“PENYELUNDUPAN HUKUM DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL”
A. Hubungan dengan Ketertiban Umum
Ketertiban biasa dan penyelundupan aturan memiliki korelasi yang akrab. Kedua-keduanya bertujuan biar agar hukum nasional digunakan dengan mengenyampingkan aturan abnormal. Hukum abnormal dinyatakan tidak berlaku kalau dipandang selaku penyelundupan hukum. Kedua-keduanya hendak mempertahankan hukum nasional kepada kaidah-kaidah aturan abnormal.Perbedaan antara ketertiban lazim dan penyelundupan hukum yaitu bahwa pada yang pertama kita saksikan bahwa pada umumnya sebuah aturan nasional dianggap tetap berlaku, sedangkan dalam penyelundupan hukum kita, hukum nasional tetap berlaku itu dan dianggap sempurna pada sebuah periwtiwa tertentu saja, yaitu ada seseorang yang untuk mendapatkan berlakunya hukum asing sudah melakukan tindakan yang bersifat menghindarkan pemakaian aturan nasional itu. Makara aturan ajaib dihindari alasannya penyelundupan hukum, akan menimbulkan bahwa untuk hal-hal lainnya akan selalu boleh dipergunakan aturan abnormal itu. Dalam hal-hal khusus, kaidah ajaib tidak akan dipergnakan alasannya adalah hal ini dimungkinkan (pemakaian aturan aneh ini) oleh cara yang tidak mampu dibenarkan.
B. Penyelundupan hukum dan hak-hak yang diperoleh
Lembaga penyelundupan hukum mampu juga dilihat dalam keterkaitannya dengan problem “hak-hak yang diperoleh”. Bahwa penyelundupan hukum justru bertentangan dengan hak-hak yang diperoleh. Karena pada penyelundupan aturan kaidah-kaidah abnormal disingkirkan dan hukum nasional dipergunakan. Tetapi pada “hak-hak yang diperoleh” justru hak-hak itu telah diperoleh menurut aturan asing diakui dan dihormati oleh aturan nasional hakim sendiri.
Contoh-acuan Pernikahan :
a) Perkawinan gretna Green
Greetna green ialah sebuah desa yang terletak di Skotlandia. Merupakan kawasan dimahna berlangsungnya pernikahan bagi orang-orang Inggris yang tidak memiliki persetujuan orang tua. Terkenal dengan sebutan “ The Blacksmith of Gretna Green” adalah hakim perdamaian dihadapan siapa harus diucapkan untuk menikah.
b. Perkawinan orang-orang dari Indonesia di Penang atau Singapura
Dalam praktek hukum Indonesia dikenal dengan larangan untuk menikah kembali bagi pihak perempuan yang sudah bercerai sebelum 300 hari lewat. Akan namun mereka dapat melangsungkan penikawinan sebelum 300 hari melalui, mereka melaksanakan ijab kabul di Pinang atau Singapura, sebab Singapura menganut aturan Inggris dimana hukum Inggris tidak ada dikeneal jangka waktu era idah 300 hari lewat.
c. Perkawinan untuk menemukan kewarganegaraan
Penyelundupan aturan dapat juga dilangsungkan untuk mencoba menemukan kewarganegaraan suatu negara atau untuk menggelakkan ancaman pengusiran atau hal lain laba-laba tertentu dan sebagainya.
Contoh-contoh perceraian :
Perceraian dan perkawinan a la Zevenburgen
Di dalam beberapa negara tidak mengenal adanya forum perceraian, demikian juga di dalam Negara Italia atau Austria dulu sebelum 1938. Menurut paragraph III dari B.G.B Australia dahulu perkawinan cuma dapat ditentukan antara orang beragama katholik alasannya adalah meninggalnya salah satu pihak. Jika warganegara Austria yang beragama katholik mau bercerai makan mereka pergi ke Hongaria. Dengan cara:
1) Mereka menemukan satu keputusan cerai dari meja dan tempat tidur dari badan peradilan Australia
2) Kemudian mereka melakukan natrulisasi menjadi warganegara Hongaria
3) Disusul dengan menjadi anggota dari suatu jamaat Protestan di Zevenburgen.
4) Setelah itu ditemukan putusan cerai meja dan tempat tidur a la Austria diubah menjadi keputusan cerai yang difinitif oleh tubuh peradilan gerejami di Klausenburg.
Oleh makamah agung Austria pada tahun 1907 diakui sah perkawinan-perkawinan baru demikian apalagi dahuku dikerjakan perceraian.
Sumber:
pemaparan teman kalangan ( sumber utama dari beberapa blog di google).