Pengertian Filsafat, Filsafat Aturan Dan Teori Aturan Serta Ruang Lingkup Filsafat Hukum

1. PENGERTIAN FILSAFAT

Filsafat adalah suatu renungan atau anutan secara mendalam terhadap sesuatu hal yang sudah kita lihat dengan indra pandangan, kita rasakan dengan indra perasa, kita cium dengan indra penciuman, ataupun kita dengar dengan indra pendengaran sampai pada dasar atau hakikat dibandingkan dengan sesuatu hal tersebut.
2. PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM 
Filsafat aturan yaitu sebuah renungan atau pedoman secara ketat, secara mendalam wacana pertimbangan nilai-nilai dibalik tanda-tanda-gajala aturan sebagaimana mampu diamatai oleh panca indra insan tentang perbuatan-perbuatan insan dan kebiasaan-kebiasaan insan.
3. TEORI HUKUM  
Teori hukum yaitu disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai faktor dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikal maupun dalam pembuatan praktikalnya dengan tujuan untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik dan klarifikasi yang lebih jernih tentang materi-bahan hukum tersaji.
4. RUANG LINGKUP/POKOK KAJIAN FILSAFAT HUKUM 
a. Ontologi hukum, yaitu ilmu tentang segala sesuatu ( merefleksi hakikat aturan dan desain-rancangan fundamental dalam aturan mirip, desain demokrasi , korelasi aturan dan kekuasaan, korelasi aturan dan adab). 
b. Aksiologi hukum, yaitu ilmu tentang nilai ( merefleksi isi dan nilai- nilai yang termuat dalam hukum mirip kelayakan, persamaan , keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb).
c. Ideologi hukum, ialah ilmu wacana tujuan aturan yang menyangkut cita insan ( merefleksi wawasan manusia dan penduduk yang melandasi dan melegitimasi kaidah aturan, pranata hukum, sistem hukum dan bab-bagian dari sistem aturan).
d. Teologi aturan, yakni ilmu perihal tujuan aturan yang menyangkut cita aturan itu sendiri ( merefleksi makna dan tujuan hukum).
e. Epistomologi yakni, ilmu perihal wawasan hukum ( merefleksi sejauhmana pengetahuan perihal hakikat aturan dan duduk perkara-dilema funddamental dalam filsafat aturan mungkin dijalankan nalar kecerdikan manusia).
f. Logika aturan, adalah ilmu perihal berfikir benar atau kebenaran berfikir ( merefleksi atran-aturan berfikir yuridik dan alasan yuridik, bangunan logical serta struktur sistem aturan).
g. Ajaran aturan biasa , adalah jurisprudence yaitu ilmu yang mempelajari pemahaman dan sistem hukum secara mendalam.
Sumber : Materi Pemaparan dosen dan aneka macam sumber di internet
(Wallahu’alam)