Objek Dalam Aturan

OBJEK HUKUM 
Objek aturan ialah segalah sesuatu yang dapat menyebabkan hak dari subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek suatu perhubungan aturan, Objek aturan dapat pula disebut selaku benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda ialah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Objek aturan berdasarkan pasal 499 KUHPerdata ialah benda, ialah “segala sesuatu yang berkhasiat bagi subjek aturan atau segala sesuatu yang berkhasiat bagi subjek aturan atau segala sesuatu yang menjadi pokok persoalan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang mampu menjadi obhek hak milik.

Benda itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :

1.    Berwujud/Konkret.Materiil
a.    Benda bergerak sendiri atau digerakkan untuk berpindah, mirip meja, dingklik, hewan, dan lain sebagainya.
b.    Benda tak bergerak , teladan tanah, pohon-pohon , rumah, kapal laut, pesawat udara, dan sebagainya.
2.    Tidak Berwujud/Abstrak/Immateriel
Contoh dari benda ini ialah fatwa listrik, gas, pulsa, hak cipta, hak paten, kehormatan dan sebagainya.

Benda yang bersifat kebendaan (Immateriekegoderen) ialah suatu benda yang dirasakan oleh pancaindra saja  (tidakk dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi sebuah realita, ontohnya merek perusahaan, paten dan ciptaan musik/lagu.

Hak kebendaan yang bersifat selaku pelunasan utang (hak jamin) yang menempel pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang dijadikan jaminan kalau debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan utang yang dapat dimasukkan sebagai benda immateriil :

a.    Jaminan Umum

1.    Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan duit);
2.    Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

  Makalah Sejarah Wacana Dari Konflik Menuju Konsensus Sebuah Pembelajaran

b.    Jaminan Khusus 

1.    Gadai yaitu hak yang diperoleh kreditor atas sebuah barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
2.    Hipotek yakni suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak untuk menggambil penggantian daripadanya bagi pelunasan sebuah perutangan.
3.    Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang ialah sebuah satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan menawarkan kedudukan yang diutamanakan terhadap kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
4.    Fidusia yakni sebuah perjanjian accesor anatara debitur dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara keyakinan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditor.
Sumber bacaan :
“Pengantar Ilmu Hukum ” Oleh Dr. H. Zainal Asikin,S.H.,S.U.