komponen Laporan Keuangan Pemerintah, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Peraturan Pemerntah Nomor 71 Tahun 2010 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 ihwal Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Komponen-bagian yang terdapat dalam satu set laporan keuangan berbasis akrual berisikan laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, yang jika diuraikan yakni selaku berikut:

1.    Laporan Realisasi Anggaran;
2.    Laporan  Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3.    Laporan  Operasional;
4.    Laporan Perubahan Ekuitas;
5.    Neraca;
6.    Laporan Arus Kas;
7.    Catatan atas  Laporan Keuangan.

Laporan pelaksanaan anggaran yakni Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, sedangkan yang tergolong laporan finansial yakni Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Laporan Arus Kas. Komponen-bagian pembukuan keuangan tersebut disuguhkan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang cuma disajikan oleh entitas yang memiliki fungsi perbendaharaan lazim, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disuguhkan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasinya.

A.    LAPORAN REALISASI ANGGARAN

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyediakan berita tentang anggaran dan realisasi pemasukan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari sebuah entitas pelaporan. Informasi tersebut memiliki kegunaan bagi para pengguna laporan dalam mengecek keputusan tentang alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan kepada budget karena menyediakan berita-berita selaku berikut:
  1. Informasi perihal sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
  2. Informasi mengenai realisasi budget secara menyeluruh yang berguna dalam mengecek kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas  penggunaan anggaran.
LRA menyediakan info yang memiliki kegunaan dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai aktivitas pemerintah sentra dan kawasan dalam abad mendatang dengan cara menghidangkan laporan secara komparatif. Selain itu, LRA juga dapat menyediakan informasi kepada para pengguna pembukuan keuangan pemerintah tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, sehingga mampu menilai apakah suatu aktivitas/program telah dilakukan secara efisien, efektif, dan irit, sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD), dan sesuai dengan peraturan perundang-seruan.
Setiap unsur dalam LRA diterangkan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mensugesti pelaksanaan budget seperti kebijakan fiskal dan moneter, alasannya adalah-alasannya adalah terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut atas angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. Namun dari segi struktur, LRA Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki struktur yang berbeda. Perbedaan ini lebih diakibatkan alasannya adalah adanya perbedaan sumber pemasukan pada pemerintah sentra, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyusunan dan penyajian LRA didasarkan pada akuntansi anggaran, akuntansi pendapatan-LRA, akuntansi belanja, akuntansi surplus/ defisit, akuntansi pembiayaan dan akuntansi sisa lebih/kurang pembiayaan budget (SiLPA/SiKPA), yang mana berdasar pada basis kas.

1.    Akuntansi Anggaran

Salah satu perbedaan utama akuntansi pemerintahan dengan akuntansi perusahaan komersial terletak pada akuntansi budget. Dalam pemerintahan, pencatatan sudah dimulai pada dikala anggaran (APBN/APBD) disahkan dan dialokasikan.
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian administrasi yang dipakai untuk menolong pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur budget yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Anggaran pemasukan meliputi perhitungan pemasukan yang dijabarkan menjadi alokasi perhitungan pendapatan. Anggaran belanja berisikan apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

2.    Akuntansi Pendapatan-LRA

Pendapatan negara/daerah merupakan iuran rakyat yang diamanatkan terhadap Pemerintah, sehingga akuntansi pemasukan-LRA disusun untuk menyanggupi keperluan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan kawasan.
Pendapatan-LRA diakui pada dikala duit diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, yang mana pencatatan pemasukan-LRA dilakukan berdasarkan azas bruto, adalah mencatat jumlah bruto penerimaan, dan tidak mencatat jumlah netonya (sesudah dikompensasikan dengan pengeluaran), namun saat ongkos atas pendapatan tersebut bersifat variabel dan tidak mampu dianggarkan apalagi dahulu dikarenakan proses belum tamat, maka mampu mencatat nilai netonya.
Pemerintah mungkin saja melaksanakan kekeliruan dalam menghitung tagihan pendapatan yang menyebabkan keunggulan penerimaan pendapatan, kalau hal ini terjadi maka pemerintah mesti mengembalikan pendapatan tersebut. Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) terjadi atas penerimaan pemasukan-LRA pada periode penerimaan (tahun budget berlangsung) maupun pada kurun sebelumnya (tahun budget sebelumnya) dibukukan selaku pengurang pendapatan-LRA. 
Namun, untuk koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pemasukan-LRA yang terjadi pada abad penerimaan pemasukan-LRA dibukukan sebagai pengurang pemasukan-LRA pada abad yang serupa. Sedangkan untuk Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pemasukan-LRA yang terjadi pada abad sebelumnya dibukukan selaku pengurang Saldo Anggaran Lebih pada era ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
 
3.    Akuntansi Belanja

Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi keperluan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga mampu dikembangkan untuk kebutuhan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. Pengeluaran untuk belanja mampu dijalankan dengan 2 cara, adalah secara pribadi dikeluarkan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD), atau melalui bendahara pengeluaran. Jika pengeluaran dilakukan oleh BUN/BUD maka belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah, sedangkan jika pengeluaran lewat bendahara pengeluaran maka pengakuan belanja dikerjakan pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
Jika terjadi kekeliruan dalam pengeluaran belanja maka koreksi atas  pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada era yang serupa. Apabila diterima pada kurun selanjutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.

4.    Akuntansi Surplus/Defisit-LRA 

Selisih antara pemasukan-LRA dan belanja selama satu era pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. Surplus-LRA terjadi bila jumlah pemasukan-LRA selama suatu kala lebih besar dibandingkan dengan jumlah belanja pada masa tersebut, begitupula sebaliknya, defisit-LRA terjadi jikalau jumlah pendapatan-LRA lebih kecil dari jumlah belanja selama satu kala pelaporan tersebut.

5.    Akuntansi Pembiayaan

Pembiayaan (financing) yaitu seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah khususnya dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari bantuan, dan hasil privatisasi BUMN/BUMD. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain dipakai untuk pembayaran kembali pokok bantuan, santunan bantuan terhadap entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah di BUMN/BUMD.
Penerimaan pembiayaan diakui pada ketika duit diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan dicatat berdasarkan azas bruto. Sedangkan Pengeluaran pembiayaan diakui pada ketika dikeluarkan dari Rekening Kas  Umum Negara/Daerah.

6.    Akuntansi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)

SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu kala pelaporan atau selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan penerimaan pembiayaan dengan belanja dan pengeluaran pembiayaan selama satu era pelaporan. Nilai SilPA/SiKPA pada akhir periode pelaporan inilah yang nantinya dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
Apabila dalam LRA terdapat transaksi mata duit gila maka mesti dicatat/dibukukan dalam mata uang rupiah atau dikonversi apalagi ke rupiah.

B.    LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menghidangkan pos-pos berikut, yakni: saldo budget lebih permulaan (saldo tahun sebelumnya), penggunaan saldo anggaran lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, lain-lain dan Saldo budget lebih selesai untuk kurun berlangsung. Pos-pos tersebut disuguhkan secara komparatif dengan abad sebelumnya.
LP-SAL dimaksudkan untuk memperlihatkan ringkasan atas pemanfaatan saldo budget dan pembiayaan pemerintah, sehingga sebuah entitas pelaporan mesti menyajikan rincian lebih lanjut dari komponen-unsur yang terdapat dalam LP-SAL dalam Catatan atas Laporan Keuangan.  Struktur LP-SAL baik pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mempunyai perbedaan.

C.    LAPORAN OPERASIONAL

Laporan Operasional (LO) menyediakan isu perihal seluruh acara operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari sebuah entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan kurun sebelumnya.
Pengguna laporan memerlukan Laporan Operasional dalam memeriksa pemasukan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan. Berkaitan dengan kebutuhan pengguna tersebut, Laporan Operasional menawarkan gosip sebagai berikut:
  1. Mengenai  besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan;
  2. Mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang memiliki kegunaan dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
  3. Yang berkhasiat dalam memprediksi pendapatan-LO yang hendak diterima untuk mendanai aktivitas pemerintah sentra dan kawasan dalam masa mendatang dengan cara menghidangkan laporan secara komparatif;
  4. Mengenai penurunan ekuitas (kalau defisit operasional), dan kenaikan ekuitas (jika surplus operasional).
Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca memiliki keterkaitan yang mampu dipertanggungjawabkan.
Dalam hubungannya dengan laporan operasional, aktivitas operasional suatu entitas pelaporan mampu dianalisis menurut penjabaran ekonomi atau pembagian terstruktur mengenai fungsi/program untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Laporan operasional yang dianalisis berdasarkan sebuah pembagian terstruktur mengenai ekonomi, beban-beban dikelompokkan berdasarkan klasifikasi ekonomi (selaku pola beban penyusutan/amortisasi, beban alat tulis kantor, beban transportasi, dan beban honor dan dukungan pegawai), dan tidak direalokasikan pada banyak sekali fungsi dalam suatu entitas pelaporan. 
Metode ini sederhana untuk diaplikasikan dalam pada umumnya entitas kecil alasannya adalah tidak memerlukan alokasi beban operasional pada berbagai fungsi. Namun jika laporan operasional yang dianalisis berdasarkan penjabaran fungsi, beban-beban dikelompokkan berdasarkan program atau yang dimaksudkannya. Penyajian laporan ini menunjukkan info yang lebih berkaitan bagi pemakai daripada laporan berdasarkan klasifikasi ekonomi, walau dalam hal ini pengalokasian beban ke setiap fungsi adakalanya bersifat arbitrer dan atas dasar pendapattertentu.
Dalam memilih penggunaan kedua sistem penjabaran beban tersebut tergantung pada aspek historis dan peraturan perundang-usul, serta hakikat organisasi. Kedua tata cara ini dapat memberikan indikasi beban yang mungkin berbeda dengan output entitas pelaporan bersangkutan, baik pribadi maupun tidak langsung. Karena penerapan masing-masing metode pada entitas yang berbeda mempunyai keunggulan tersendiri, maka SAP memperbolehkan entitas pelaporan menentukan salah satu  metode yang dipandang mampu menyuguhkan komponen operasi secara layak pada entitas tersebut.
Entitas pelaporan yang menggolongkan beban menurut klasifikasi fungsi juga mesti mengungkapkan pelengkap berita beban berdasarkan klasifikasi ekonomi, antara lain meliputi beban penyusutan/amortisasi, beban  gaji dan sumbangan pegawai, dan beban bunga bantuan.
Sama halnya dengan LRA, struktur Laporan Operasional Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai perbedaan. Perbedaan struktur tersebut juga diakibatkan sebab perbedaan sumber pendapatan pada pemerintah sentra, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, yang membedakan antara LRA dengan LO diantaranya ialah selaku berikut:
  1. Pengelompokan pada LRA terdiri dari pemasukan, belanja, transfer dan pembiayaan, sedangkan pengelompokan pada LO terdiri dari pendapatan dan beban dari aktivitas operasional, surplus/defisit dari aktivitas non operasional dan pos-pos luar biasa,
  2.  LRA menyuguhkan pemasukan dan belanja yang berbasis kas, sedangkan LO menyajikan pendapatan dan beban yang berbasis akrual.
  3. Akibat dari perbedaan basis akuntansi yang dipakai, Pada LRA, pembelian aset tetap dikategorikan sebagai belanja modal atau pengurang pemasukan, sedangkan pada LO, pembelian aset tetap tidak diakui selaku pengurang pemasukan.
Struktur LO yang beban-bebannya dikelompokkan berdasarkan penjabaran ekonomi untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat dihidangkan pada format berikut ini:
D.    LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Laporan Perubahan Ekuitas menghidangkan sekurang-kurangnya pos-pos Ekuitas awal atau ekuitas tahun sebelumnya, Surplus/defisit-LO pada kurun bersangkutan dan koreksi-koreksi yang langsung memperbesar /mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari imbas kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
1)    Koreksi kesalahan fundamental dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya;
2)    Perubahan nilai aset tetap sebab revaluasi aset tetap.
Di samping itu, suatu entitas pelaporan juga perlu menghidangkan rincian lebih lanjut dari bagian-komponen yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas yang diterangkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Struktur Laporan Perubahan Ekuitas baik pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mempunyai perbedaan.
E.    NERACA
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan tentang aset, keharusan, dan ekuitas  pada tanggal tertentu. Dalam neraca, setiap entitas mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
Apabila sebuah entitas memiliki aset/barang yang hendak digunakan dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan, dengan adanya pembagian terstruktur mengenai terpisah antara aset tanpa kendala dan nonlancar dalam neraca maka akan menunjukkan isu  perihal aset/barang yang mau dipakai dalam periode akuntansi selanjutnya (aset tanpa gangguan) dan yang hendak digunakan untuk kebutuhan jangka panjang (aset nonlancar).
Konsekuensi dari penggunaan metode berbasis akrual pada penyusunan neraca menimbulkan setiap entitas pelaporan mesti mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diperlukan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang dibutuhkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Informasi perihal tanggal jatuh tempo aset dan keharusan keuangan berfaedah untuk menganggap likuiditas dan solvabilitas sebuah entitas pelaporan. Sedangkan isu tentang tanggal solusi aset nonkeuangan dan keharusan seperti persediaan dan cadangan juga berfaedah untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan selaku aset tanpa hambatan dan nonlancar dan keharusan diklasifikasikan selaku kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
Neraca setidaknya menyajikan pos-pos berikut: (1) kas dan setara kas; (2) investasi jangka pendek; (3) piutang pajak dan bukan pajak; (4) persediaan; (5) investasi jangka panjang; (6) aset tetap; (7) keharusan jangka pendek; (8) kewajiban jangka panjang; dan (9) ekuitas.
Pos-pos tersebut dihidangkan secara komparatif (dipersandingkan) dengan abad sebelumnya. Selain pos-pos tersebut, entitas dapat menyuguhkan pos-pos lain dalam neraca, sepanjang penyuguhan tersebut untuk menyajikan secara masuk akal posisi keuangan sebuah entitas dan tidak bertentangan dengan SAP.
Pertimbangan disajikannya pos-pos perhiasan secara terpisah dalam neraca didasarkan pada aspek-faktor berikut ini:
1)    Sifat, likuiditas, dan materialitas aset;
2)    Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas pelaporan;
3)    Jumlah, sifat, dan rentang waktu keharusan.
Struktur Neraca Pemerintah Pusat memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan struktur Neraca Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/ Kota). Perbedaan tersebut diakibatkan sebab kepemilikan aset negara berbeda dengan kepemilikan aset di daerah. Aset negara lebih kompleks daripada aset tempat. Salah satu contohnya adalah kas. Kas di Pemerintah Pusat termasuk kas yang ada di Bank Indonesia.
Seperti yang sudah dinyatakan sebelumnya bahwa neraca menggambarkan Penyusunan dan penyajian Aset dan keharusan. Dalam neraca adakala memiliki dasar pengukuran yang berlawanan, tergantung dari sifat dan fungsinya masing-masing. Sebagai teladan, sekelompok aset tetap tertentu mampu dicatat atas dasar ongkos perolehan, sedangkan kalangan lainnya mampu dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan. Secara garis wacana jenis-jenis aset, kewajiban dan ekuitas serta pengakuan dan pengukurannya pada neraca mampu diuraikan selaku berikut:

  √ Efek Nyata Dan Negatif Perdagangan Internasional

1)    Aset

Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa kurun lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun penduduk , serta dapat diukur dalam satuan duit, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat biasa dan sumber-sumber daya yang dipelihara sebab alasan sejarah dan budaya. Dalam neraca aset terbagi atas 2, adalah:
a)    Aset Lancar
Aset diklasifikasikan sebagai aset tanpa kendala kalau:
  • Diharapkan secepatnya untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan,  atau
  • berupa kas dan setara kas.
Aset tanpa kendala meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) hingga 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang gampang diperjualbelikan. Pos-pos piutang antara lain piutang pajak, retribusi, denda, penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang dibutuhkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Sedangkan persediaan mencakup barang atau peralatan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, contohnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti unsur perlengkapan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti bagian bekas.
b)    Aset Tetap

Aset tetap ialah
aset pemerintah yang penggunaannya dibutuhkan melampaui satu masa pelaporan (1 tahun), terdiri dari aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, serta aset yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah maupun yang dipakai oleh masyarakat umum. Untuk mempermudah pengertian atas pos-pos aset nonlancar yang dihidangkan di neraca, aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset yang lain.
Investasi jangka panjang yakni investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, yang berupa investasi nonpermanen dan investasi permanen. Investasi nonpermanen yaitu investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkesinambungan, seperti: Investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada fihak ketiga. Sedangkan investasi permanen yakni investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkesinambungan, seperti: Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMN/BUMD, badan internasional dan badan aturan lainnya bukan milik negara.
Aset tetap ialah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam aktivitas pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat biasa . Aset tetap terdiri dari:
 a) Tanah; b) Peralatan dan mesin; c) Gedung dan bangunan; d) Jalan, irigasi, dan jaringan; e) Aset tetap lainnya; dan f) Konstruksi dalam pengerjaan.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung keperluan yang membutuhkan dana relatif besar yang tidak mampu dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan selaku aset yang lain. Termasuk dalam aset lainnya yakni aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan, aset kerjasama dengan fihak ketiga (kemitraan), dan kas yang dibatasi penggunaannya.
Pengakuan aset dilaksanakan bila ada potensi manfaat ekonomi di kala depan yang akan diperoleh oleh pemerintah dan memiliki nilai atau ongkos yang dapat diukur dengan jago, atau mampu diakui juga pada ketika diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah ke tangan Pemerintah. Sedangkan untuk pengukuran atau pencatatan sebuah aset tergantung dari jenis asetnya, diantaranya adalah dengan cara sebagai berikut:
•    Kas dicatat sebesar nilai nominal;
•    Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan;
•    Piutang dicatat sebesar nilai nominal;
•    Persediaan dicatat sebesar:
2)    Kewajiban

Kewajiban pemerintah merupakan
utang yang muncul dari kejadian era kemudian yang penyelesaiannya mengakibatkan pedoman keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban pemerintah terbagi 2 jenis, yaitu:
a.    Kewajiban Jangka Pendek
Suatu kewajiban diklasifikasikan selaku kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek mampu dikategorikan dengan cara yang sama mirip aset lancar. Beberapa keharusan jangka pendek, mirip utang transfer pemerintah atau utang terhadap pegawai ialah suatu bab yang akan menyerap aset tanpa gangguan dalam tahun pelaporan selanjutnya.
Kewajiban jangka pendek lainnya bunga bantuan, utang jangka pendek dari fihak ketiga, utang perkiraan fihak ketiga (PFK), dan bab tanpa hambatan utang jangka panjang.
b.    Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka panjang merupakan keharusan yang dibutuhkan dibayar dalam waktu diatas 12 (dua belas) bulan. Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun keharusan tersebut jatuh tempo dan untuk terselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sehabis tanggal pelaporan jika:
  • Jangka waktu aslinya yaitu untuk era lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • Kewajiban tersebut bermaksud dibiayai kembali (refinancing) selaku kewajiban jangka panjang oleh pemberi dukungan dan disokong dengan adanya suatu kontrakatau penjadualan kembali kepada pembayaran, yang dituntaskan sebelum laporan keuangan disetujui.
Pengakuan Kewajiban dijalankan pada ketika dana perlindungan diterima atau pada ketika kewajiban timbul, dengan nilai penyelesaian yang mampu diukur dengan jago. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal dalam rupiah, sementara kewajiban dalam mata uang aneh dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang  rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
3)    Ekuitas

Ekuitas yaitu
kekayaan higienis pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan keharusan pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo tamat ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
Berkaitan dengan jenis-jenis aset, keharusan dan ekuitas diatas, suatu entitas mampu memilih subklasifikasi pos-pos yang disajikan dalam neraca. Pengklasifikasian dilaksanakan dengan cara yang tepat dengan operasi entitas yang bersangkutan.
F.    LAPORAN ARUS KAS
Pemerintah pusat dan kawasan yang menyusun dan menyuguhkan pembukuan keuangan dengan basis akuntansi akrual wajib menyusun laporan arus kas untuk setiap abad penghidangan pembukuan keuangan selaku salah satu komponen laporan keuangan pokok. Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas yaitu unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum atau unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan lazim negara/kawasan dan/atau kuasa bendaharawan lazim negara/kawasan.
Tujuan pelaporan arus kas yakni memberikan berita perihal sumber, penggunaan, pergantian kas dan setara kas selama suatu kala akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Kas ialah uang baik yang dipegang secara tunai oleh bendahara maupun yang disimpan pada bank dalam bentuk tabungan/giro. Sedangkan setara kas pemerintah ditujukan untuk menyanggupi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk menyanggupi tolok ukur setara kas, investasi jangka pendek mesti segera mampu diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat dimengerti tanpa ada risiko pergantian nilai yang signifikan. Oleh alasannya itu, sebuah investasi disebut setara kas jika investasi dimaksud memiliki abad jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
Informasi arus kas berkhasiat selaku indikator jumlah arus kas di masa yang hendak datang, serta memiliki kegunaan untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungjawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama masa pelaporan. Apabila dikaitkan dengan pembukuan keuangan lainnya, laporan arus kas menunjukkan informasi yang berguna bagi para pengguna laporan dalam menganalisa pergeseran kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (tergolong likuiditas dan solvabilitas)
Laporan arus kas yakni bab dari laporan finansial yang menyajikan berita penerimaan dan pengeluaran kas selama kurun tertentu yang diklasifikasikan menurut acara operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Klasifikasi arus kas berdasarkan kegiatan operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris memperlihatkan info yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menganggap pengaruh dari kegiatan tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah. Informasi tersebut juga mampu dipakai untuk mengecek korelasi antar kegiatan operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam acara pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang kebanyakan akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi kecuali bunga yang dikapitalisasi akan diklasifikasikan ke dalam kegiatan investasi.
Untuk mengenali perbedaan antara aktivitias operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, berikut dapat diterangkan selaku berikut:

  Klarifikasi Kerangka Konseptual Dan Kerangka Operasional

 A.    AKTIVITAS OPERASI

Aktivitas operasi ialah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk acara operasional pemerintah selama satu kurun akuntansi. Arus kas higienis acara operasi merupakan indikator yang menawarkan kesanggupan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai acara operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
Arus masuk kas dari kegiatan operasi khususnya diperoleh dari: Penerimaan Perpajakan; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Penerimaan Hibah; Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/tempat dan Investasi Lainnya; Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pemasukan Luar Biasa; dan Penerimaan Transfer. Sedangkan arus keluar kas untuk acara operasi khususnya dipakai untuk: Pembayaran Pegawai; Pembayaran Barang; Pembayaran Bunga; Pembayaran Subsidi; Pembayaran Hibah; Pembayaran Bantuan Sosial; Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan Pembayaran Transfer.
Jika suatu entitas pelaporan memiliki surat berguna yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan pemasaran surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai kegiatan operasi. Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk acara suatu entitas lain, yang peruntukannya belum terang apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai acara masa berjalan, maka pinjaman dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai kegiatan operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
B.    AKTIVITAS INVESTASI 
Aktivitas investasi yaitu acara penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi yang lain yang tidak termasuk dalam setara kas. Arus kas dari acara investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bermaksud untuk mengembangkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di abad yang mau tiba.
Arus masuk kas dari acara investasi berisikan: Penjualan Aset Tetap; Penjualan Aset Lainnya; Pencairan Dana Cadangan; Penerimaan dari Divestasi; Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas. Sedangkan arus keluar kas dari kegiatan investasi terdiri dari: Perolehan Aset Tetap; Perolehan Aset Lainnya; Pembentukan Dana Cadangan; Penyertaan Modal Pemerintah; Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas.
C.    AKTIVITAS PENDANAAN 
Aktivitas Pendanaan ialah acara penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan derma piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang menyebabkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus kas dari acara pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berafiliasi dengan perolehan atau pinjaman derma jangka panjang.
Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: Penerimaan utang luar negeri; Penerimaan dari utang obligasi; Penerimaan kembali pertolongan kepada pemerintah daerah; Penerimaan kembali santunan kepada perusahaan negara. Sedangkan Arus keluar kas dari acara pendanaan antara lain: Pembayaran pokok utang luar negeri; Pembayaran pokok utang obligasi; Pengeluaran kas untuk dipinjamkan terhadap pemerintah tempat; Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara.
D.    AKTIVITAS TRANSITORIS
Aktivitas transitoris ialah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak tergolong dalam acara operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari acara transitoris merefleksikan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pemasukan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari acara transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), santunan/penerimaan kembali duit persediaan terhadap/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan  kas yang berasal dari jumlah dana yang diiris dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga contohnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman duit menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/kawasan.
Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali duit persediaan dari bendahara pengeluaran. Sedangkan arus keluar kas dari acara transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan bantuan uang persediaan kepada bendahara pengeluaran.
Entitas pelaporan dapat menghidangkan arus kas dari acara operasi dengan cara tata cara pribadi atau tata cara tidak langsung. Metode eksklusif mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto. Sedangkan dalam metode tidak langsung, surplus atau defisit disesuaikan dengan transaksi-transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengesahan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang kemudian maupun yang akan tiba, serta bagian penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berhubungan dengan kegiatan investasi dan pendanaan.
Entitas pelaporan pemerintah pusat/tempat diusulkan untuk memakai tata cara langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi, karena laba penggunaan tata cara pribadi tersebut diantaranya dapat menyediakan berita yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di era yang akan tiba, lebih gampang dimengerti oleh pengguna laporan, serta data wacana kalangan penerimaan dan pengeluaran kas bruto mampu pribadi diperoleh dari catatan akuntansi. Struktur dari laporan arus kas terpengaruh oleh pos-pos yang ada dalam laporan keuangan sebelumnya, khususnya Laporan Operasional dan Neraca.
G.    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Agar gosip dalam laporan keuangan pemerintah mampu dipahami dan dipakai oleh pengguna dalam melaksanakan penilaian dan menilai pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). CaLK memberikan isu kualitatif dan mengungkapkan kebijakan serta menjelaskan kinerja pemerintah dalam tahapan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, dalam CaLK memperlihatkan penjelasan atas segala info yang ada dalam pembukuan keuangan yang lain dengan bahasa yang lebih mudah dicerna oleh lebih banyak pengguna pembukuan keuangan pemerintah, sehingga masyarakat dapat lebih ikut serta dalam menyikapi keadaan keunagan neagra yang dilaporkan secara lebih pragmatis.
Secara umum, struktur CaLK mengungkapkan hal-hal selaku berikut:
  1. Informasi Umum ihwal Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
  2. Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut hambatan dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian sasaran;
  3. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang diseleksi untuk dipraktekkan atas transaksi-transaksi dan peristiwa-kejadian penting yang lain;
  4.  Rincian dan klarifikasi masing-masing pos yang disajikan pada laporan keuangan lainnya, mirip pos-pos pada Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca.
  5. Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam laporan keuangan yang lain;
  6. Informasi lainnya yang dibutuhkan untuk penghidangan yang masuk akal, yang tidak disajikan dalam lembar wajah  pembukuan keuangan.
CaLK harus dihidangkan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas mesti memiliki referensi silang dengan isu terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi klarifikasi atau daftar terinci dan analisis atas nilai suatu pos yang disuguhkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam CaLK yaitu penyuguhan info yang diharuskan dan diusulkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan yang lain yang dibutuhkan untuk penyuguhan yang masuk akal atas laporan keuangan, mirip kewajiban kontinjensi dan akad-kesepakatan yang lain.
Secara umum, susunan CaLK sebagaimana dalam Standar Akuntansi Pemerintahan disuguhkan selaku berikut:
  1. Informasi Umum wacana Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
  2. Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
  • Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut kendala dan kendalanya;
  • Kebijakan akuntansi yang penting:
  •  Entitas pelaporan;
  •  Basis akuntansi yang mendasari penyusunan pembukuan keuangan;
  •  Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan pembukuan keuangan;
  • Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipraktekkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh sebuah entitas pelaporan;
  •  
  •  Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang dibutuhkan untuk mengerti pembukuan keuangan.
3)    Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan: 
  • Rincian dan klarifikasi masing-masing pos Laporan Keuangan;
  • Pengungkapan gosip yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar paras Laporan Keuangan.
4)    Informasi tambahan yang lain yang diperlukan
CaLK pada dasarnya dimaksudkan biar pembukuan keuangan pemerintah dapat diketahui secara keseluruhan oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun pemerintah saja. Oleh alasannya itu, untuk menghindari kesalahpahaman bagi pengguna maupun pembaca pembukuan keuangan pemerintah, dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan setiap entitas pelaporan (pemerintah) menambah atau mengganti susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam CaLK, selama pergeseran tersebut tidak mengurangi atapun menetralisir substansi isu yang harus dihidangkan.
Pemahaman yang mencukupi kepada unsur-komponen laporan keuangan pemerintah sungguh diperlukan dalam menganggap laporan pertanggungjawaban keuangan negara. Dengan memahami tujuan, faedah dan isi/pos-pos dari setiap komponen pembukuan keuangan, rakyat sebagai pengguna pembukuan keuangan akan lebih mudah menilai kinerja Pemerintah dalam mengurus keuangan negara. Rakyat dapat mengenali jumlah dan sumber dana yang dipungut/dikumpulkan oleh pemerintah dalam setiap periodenya, bagaimana pengelolaannya, termasuk mampu menelusuri lebih jauh penggunaan dana penduduk tersebut serta mengecek sejauhmana capaian dari setiap acara/aktivitas pemerintah.
Informasi yang ada dalam laporan keuangan juga akan memiliki kegunaan untuk mengenali jumlah serta jenis-jenis aset maupun utang yang dimiliki oleh pemerintah dalam rangka mendukung kelangsungan penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, sehingga kinerja pemerintah mampu teridentifikasi secara terperinci dan rakyatpun mampu memberikan tanggapan atau penilaian terhadap kinerja pemerintah tersebut.
Dalam kenyataannya, walaupun laporan keuangan sudah bersifat general purposive atau dibuat untuk menyanggupi keperluan gosip semua pihak, tetapi tidak semua pembaca/pengguna dapat memahami pembukuan keuangan pemerintah dengan baik, akhir perbedaan latar belakang pendidikan dan wawasan. Untuk itu, supaya pengguna dapat menginterpretasikan seluruh info-info yang terkandung di dalam pembukuan keuangan secara tepat maka diharapkan hasil analisis terhadap laporan keuangan Pemerintah.

  √ 7 Unsur Estetika dan Ergonomis Beserta Contohnya

BAGAN :

Sumber: Mateeri kuliah dan pemaparan dari dosen