Rangkuman Bahan Kuliah Perihal Pemerintah Tempat

PEMERINTAH DAERAH
Indonesia ialah sebuah negara yang daerahnya terbagi atas kawasan-daerah Provinsi. Daerah Provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan kawasan Kota. Setiap daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan tempat Kota mempunyai pemerintahan kawasan yang dikelola dengan Undang-undang.
Pemerintahan Daerah yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan peran pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam metode dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1995.
Pemerintah tempat provinsi,kabupaten dan kota mewakili Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih lewat pemilihan umum. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokrasi.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah tempat provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, dikontrol dengan undang-undnag dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan. Hubungan keuangan, pelayanan lazim, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya yang lain antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikontrol dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang dikelola dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum etika serta hak-hak tradisionalnya sepanjangmasih hidup dan sesuai dengan kemajuan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dikelola dalam undang-undang.

1.    Pembentukan dan Penghapusan Daerah

Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kawasan kota ditetapkan dengan undang-undang. Pemebentukan derah dapat berupa penggabungan beberapa kawasan atau bagian tempat yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua kawasan atau lebih.
Daerah dapat dihapus dan digabungkan dengan tempat lain kalau tempat yang bersangkutan tidak bisa mengadakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan tempat beserta karenanya ditetapkan dengan undang-undang.
Untuk mengadakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dalam kawasan provinsi dan/atau kabupaten/kota.
2.    Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat
Pemerintahan kawasan mengadakan masalah pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan problem pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi masalah pemerintah pusat mencakup:
–    Politik mancanegara;
–    Pertahanan;
–    Keamanan;
–    Yustisi;
–    Moneter dan fiskal nasional; dan
–    Agama.
3.    Urusan Pemerintahan Daerah

Penyelenggaran problem pemerintahan dibagi berdasarkan standar eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan mengamati keselarasan relasi antara susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan tempat, yang idselenggarakan menurut kriteria di atas berdiri atas urusan wajib dan persoalan opsi.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kawasan provinsi ialah persoalan dalam skala provinsi yang mencakup 16 buah masalah. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan mencakup problem pemerintahan yang secara aktual ada dan berpeluang untuk mengembangkan kesejahteraan penduduk sesuai dengan keadaan, kekhasan, dan kesempatanunggulan kawasan yang bersangkutan.

Dalam menyelenggarakan persoalan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat, pemerintahan tempat melakukan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan menurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pemerintahan tempat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki relasi dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan kawasan yang lain. Hubungan tersebut meliputi kekerabatan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dijalankan secara adil dan selaras serta mengakibatkan hubungan administrasu dan kewilayahan  antarsusunan pemerintahan.

4.    Keuangan Daerah 
Daerah diberikan hak untuk menerima sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan masalah pemerintah yang diserahkan, kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di tempat dan dana perimbangan lainnya, hak untukmengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturantersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsi duit mengikuti fungsi.

Sumber pemasukan kawasan berisikan :

1.    Pendapatan asli daerah (PAD), yang mencakup :
a.    Hasil pajak daerah;
b.    Hasil retribusi tempat;
c.    Hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan; dan
d.    Lain-lain (PAD) yang sah;
2.    Dana perimbangan yang mencakup;
a.    Dana bagi hasil;
b.    Dana alokasi umum;
c.    Dana alokasi khusus. 
3.    Lain-lain pemasukan kawasan yang sah.
Pemerintahan kawasan mampu melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan bantuan hutang mancanegara dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat sehabis menemukan pendapatMenteri Dalam Negeri.

  Pola Makalah Tata Cara Praktek Persidangan Perkara Pidana Dan Perdata

Semua penerimaan dan peengeluaran pemerintahan daerah dianggarakan dalam APBD dan dilakukan lewat rekening kas daerah yang dikontrol oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penata perjuangan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan tempat dikelola lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

5. Penyelenggara Pemerintahan
Penyelenggara pemerintahan ialah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh Manteri Negara. Dalam mengadakan pemerintahan, pemerintah sentra menggunakan asas desentralisasi, peran pembantuan dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-seruan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan tempat, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan yugas pembantuan.

Desentralisasi yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada kawasan otonom untuk mengontrol dan mengelola problem pemerintahan dalam tata cara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan ialah penugasan dari Pemerintah terhadap Daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi terhadap kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pmerintah kabupaten/kota  terhadap desa untuk melaksanakan peran tertentu.

Dekonsentrasi yakni pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku wakil pemerintah dan/atau terhadap instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi kawasan ialah hak, wewenang, dan keharusan kawasan otonom untuk menertibkan dan mengorganisir sendiri masalah pemerintahan an kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber :
Buku bacaan : “HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH” oleh Syarifuddin, SH., MH. Universitas Muslim Indonesia, 2012. Halaman 1-7.