Macam-Macam Perdamaian (Kesepakatan Sulhu)

 Macam-macam Perdamaian (Akad Sulhu)
    Dijelaskan dalam buku fiqh, syafiiah oleh Idris Ahamd bahwa al-Shulh dibagi menjadi empat bagian berikut ini:
1)    Perdamaian antara muslimin dengan kafir, ialah menciptakan kesepakatanuntuk meletakkan senjata dalam massa tertentu (gencatan senjata) secara bebas atau dengan jalan mengubah kerugian yang dikontrol dalam undang-undang yang disepakati dua belah pihak.
2)    Perdamaian antara kepala Negara/penguasa (imam) dengan pemberontak, ialah menciptakan perjanjian-kesepakatanatau peraturan-perauran mengenai keamanan dalam Negara yang harus ditaati.
3)    Perdamaian antara suami istri, yakni membuat peraturan-peraturan (perjanjian) pembagian nafkah, duduk perkara durhaka, serta dalam duduk perkara menyerahkan haknya kepada suuaminya manakala terjadi pertikaian.
4)    Perdamaian antara pihak yang melaksanakan transaksi (perdamaian dalam muamalat), ialah membentuk perdamaian dalam dilema yang ada kaitannya dengan pertengkaran yang terjadi dalam duduk perkara muamalat. [Suhendi,fiqh…,hlm.174.]
Dijelaskan oleh Sayyid Sabiq bahwa Al-Shulh dibagi menjadi tiga macam [Ibid…,hlm.174-176.]:
a)    Perdamaian Tentang Iqrar
    Perdamaian wacana iqrar adalah seseorang mendakwa orang lain yang memiliki utang, kemudian tergugat mengakui kegagalan tersebut, lalu mereka melaksanakan perdamaian. Kemudian jikalau tergugat mengaku mempunyai utang berupa duit, dan beliau berjanji akan membayarnya dengan duit juga, maka ini dianggap pertukaran dan syarat-syaratnya harus dituruti. Jika dia mengaku bahwa dia berutang duit dan berdamai akan membayarnya dengan benda-benda atau sebaliknya, maka ini dianggap selaku perdagangan yang hokum-hukumnya mesti ditaati.
b)    Perdamaian Tentang Inkar dan Sukut
    Damai perihal inkar ialah bahwa seseorang menggugat orang lain tantang sesuatu materi, utang atau faedah. Tergugat menolak gugatan atau mengingkari apa yang digugatkan kepadanya, kemudian mereka berdamai. Damai perihal sukut yaitu seseorang menggugat orang lain, lalu tergugat berdiam diri,beliau tidak mengakui dan tidak pula mengingkari.
c)    Hukum hening Inkar dan sukut
    Para ulama membolehkan dilakukannya perdamaian tentang gugatan yang diingkari dan didiamkan. Ibn Hazm dan Imam Syafii beropini bahwa sesuatu yang diingkari dan didiamkan dihentikan didamaikan. Damai dilakukan untuk sesuatu yang diakui alasannya al-shulh ialah mengenai hak yang ada, sedangkan dalam ingkar dan sukut tidak ada.
Sumber : Makalah Teman yg diambil dari beberapa sumber di internet