Sejarah pemungutan pajak mengalami pergeseran dari masa ke kala sesuai dengan pertumbuhan penduduk dan negara baik dibidang kenegaraan maupun dibidang sosial dan ekonomi. Pada mulanya pajak belum ialah suatu pungutan, namun hanya ialah tunjangan suka rela oleh rakyat terhadap Raja dalam memelihara kepentingan negara mirip mempertahankan keselamatan negara kepada serangan musuh dari luar, menciptakan jalanan umum, mengeluarkan uang pegawai kerajaan dan sebagainya.
Bagi masyarakattidak melaksanakan penyetoran, akan tetapi diwajibkan melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum beberapa hari lamanya dalam satu tahun. Orang-orang yang mempunyai status sosial yang tinggi tergolong orang kaya, mampu dibebaskan dari keharusan melakukan pekerjaan dengan cara ganti rugi ( mengeluarkan uang orang lain yang mengambil alih melaksanakan pekerjaan tersebut).
Kerajaan-kerajaan di Jawa sekitar kala XIX, juga melaksanakan hal semacam ini. Tenaga dari rakyat ditarik selaku pajak oleh Raja dengan istilah kerja bakti dan kadang-kadang tolong-menolong.Baru sehabis terbentuknya negara-negara nasional dan tercapainya pemisahan antara rumah tangga negara dengan rumah tangga pribadi raja pada selesai era pertengahan, pajak mendapat tempat yang lebih mantap di antara berbagai pendapatan negara, Dengan bertambah luasnya tugas-peran negara terutama untuk mempertahankan aturan, ketertiban dan pertanahan negara harus memperkerjakan sejumlah besar pegawai-pegawai mirip tentara, polisi, hakim dan pegawai sipil lainnya, dan alasannya timbulnya peperangan antar negara dengan sendirinya negara membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehubungan dengan itu maka dukungan yang bersifat sukarela ini menjelma bantuan yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan mampu dipaksakan.
Penetapan jenis objek pajak dalam bentuk peraturan perundang-permintaan dibawah undang-undang merupakan utusan pengaturannya, sumbernya legalitas Undang-undang.
Pajak yakni soal negara dan juga ialah soal rakyat, sehingga dia ialah bab dari hukum publik yang menertibkan kekerabatan antara negara dan orang-orang atau badan aturan yang berkewajiban mengeluarkan uang pajak semoga, pendapatan kepada kas negara dengan tujuan untuk pembangunan dan kegiatan pemerintahan mampu berhasil.Uang yang masuk tersebut dipakai untuk kepentungan biasa dan sumbernya dari orang-orang dan tubuh aturan serta penghasilan negara berdasarkan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan Negara Republik Indonesia yakni negara aturan.
Pasal 33 UUD 1945 menentukan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Pengertian menguasai yakni menertibkan dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya, menentukan dan mengendalikan yang mampu dipunyai dalam korelasi hukum antara subyek aturan dan perbuatan-tindakan hukum yang tentang bumi,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Sumber : dari Dosen Hukum Pajak dan Keuangan Negara