“KETERTIBAN UMUM”
1. Pengertian
Apabila hukum asing mampu menoreh sendi – sendi keadilan, maka aturan asing mampu dihindari dengan kata lain hukum aneh tersebut bertentangan dengan sendi – sendi hukum nasional sang hakim dan falsafah pancasila atau ketertiban aturan.
Ketertiban biasa diketahui dengan banyak sekali perumpamaan seperti orde public (prancis), public policy (Anglo Saxon), begitu pula pengertian perihal makna dan isinnya tidak sama diberbagi negara.
Lembaga ketertiban lazim ini digunakan kalau pemakaian dari hukum ajaib mempunyai arti sebuah pelanggaran yang sangat daripada sendi-sendi azasi hukum nasional hakim. Maka dalam hal-hal pengecualian, hakim mampu menyampingkan hukum abnormal ini.
2. Konsep Ketertiban umum
Pemikiran perihal ketertiban umum (public order) dalam HPI intinya bertitik tolak dari asumsi dasar bahwa “sebuah pengadilan adalah bab dari struktur kenegaraan yang berdaulat” dan karena itu pengasilan berwenang untu memberlakukan hukumnya sendiri dalam kasus-masalah yang diajukan kepadanya. Dalam tradisi hukum eropa kontinental, rancangan ketertiban biasa dikembangkan menurut prinsip bahwa :
“ semua kaidah hukum setempat yang dibentuk untuk melindungi kesejahteraan umum (public walfare) mesti didahulukan dari ketentuan-ketentuan hukum asaing yang isinya dianggap berlawanan dengan kaidah hukum tersebut”
Doktrin-dogma HPI membedakan dua fungsi lembaga ketertiban biasa , adalah :
a. Fungsi Positif
Yaitu menjamin agar hukum-hukum tertentu dari lex fori tetap diberlakukan (tidak disingkirkan) sebagai balasan dari pemberlakuan aturan ajaib yang ditunjuk kaidah HPI atau melalui proses pendekatan HPI, terlepas dari problem aturan mana yang sebaiknya berlaku, atau apa pun isi kaidah/aturan lex fori yang bersangkutan.
Yaitu menjamin agar hukum-hukum tertentu dari lex fori tetap diberlakukan (tidak disingkirkan) sebagai balasan dari pemberlakuan aturan ajaib yang ditunjuk kaidah HPI atau melalui proses pendekatan HPI, terlepas dari problem aturan mana yang sebaiknya berlaku, atau apa pun isi kaidah/aturan lex fori yang bersangkutan.
b. Fungsi negatif
Yaitu untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah-kaidah hukum abnormal jikalau pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggaran kepada rancangan-desain dasar lex fori .
Contoh-teladan :
1) Masalah perbudakan
Di Indonesia memakai prinsip Nasionalitas untuk status personil. Menurut pasal 16 AB, maka juga status personil dari orang ajaib yang berada di Indonesia secara analogis aka digunakan pada hukum nasional mereka. Jika masalahnya terdapat orang-orang abnormal yang negara nasionalnya masih ndeso dan masih mengakui perbudakan seerti negara-negara Afrika yang masih terpencil, maka apabila antara orang-orang asing ini muncul dilema aturan dihapadkan Pengadilan Negeri Jakarta. Maka pihak hakim meskipun menurut kaidah-kaidah HPI Indonesia harus memakai kaidah-kaidah aturan nasional dari warganegara Afrika bersangkutan, tidak akan mempergunakan hukum ini. Hal itu dianggap berlawanan dengan sendi-sendi azasi daripada sistem aturan kita dan falsafah negara Pancasila yang berdila Kemanusiaan.
2) Kematian perdata
Dalam negara-negara modern banyak kaidah hukum asing wacana kematian perdata “burgelijke dood”, akan dihindari Walaupun berdasarkan kaidah HPI kita harus memakai hukum nasional pihak-pihak yang bersangkutan, yang mengenal akhir hayat perdata maka kaidah hukum gila ini tidak akan dipergunakan oleh hakim nasional kita.
3) Larangan perkawinan Nazi Jerman.
Larangan perkawinan yang diadakan oleh pemerintah Nazi Jerman. Pada waktu Nazi Jerman sebelum perang sudah diadakan Undang-undang tahun 1931 yang melarang perkawinan antara “bangsa Aria” dengan orang-orang yang bukan Aria. Adanya larangan menikah menurut ras dianggap oleh banyak negara tidak mampu diperlakukan sebab melanggar ketertiban lazim. Ketentuan aturan konkret yang tertera dalam pasal 7 ayat 2 Peraturan Perkawinan Campuran ( Gemengde Huwelijken Regeling S. 1898 no 158), yang pada pokoknya memilih bahwa perbedaan keturunan tidak mampu dijadikan penghalang untuk menikah. Walaupun menurut kaidah-kaidah HPI harus digunakan aturan nasional (aturan Jerman), maka dalam hal khusus ini dianggap Undang-undang perkawinan Jerman ini adalah berlawanan dengan ketertiban biasa . Dengan demikian tidak mampu diperguanakannya meskipun berdasarkan kaidah HPI kita sendiri untuk hal-hal sedemikian rupa ini personeel statuut harus dipergunakan hukum nasional dari orang gila bersangkutan.
4) Nasionalisasi tanpa ganti rugi
Nasionalisasi tanpa dibarengi kerugian, duduk perkara ketertiban biasa ini nampak pula dalam dilema pencabutan hak milik yang tidak disertai ganti rugi (istilahnya konfiskasi). Persoalannya yaitu apakah benda-benda hak miliknya dicabut ini sungguh berahli terhadap negara yang melaksanakan pencabutan itu atau masih tetap menjadi hak milik dari pemilik-pemilik yang usang.
5) Penyewaan Rahim (Surrogate Mothers)
Di zaman yang modern ini, bagi pasangan-pasangan yang belum diberkahi oleh anak mampu menyewa rahim orang lain, dan adapun perdebatan apakah penyewaan rahim diperlukan paying hukum yang melindungi hal tersebut di Indonesia. Surrogate mother adalah persetujuanantara seorang wanita yang mengikatkan diri lewat suatu kesepakatandengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil kepada hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan sesudah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan kesepakatanyang dibuat. Jika seorang WNI meminjamkan rahimnya kepada seorang WNA dan muncul permasalahan sebab persetujuanpenyewaan rahim tersebut, ada kemungkinan aturan Indonesia tidak memadai hal tersebut alasannya adalah dianggap kesepakatantersebut tidak mempunyai alasannya yang halal, oleh alasannya itu batal demi aturan.
3) Ketertiban Umum dipakai seirit mungkin
Syarat ini diadakan agar secara ekonomis dipakainya forum ketertiban umumu. Diantara para penulis HPI telah dikemukakan perayaan-peringatan supaya ketertiban lazim ini cuma dipakai secara irit. Hanya jika diharapkan sekali sebagai “ultimum remedium”boleh dipakainya ini. Jika terlampau banyak dipergunakan forum ketertiban lazim ini, kita bisa dicap selaku menganut “rechts-farizeisme”.Jika kita terlalu cepat menggunakan forum ketertiban lazim hasilnya yakni cuma pakai aturan sendiri. Kita bersifat mengagung-agungkan, mendewa-dewakan hukum sendiri secara Chauvinistis yang pastinya tidak dapat dipertanggungkanjawabkan dalam hubungan internasional. Karena senantiasa hendak menggunakan ketertiban umum menganggap segala sesuatunya yang berlawanan dari aturan sendiri sudah melanggar ketertiban lazim adalah sifat Parisi (rechts-farizeisme) atau chauvinismus yuridis.
4). Ketertiban umum internasional dan ketertiban umum intern
Sistem-tata cara hukum dari negara-negara mengenal perbedaan antara apa yang dinamakan “ketertiban umum internasional” (internasionale openbare orde, orde public internasional) dan “ketertiban lazim intern” (interne openbare orde, orde public interne). Apa yang dinamakan ketertiban umum internasional adalah kaidah-kaidah yang berniat untuk melindungi kemakmuran negara dalam keseluruhan. Kaidah-kaidah yang tergolong ketertiban umum intern yakni kaidah-kaidah yang menghalangi keleluasaan perorangan.
Contoh :
Orang mesir yang beragama islam di prancis dan dianggap sudah remaja pada usia 18 tahun.walaupun berdasarkan aturan perdata prancis seseorang gres cukup umur jika telah meraih umur usia 21 tahun. Tidak ada tindakan hukum atau persetujuanyang dapat mengganti batas kedewasaan ini.Kaidah – kaidah aturan perdata prancis mengenai kedewasaan cuma tergolong ketertiban biasa intern.
5. Ketertiban lazim internasional adalah “nasional”
Terhadap ungkapan “ ketertiban lazim internasional” terdengar kecaman alasannya adalah bahwasanya yang diinginkan bukan untuk menerangkan bahwa ketertiban lazim ini bersifat tidak lain daripada “nasional”. Sejalan dengan keberatan terhadap ungkapan “internasional pada HPI”, maka kita harus melihat istilah ini bukan tentang sumber dan isinya internasional. Hanya korelasi-hubungannyalah yang dianggap internasional, cuma suasananya yang dianggap internasional. Sedangkan sumber dan isi makna ketertiban umum ini adalah nasional. Istilah yang lebih baik dipergunakan yaitu “ketertiban biasa extern” terhadap “ketertiban lazim intern”. Ketertiban umum bersifat relatif. Tergantung darpada aspek-faktor kawasan dan waktu dengan perumpamaan yang sekarang sering diperunakan dinegara tergantung situasi dan kondisi.
6. Ketertiban lazim berubah berdasarkan situasi dan keadaan
Faktor intensitas dari peristiwa yang bersangkutan dalam relasi dengan keadaan didalam negri.Para sarjana Jerman menyebut dalam korelasi ini apa yang dipandang mereka selaku “Inlandsbeziehungen”.
Contohnya :
a. Perceraian
Di Prancis, sebelum 1884 perceraian tidak diperbolehkan namun sesudah 1884 perceraian mampu dilaksanakan. Maka, pengertian ketertiban lazim senantiasa berganti. Ini merupakan teladan variabilitas ketertiban biasa yang dipengaruhi oleh waktu.
b. Konsepsi hak milik langsung
Dalam konsepsi tentang hak milik langsung berlainan-beda. Di negara x masih berpegang teguh hak milik selaku sebuah yang ialah hak yang suci. Dalam pasal 33 UUD 1945 dan pasal 6 UUPA di negra kita sendiri yang mengedepankan bahwa hak milik yakni fungsi sosial. Hukum merupakan sebuah sistem yang hidup, alasannya sifatnya yang hidup aturan ini bukan statis melainkan dinamis. Karenanya selalu berubah-ubah persepsi-pandangannya yang hidup dari kurun ke kurun dan dari tempat ke tempat. Demikian pula konsepsi-konsepsi ketertiban umum, berganti-rubah pula tergantung pada situasi dan kondisi, tempat dan waktu.
c. Yurisprudensi perihal pencabutan hak milik.
Sesuai dengan konsepsi hak milik dan fungsinya maja adanya perilaku yuriprudensinya yang berbeda berkenan dengan persoalan pencabutan hak milik. Perisstiwa pencabutan hak milik senantiasa menmpunyai kekerabatan dengan ketertiban umum. Persoalan ketertiban umum senantiasa dikedepankan dalam yurisprudensi pencabutan hak milik.
d. Pernikahan Berbeda Agama
Konsepsi pernikahan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 26 menyatakan akad nikah adalah perikatan dan tidak menatap perbedaan agama sebagai penghalang sahnya pernikahan. Akan namun sehabis dikeluarkannya UU Perkawinan Pasal 1, ketertiban biasa ihwal perkawinan menjelma perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama masing-masing kandidat mempelai.
KESIMPULAN :
Persoalan ketertiban biasa (public order), perbelakuan kaidah-kaidah hukum yang bersifat memaksa (mandatory laws) dan masalah-dilema atas hak-hak yang diperoleh (vested rights) ialah beberapa dari dilema pokok HPI, utamanya yang berkaitan dengan pernyataan tentang sejauh mana suatu forum mesti mengakui atau dapat mengesampingkan tata cara aturan, kaidah hukum gila, atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban aturan ajaib. Jika oleh HPI telah diputuskan bahwa hukum aneh mesti diperlakukan, hal ini tidak berarti bahwa selalu dan dalam semua hal harus dipergunakan hukum asing ini. Jika pemakaian aturan aneh ini berarti pelanggaran yang sangat daripada sendi-sendi azasi aturan nasional Hakim, maka dalam hal-hal pengecualian, hakim mampu mengenyampingkan hukum aneh ini.
Fungsi ketimbang lembaga ketertiban biasa ialah seakan-akan sebuah “rem darurat”. Pemakaian “rem darurat” juga mesti hati-hati dan seirit mungkin. Karena bila kita terlampau menarik rem darurat ini maka “kereta HPI” tidak mampu berlangsung dengan baik. Penyalahgunaan rem darurat ini diancam dengan eksekusi. Jika kita terlalu banyak menggunakan forum ketertiban biasa memiliki arti kita akan selalu menggunakan hukum nasional kita sendiri ketimbang hal HPI telah menentukan dipakainya aturan gila. Dengan demikian maka tidak dapar berkembangnya HPI ini.
Sumber :
(Di kanal pada Senin, 28 Maret 2016)
Sudargo, Gautama, 1977,”Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia”, Bina cipta,Jakarta.
http://vannyendrikap.blogspot.co.id/ (Di jalan masuk pada Sabtu, 2 April 2016 )
Sudargo, Gautama, 1977,”Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia”, Bina cipta,Jakarta.
http://vannyendrikap.blogspot.co.id/ (Di jalan masuk pada Sabtu, 2 April 2016 )