BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nilai itu merupakan keadaan yang mampu kita ketahui, tetapi sifatnya abstrak. Dalam suasana hukum, nilai tersebut diturunkan kembali menjadi suatu asas dengan bentuk pilihan seperti asas aturan. Asas aturan inilah memberi makna etis terhadap peraturan-peraturan aturan dari nilai-nilai etis yang dijunjung tinggi. Sehingga masyarakat mampu menkorelasikan antara peraturan aturan dengan persepsi etis yang lalu menjunjung suatu yang dkehendaki penduduk tersebut. Asas hukum tidak akan habis kekuatannya dikarenakan telah melahirkan sebuah peraturan aturan, melainkan akan tetap ada dan akan melahirkan peraturan-peraturan yang lain. Paton menyebut bahwa asas hukum sebagai sarana yang menciptakan hukum itu hidup, berkembang dan meningkat sehingga aturan bukan sekedar sebagai kumpulan peraturan melainkan dengan mengandung nilai-nilai dan permintaan-permintaan etis.
Nilai yang ialah sesuatu yang absurd dan merupakan sebuah kehendak manusia yang mempunyai sebuah pandangan baru atau gagasan yang diproses sehingga menghasilkan suatu keputusan yang mengandung sesuatu yang berkhasiat mirip nilai materiil, nilai vital dan nilai kerohanian. Kemudian hukum adalah suatu aturan dalam suatu masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat sehingga penduduk menjadi terencana dan bagi yang melanggar akan dikenai hukuman. Dalam makalah ini Kami menghubungkan bagaimana korelasi aturan dengan nilai sosial dalam masyarakat sehingga menjadi penyebab seseorang mentaati atau mamemtuhi aturan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan aturan .?
2. Apa yang dimaksud dengan nilai dan nilai sosial?
3. Bagaimana kekerabatan hukum dengan nilai-nilai sosial ?
4. mengapa orang harus mentaati hukum?
C. TUJUAN
1. mengenali Apa yang dimaksud dengan hukum .?
2. mengetahui apa yang dimaksud dengan nilai dan nilai sosial?
3. Mengetahui korelasi hukum dengan nilai-nilai sosial ?
4. Mengetahui mengapa orang harus mentaati aturan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Manusia berkehendak untuk berlaku baik kepada sesame manusia yang bermuara pada suatu pergaulan antara pribadi yang berdasarkan prinsip rasional dan watak. Oleh alasannya adalah itu, kehendak yang serupa mendorong orang-orang untuk menciptakan suatu hukum hidup bareng sesuai dengan prinsip-prinsip akhlak tersebut. Hal ini dilakasanakan dengan membentuk suatu tata cara norma-norma yang harus ditaati orang-orang yang termasuk suatu penduduk tertentu. Hukum hadir untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan keperluan manusia baik dari penciptaNya maupun kepentingan manusia dalam masyarakat. Hukum melindungi kepentingan seseorang melalui cara mengalokasikan sebuah kewenangan atau kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam memenuhi kebutuhannya.
Hukum adalah suatu aturan yang berkembang dalam masyarakat dan harus ditaati serta bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi. Hukum secara konkret adalah suatu aturan yang wajib untuk diataati mengakibatkan hal bahwa penduduk yang mempunyai aturan wajib mentaati aturan, supaya hukum mampu ditegakkan dan ialah sesuatu yang harus dijunjung tinggi. Hukum bertujuan untuk mencapai sebuah keadilan. Dimana keadilan yakni sesuatu yang didambakan setiap penduduk semoga tercipya suatu keselamatan dan ketentraman dalam menghadapi kehidupan. Hukum juga sebagai alat control dan selaku alat untuk mengubah penduduk
Apabila mengamati tata cara aturan yang tradisional mampu disimpulkan bahwa inti pengertian aturan ialah menjadi fasilitas penciptaan suatu aturan penduduk yang adal. Semua orang ingin merasakan keadilan sehingga menjadi focus tujuan utama pembentukan perundang-usul yang mesti sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Hukum paad lazimnya memiliki kewibawaan sehingga secara tidak eksklusif sungguh kuat terhadap orang-orang yang berada dibawahnya. Kwibawaan diciptakan oleh pemerintah sehingga hukum ditakuti bukan dihormati.
B. Pengertian Nilai dan nilai social
Adapun pengertian nilai menurut para andal ialah:
a) Kamus Bahasa Indonesia
Nilai yakni taksiran, sifat-sifat penting yang dianggap penting atau yang memiliki kegunaan bagi kemanusiaan yang dapat mendorong insan mancapai maksudnya.
b) Menurut Robert M.Z. Lawang
Nilai yakni gambaran tentang apa yang dinginkan, yang pantas, yang berguna, yang mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.
c) Menurut Kimball Young
Mengemukakan nilai adalah asumsi yang absurd dan sering tidak disadari ihwal apa yang dianggap penting dalam penduduk .
d) Menurut A.W.Green
Nilai yaitu kesadaran yang secara relatif berjalan disertai emosi kepada objek.
e) Dalam pengertian sosiologis
Nilai yakni ukuran yang sangat penting dalam kehidupan manusia sebagai tuntunan acuan sikap setiap manusia di masyarakat. Nilai diyakini selaku sesuatu yang dianggap benar dan baik, dan nilai juga menjadi batas-batas pembeda antara yang baik dan yang buruk, yang benar dan salah atau yang pantas dan tidak pantas.
. Ciri-ciri nilai
1. Nilai bersifat pribadi dan meningkat dari pengalaman.
2. Nilai-nilai membentuk dasar sikap seseorang.
3. Nilai-nilai positif dari seseorang diperlihatkan melalui pola sikap yang konsisten.
4. Nilai-nilai menjadi kontrol internal untuk sikap seseorang.
5. Nilai-nilai mempunyai unsur intelektual dan emosional.
Makara secara garis besar,. Nilai adalah sesuatu yang mempesona bagi Kita, sesuatu yang Kita cari, diharapkan, digemari serta sesuatu yang baik. Nilai dapat diartikan selaku sifat atas kualitas dari sesuatu yang berfaedah bagi kehidupan manusia baik secara lahir maupun batin.
Max Scheler, menggolongkan nilaimenjadi empat macam adalah,
1. nilai kenikmatan (rasa yummy, nikmat, senang),
2. nilai kehidupan (kesehatan, kesegaran, jasmaniayah),
3. nilai kejiwaan (kebenaran, keindahan) dan
4. nilai kerohanian (kesucian).
Nilai berhubungan dengan aktivitas meninmbang, yakni menghubungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya yang kemudian dilanjutkan dengan menunjukkan keputusan yang mana orientasi dari keputusan dapat diartikan pada nilai materiil atau nilai kerohanian. Nilai tidak cuma bagian yang konkret atau faedah tetapi juga bagiannya yang dianggap negative dan tidak berfaedah dalam satu sarat dengan keduannya. Nilai dianggap menjadi sosok yang konkret dan hidup seolah mengiringi sosok penilainnya untuk selalu dipertahankan dari segi nilai lainnya yang membayangi. Kemudian menjadi sebuah argument bahwa nilai itu subjektif selalu mempunyai dasar usulanyang pantas untuk dijadiakn penilaian.
Sifat nilai, nilai itu idiel atau berupa suatu ilham, absurd tetapi hadir alasannya diobjekan dan dihadirkan sebab subjek. Oleh sebab itu nilai bersifat absurd dan tidak mampu disentuh oleh pacaindera. Misalnya seorang pahlawan yang melaksanakan pembunuhan akan mendapat kebanggaan bagi yang mengaguminya. Atau cercaan bagi yang melakukan pembunuhan demi harta. Dalam conntoh ini menjadi objek nilai yaitu sikap pembunuhan yang berarti menetralisir nyawa orang lain. Timbulnya penilaian tidak cuma sebab argumentasi motif atas perilaku pahlawan atau pembunuh tetapi juga alasannya adalah menetralisir nyawa orang yang terbunuh. Nilai tidak akan hadir secara sarat , tetapi saat pembunuhan terjadi maka nilai hadir penuh dengan sendirinya lewat dominasi anggapan atau rasa bagi siapa pun yang menyaksikan atau cukup mendengar dan hendak memberikan evaluasi, luhur atau sadis. Nilai juga bersifat ideal namun tampil dalam bentuk materi. Hubungan subjek dengan objek, tetapi nilai dimasukkan kedalam objek, sehingga objek itu bernilai.
Pengertian nilai social
Adapun pengeretian nilai social menurut para andal adalah:
a. Robin Williams
Nilai sosial ialah hal yang menyangkut kemakmuran bersama lewat konsensus yang efektif di antara mereka, sehingga nilai-nilai sosial dijunjung tinggi oleh banyak orang.
b. Clyde Kluckhohn
Dalam bukunya ‘Culture and Behavior’, Kluckhohn menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nilai bukanlah harapan, tetapi apa yang diharapkan. Artinya nilai bukan cuma diharapkan, namun diusahakan sebagai suatu yang layak dan benar bagi diri sendiri dan orang lain.
c. Woods
Nilai sosial yakni petunjuk-petunjuk umum yang telah berjalan lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
d. Koentjaraningrat
Suatu metode nilai budaya umumnya berfungsi selaku aliran tertinggi bagi kelakuan insan.
e. Nilai Sosial Budaya ialah nilai-nilai yang dimiliki dan diterima oleh sebagian terbesar penduduk dan berlaku dimasyarakat. Contoh: kehidupan, hak-hak individu, otonomi, kebebasan, kekuasaan, kesehatan, kekayaan, pendidikan, ketentraman, belas kasih, keadilan, kesopanan, ramah.
. Jenis – jenis nilai sosial
a. Nilai adat yakni semua nilai yang dipraktekkan oleh penduduk dalam wujud susila, kesusilaan, benar salah, baik jelek, dan sebagainya.
b. Nilai susila yakni nilai yang berwujud keadilan bantu-membantu dan sebagainya.
c. Nilai wisata adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan permainan pada waktu senggang untuk memberikan kesejukan jasmani dan rohani.
d. Nilai perserikatan ialah nilai yang berbentuk perserikatan atau asosiasi untuk saling bekerja sama.
e. Nilai religius yakni nilai yang berhubungan dengan keagamaan dalam rangka memajukan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang maha esa.
C. Hubungan Hukum dengan Nilai sosial
1. Hukum sebagai sosial control
Setiap kalangan penduduk senantiasa ada problem selaku akibat perbedaan antara yang ideal dan yang actual, antara yang standar dan yang mudah, antara yang diperlukan atau yang semestinya untuk dikerjakan dan apa yang dilaksanakan dan apa yang dalam kenyataan dilakukan. Standar dan nilai-nilai kalangan dalam penduduk memiliki variasi sebagai aspek yang menetukan tingkah laris individu. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam penduduk mirip, pencurian, penzinaan, ketidakmampuan mengeluarkan uang hutang, melukai orang lain, pembunuhan dan sebagainya. Hal-hal tersebut merupakan sikap menyimpang dan menimbulkan problem didalam masyarakat yang sederhana maupun yang terbaru. Dalam suasana demikian masyarakat dihadapkan dengan masalah untuk menjamin ketertiban kalau golongan itu menginginkan mempertahankan eksistensinya.
Fungsi hukum selaku control sosial, hal ini korelasi aturan dengan nilai-nilai sosial ialah saling berhubungan dimana aturan sebagai penyelesai sedangakan nilai sosial adalah sebuah hal yang dianggap sebagai duduk perkara yang mesti dituntaskan. Hukum Nampak memiliki fungsi rangkap disatu pihak merupakan tindakan yang mungkin demikian melembaga yang lalu digunakan oleh penduduk untuk mecapai suatu tujuan. Dilain pihak sebagai langkah-langkah yang berwujud reaksi golongan itu terhadap sikap menyimpang dan diadakan untuk menertibkan tingkah laku yang menyimpang. Jika suatu masyarakat mengalami kehancuran, atau bercerai berai atau punah maka bukanlah disebabkan oleh gagalnya mengfungsikan hukum melainkan tugas hukum harus dilaksanakan untuk menjadi sosial control dan sosial engeneering didalam kehidupan sosial masyrakat. Tugas dan fungsi hukum tidak merupakan tujuan itu sendiri melainkan menjadi suatu instrument yang tidak mampu digantikan untuk mecapai keseimbangan dalam acara yang dilaksanakan oleh masyarakat.
2. Hukum sebagai pembaharuan masyarakat
Indonesia sedang mengalami era transisi yang terjadi pergeseran dari masyarakat yang tradisional menjadi penduduk modern. Namun dalam perkembangannya terjadi banyak sekali hambatan dikarenakan akan diganti nilai sepertia apa untuk mengganti masyarakat. Mengubah penduduk seperti yang dikemukakanoleh Rosceo Pound yang menganalogikan sebagai suatu proses mekanik.
Hal ini terjadi sebab adanya industry dan transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai dan norma baru. Peran pengubah tersebut dipegang oleh hakim lewat intrepretasi dalam mengadili kasusu yang dihadapinyasecara sebanding “balance”. Intrpretasi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal selaku berikut:
a. Studi tentang faktor sosial yang actual dari forum hukum
b. Tujuan dari pembuat peraturan aturan yang efektif
c. Studi ihwal sosiologi dalam memersiapkan hukum
d. Studi ihwal metedologi aturan
e. Sejarah hukum
f. Arti penting tentang alasan dan penyelesaian dari perkara perorangan yang pada angktan terdahulu berisi perihal keadilan yang abstrak dari suatu aturan yang absurd.
Keenam langkah ini perlu diamati oleh hakim atau praktisi hukum dalam melakukan intrepretasi maka perlu ditegaskan bahwa memperhatikan temuan-temuan tentang keadaan sosial penduduk lewat pinjaman ilmu sosiologi, maka perlu adanya nilai atau norma ihwal hak individu yang harus dilindungi. Melihat keberadaan aturan pada masa perkembangannya natural law atau hukum alam, maka Pound merekomendasikan supaya konsepsi tentang norma dan nilai didapatkan dan disusun dari hasil pelaksanaan intreperetasi analogi mampu dikembangkan, sehingga dapat dikerjakan usaha untuk menagembangkannya kedalam sistem aturan (legal tata cara). Dengan adanya tata cara hukum maka terwujudlah proses manajemen aturan dan membuatkan peradilan.
Maka untuk menyebarkan ilmunya maka memakai cara selaku berikut:
a. Menetapkan sebuah keputusan dengan dasar keadilan, penemuan aturan sangat penting bagi kasus yang mesti ditentukan serta kekuatan jago hukum untuk menjaga keputusan yang sesuai dengan pelanggaran yang dikerjakan individu.
b. Memperhatikan prosos sosial control dan prosese peradilan.
c. Hukum memuat prinsip, konsep, aturan, patokan tingkah laku, dan etika profesi serta yang dilakoni oleh individu.
Pound mengemukakan bahwa supaya hukum dijadikan sebagai pergantian sosial (biro of sosial change), maka pendaptnya dikuatkan oleh William James yang menyatakan bahwa ditengah-tengah dunia sangat terbatas dengan kebutuhan, manusia terus meningkat sehingga dunia tidak akan membuat puas kehidupan insan.
Hukum yang digunakan sebagai fasilitas pembaharuan itu mampu berbentukundang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi telah dikemukakan di muka, di Indonesia yang paling menonjol ialah perundang-ajakan. Yurispridensi juga berperan, namun tidak seberapa. Lain halnya di negara-negara yang menganut sistem preseden. sudah barang tentu peranan yurisprudensi akan jauh lebih penting. Agar dalam pelaksanaan perundang-ajakan yang bertujuan untuk pembaharuan itu mampu berlangsung sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-usul yang dibentuk itu Sesuai dengan apa yang menjadi inti pedoman aliran Sociplogicai Jurisprudence, yaitu aturan yang baik hendaknya sesuai dengan aturan yang hidup di dalam penduduk . Kaprikornus. mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat alasannya adalah bila ternyata tidak, karenanya ketentuan tersebut akan tidak mampu dikerjakan (bekerja) dan akan mendapat tantangan-tantangan.
Selain hukum selaku sosial control, hubungan atau relasi aturan dengan nilai sosial juga ditemukan sebagaimana nilai itu merupakan sebuah kondisi yang kita ketahui, tetapi sifatnya abstrak. Dalam suasana hukum nilai tersebut diturunkan lagi dalam benttuk opsi yang diberi nama asas aturan, sehingga nilai ini menjadi landasan dari eksistensi asas hukum. Asas aturan pada dasarnya berbentuk prinsip-prinsip lazim, sehingga belum pula langsung dioperasionalkan. Untuk mampu dikonkritkan dalam masyarakat, maka sas aturan dijelmakanlah kedalam norma yang dikenal dengan nama peraturan hukum.
Nilai-nilai dasar dalam aturan berdasarkan Franz Magnis-Suseno yang mengutip dari Reinhold Zippelius bahwa terdapat tiga nilai dasar yang mesti direalisir di dalam aturan yakni nilai kesamaan, keleluasaan, dan solidaritas.
a. Nilai Kesamaan, nilai ini mendasarkan pada persyaratan objektif yang berlaku bagi pihak berpengaruh dan pihak yang lemah. Ini memandang bahwa setiap pihak dinggap sama dihadapan hukum. Hukum berlaku biasa tidak berlaku bagi pihak-pihak terentu saja serta memiliki kedududukan yang serupa bagi anggota masyarakat. Sesuatu yang dikehendaki yaitu keadilan
b. Nilai Kebebasan, hukum sungguh melindungi keleluasaan manusia, fungsinnya sebagai penjamin keleluasaan insan. Inti keleluasaan ialah bahwa nbaik setiap orang atau kelompok orang berhak untuk mengurus dirinya sendiri dari dominasi pihak lain. Nilai keleluasaan meliputi hak untuk hidup, kebutuhan jasmani, hak memilih dserta memiliki pekerjaan dan sebagainya.
c. Nilai kebersamaan. Hukum adalah institusional dari kebersamaan insan selaku makhluk sosiaal dan hidup bersama berdampingan dengan masyarakat lain. Sehingga memerlukan tatanan aturan untuk mengatur hubungannya dengan sesame insan.
3. Mengapa seseorang harus mentaati aturan
Seseorang harus mentaati aturan sebab hukum yakni suatu peraturan yang mengikat dimasyarakat,untuk melindungi setiap kepentingan penduduk atau individu,karena setiap perbuatan kita yang melanggar aturan mesti di pertanggung jawabkan secara pribadi dan dilarang di wakilkan oleh siapapun.hukum dan nilai sangat berkaitan dimasyarakat,jika seseorang tidak taat aturan maka akan bayak terjadi perbuatan-tindakan yang sangat tidak teratur dan sangat merugikan masyarakat dan lingkunganya. Tujuan seseorang harus mentaati hukum yaitu:
1. Meberikan effek jera kepada si pelaku.
2. Agar menjadi pembelajaran untuk orang lain agar tidak melanggar aturan.
3. Memberikan kehidupan yang aman dan tenteram di masyarakat.
4. Melindungi setiap kepentingan dan keleluasaan Individu atau orang bayak.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Hukum ialah suatu hukum yang berkembang dalam masyarakat dan harus ditaati serta bagi yang melanggar akan menerima hukuman. Hukum secara aktual adalah suatu hukum yang wajib untuk diataati mengakibatkan hal bahwa penduduk yang memiliki hukum wajib mentaati aturan, supaya hukum dapat ditegakkan dan merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi.
Nilai yaitu sesuatu yang menarik bagi Kita, sesuatu yang Kita cari, diinginkan, disukai serta sesuatu yang baik. Nilai mampu diartikan sebagai sifat atas kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik secara lahir maupun batin.
Nilai Sosial Budaya ialah nilai-nilai yang dimiliki dan diterima oleh sebagian terbesar penduduk dan berlaku dimasyarakat. Contoh: kehidupan, hak-hak individu, otonomi, keleluasaan, kekuasaan, kesehatan, kekayaan, pendidikan, ketentraman, belas kasih, keadilan, kesopanan, ramah.
Seseorang harus mentaati hokum dikarenakan aturan yaitu suatu peraturan yang mengikat dimasyarakat,untuk melindungi setiap kepentingan masyarakat atau individu,
Hubungan Hukum dengan Nilai sosial
• Hukum selaku sosial control
• Hukum selaku pembaharuan penduduk .
2. SARAN
Sebagai seseorang yang memahami akan pentingnya hokum serta memahami nilai-nilai sosil penduduk ,seharusnya kita mampu menjunjung tinggi nilai nilai tersebut.dengan mengamati Nilai yang tidak cuma bagian yang aktual atau manfaat tetapi juga bagiannya yang dianggap negative dan tidak berfaedah dalam satu penuh dengan keduannya. Nilai dianggap menjadi sosok yang aktual dan hidup seolah mengiringi sosok penilainnya untuk selalu dipertahankan dari sisi nilai yang lain yang membayangi. Kemudian menjadi suatu argument bahwa nilai itu subjektif senantiasa memiliki dasar usulanyang patut untuk dijadiakn penilaian..
Hokum akan berkembang secara penuh seiringan dengan nilai nilai social dalam masyarakat. Sehingga kesopanan,keadilan,keamanan dalam masyarakat social mampu terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Erwin,Muhamad.Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhada Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.2012
Ali, Zainuddin.Filsafat Hukum.Jakarta:Sinar Grafika.2010
Rahardjo,Satjipto.Ilmu Hukum.Bandung:PT Citra Adytia Bakti.2000
Rasyidi,Lili.Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum.Bandung:Citra Aditya Bhakti.2001
Satjipto,Rahardjo.Ilmu Hukum.(Bandung:PT Citra Aditya Bakti.2000)Hal 45
Muhamad,Erwin.Filsafat Hukum refleksi Kritis kepada hukum. (Jakarta :Raja Grafindo Persada.2012).Hal:29 Ibid.Hal:32
Sumber utama : Dari kelompok 2 ( Sri Suci Utami )