Penyertaan Modal Oleh Perusahaan Modal Ventura

Dalam ketentuan Pasal 13 (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 memutuskan bahwa untuk memperoleh surat izin usaha permintaan diajukan terhadap menteri dengan melampirkan teladan kesepakatanpembiayaan yang hendak dipakai. Berdasarkan hal tersebut mampu ditarik kesimpulan yakni :
  1. Kegiatan pembiayan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha harus dilaksanakan dengan membuat perjanjian.
  2. Perjanjian tersebut mesti dibentuk dalam bentuk tertulis.

 Pelaksanaan penyertaan modal pada perusahaan pasangan perjuangan memerlukan persetujuansebagaimana dalam kredit bank membutuhkan kesepakatankredit. Perjanjian dalam bentuk tertulis inilah ialah dasar bagi terjadinya penyertaan modal dalam perjuangan modal ventura.
Menurut Munir Fuady, dokumen pokok yang terpenting sebagai bukti adanya kolaborasi dalam perjuangan modal ventura yakni kesepakatanmodal ventura (ventura capital agreement/shareholder agreement). Oleh alasannya itu, ada beberapa bentuk-bentuk penyertaan modal;
  • bila penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha dilaksanakan dengan cara mengambil saham dalam portepel, sering perjanjiannya disebut share subscription agreement, atau persetujuanpenyetoran modal;
  • bila diambil oleh perusahaan modal ventura yaitu saham pendiri maka dokumennya disebut kesepakatanjual beli saham, akan tetapi;
  • kalau penyertaan modal diberikan dalam bentuk convertible loan, maka perjanjiannya disebut perjanjian pinjaman uang dengan pilihan pembelian saham. Atau dapat dipisahkan menjadi dua perjanjian ialah perjanjian dukungan uang dan perjnjian pilihan pembelian saham.
Perjanjian modal ventura ialah perwujudan dari adanya komitmen antar perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha yang isinya memuat persyaratan tertentu. Jadi isinya kontrakmodal ventura memuat :
  1.  bentuk pembiayaan/penyertaan modal yang dipakai;
  2. besarnya jumlah dan presentase penyertaan modal;
  3. rentang waktu penyertaan modal
  4. penggunaan pembiayaan oleh perusahaan pasangan perjuangan;
  5. besarnya hasil dan imbal jasa pembiayaan;
  6. cara divestasi tergolong disvestasi yang dipercepat;
  7. ketentuan put option, sehabis jangka waktu tertentu perusahaan pasangan usaha diharuskan berbelanja kembali saham perusahaan modal ventura;
  8. ketentuan coll option, yaitu hak perusahaan pasangan usaha untuk membeli kembali bab penyertaan PMV;
  9. opsi pembelian saham;
  10. antidulasi, ialah ketentuan yang berisi kepastian perusahaan pasangan perjuangan;
  11. ketentuan unlocking provision, PMV tidak diperkenankan mengalihkan penyertaan modalnya terhadap pihak ketiga.
  Syarat-Syarat Wasiat

sumber: bahan fotocopy dari dosen hukum pembiayaan