Berikut ini adalah pembagian perjuangan menurut kepemilikan :
1. Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan ini didirikan oleh satu orang dengan modal sendiri dan keuntungannya telah niscaya untuk diri pribadinya. Kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab langsung si pemilik perjuangan.
2. Firma
Perusahaan ini diresmikan dengan patungan modal beberapa orang. Masing-masing anggota dalam firma tersebut memiliki tanggung jawab yang serupa dalam pengelolaan perusahaan. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan bersama. Firma mampu di dirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan cuma mengandalkan akad antara anggota firma.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Perushaan ini juga berbentuk persekutuan yang terdiri atas beberapa orang. Di dalam CV, keanggotaan dibagi menjadi dya, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif, selain menyetorkan modal untuk perjuangan, juga melakukan fungsi pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab atau terjadinya kerugian usaha. Sekutu pasif cuma melaksanakan penyertaan modal, tanpa harus ikut mengurus perusahaan dan bertanggung jawab jika muncul kerugian dalam perjuangan yang dilaksanakan. Pendiri CV harus dijalankan melalui notaris dan tidak mampu di bawah tangan seperti firma.
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan jenis usaha komplotan, namun lebih condong pada pengumpulan modal. Orang-orang yang memberikan modalnya kepada PT dalam bentuk saham, tidak ikut mengurus perusahaan. Tanggung jawab pemilik modal hanya sebatas besar modal yang diberikan. Oleh sebab itu, untuk pengelolaan PT diserahkan terhadap direksi. Pemberian modal diberikan bagian laba berupa dividen yang sebanding dengan besar modal disetor,setiap tahun. Pendirian PT mesti dijalankan secara resmi. PT mampu berupa PT tertutup, yang sahamnya cuma dimiliki oleh keluarga atau orang bersahabat langsung PT, dan PT terbuka yang biasa disingkat dengan Tbk. PT terbuka sahamnya diperjual belikan terhadap masyarakat umum, sesudah sebelumnya melakukan IPO (Initial Public offering) .
5. Persero
Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya yaitu pegawai swasta dan perusahaan tidak menemukan kemudahan dari negara. Umumnya di Indonesia , persero ialah perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status perusahaan negara menjadi Persero, mengakibatkan konsentrasi pada perolehan laba lebih tinggi.
Sumber bacaan : Buku ” Jurus Kilat Membuat secara belajar sendiri Laporan Keuangan PT,CV,PERSERO” Oleh : Ajeng Wind. ( halaman 1-2 ).