Bahan Kuliah Perihal Pengaturan Surat Berguna

A. Pengaturan Surat Berharga

Sebelum kita hingga pada pengaturan mengenai surat berguna, ada baiknya kita terlebih dulu mengenali pemahaman dari surat berharga, mengenai pengertian atau definisi surat berharga bahwasanya tidak terdapat dalam KUHD maupun perundang-ajakan yang lain, tetapi kita dapat mengetahui pengertian surat berguna menurut pertimbangan para ahli aturan. Dalam buku Hukum Dagang perihal Surat-Surat Berharga, surat berharga yaitu surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan selaku pelaksanaan pemenuhan sebuah prestasi, yang berbentukpembayaran sejumlah uang. Pembayaran surat berguna ini tidak dilaksanakan dengan menggunakan mata uang melainkan memakai alat bayar lain. Alat bayar itu suatu surat yang didalamnya mengandung perintah terhadap pihak ketiga atau pernyataan sanggup, untuk mengeluarkan uang sejumlah duit terhadap pemegang surat tersebut (Abdulkadir Muhammad, 2003:5).

Surat berharga terpakai untuk surat-surat yang bersifat mirip duit tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melaksanakan pembayaran. Ini berarti pula bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, biar di saat-waktu mampu ditukarkan dengan duit tunai (Wirjono Projodikoro, 1992:34).

Suatu surat mampu dibilang surat berguna yakni dengan cara mengidentifikasi kepada sebuah surat dengan menyaksikan pada fungsi yang dimiliki surat berguna. surat berguna itu mempunyai fungsi selaku alat bayar, sebagai alat bukti hak tagih bagi pemegangnya (surat legitimasi) dan mampu diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana (Kingkin Wahyuningdiah, 2007:4). Surat berguna yakni surat bukti permintaan hutang, pembawa hak dan gampang diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1990:5).

Berdasarkan definisi di atas, maka surat berguna mengandung beberapa unsur.

1. Surat bukti tuntutan hutang ialah perikatan yang mesti ditunaikan oleh penandatangan akta, sebaliknya akseptor sertifikat itu memiliki hak untuk menuntut terhadap orang yang menandatangani akta tersebut.

  Seni Sistem Kontribusi, Orang Batak (Seksualitas)

2. Pembawa hak adalah pemegang hak untuk menuntut sesuatu terhadap debitur yang bermakna bahwa hak tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah menjadi satu atau senyawa.

3. Praktis diperjualbelikan yakni semoga surat berharga itu gampang dijualbelikan, maka harus diberi bentuk terhadap pengganti atau bentuk kepada pembawa (Purwosutjipto, 1990:5). Berdasarkan pendapat para pakar aturan di atas dapat dikenali yang dimaksud dengan surat berguna adalah surat yang sengaja diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi, yang bersifat mirip duit tunai dan memiliki fungsi sebagai alat bayar, sebagai alat bukti hak tagih bagi pemegangnya (surat legitimasi) dan mampu diperjualbelikan dengan gampang dan sederhana.

Dalam hal pengaturannya, surat berharga terbagi menjadi 2 yakni surat berguna yang dikelola di dalam KUHD dan surat berguna yang dikontrol di luar KUHD.

1. Surat Berharga di Dalam KUHD

Surat berguna yang dikontrol di dalam KUHD yakni cek, wesel, surat mampu, promese atas tunjuk dan kuitansi atas tunjuk.

Berikut macam-macam surat berharga beserta pengaturannya dalam KUHD.

a. Wesel ialah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan daerah tertentu, dengan mana penerbit menyuruh tanpa syarat terhadap tersangkut untuk mengeluarkan uang sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan daerah tertentu (Abdulkadir Muhammad, 2003:4). Wesel diatur dalam Buku I Titel ke enam bagian pertama hingga dengan bab kedua belas KUHD;

b. Surat sanggup yakni surat tanda mampu atau oke membayar terhadap pemegang atau penggantinya pada hari bayar. Surat sanggup diatur dalam Buku I Titel ke enam bab tiga belas KUHD;

c. Cek ialah surat yang menampung kata cek, diterbitkan pada tanggal dan kawasan tertentu, dengan mana penerbit menyuruh tanpa syarat pada bankir untuk mengeluarkan uang sejumlah uang tertentu terhadap pemegang atau pembawa ditempat tertentu. Cek dikelola dalam Buku I Titel ke tujuh dalam bab ke sepuluh KUHD;

  Gundah Uang Thr Mau Diapa'in ?? Berikut Tips Mengurus Uang Thr Secara Bijak

d. Kuitansi-kuitansi atas tunjuk ialah surat yang diterbitkan oleh penunjuktangan pada tanggal dan daerah tertentu terhadap pemegang pada ketika diperlihatkan, perintah mana ditujukan kepada orang yang ditunjuk didalamnya (Abdulkadir Muhammad, 2003:244). Kuitansikuitansi atas tunjuk dikelola dalam Buku I Titel ke tujuh dalam bab ke sebelah KUHD. Jadi, pengaturan surat berharga itu semua terdapat di dalam Buku I Titel 6 dan 7 KUHD.

2. Surat Berharga di Luar KUHD

Dalam menyanggupi kebutuhan praktek sesuai dengan kemajuan zaman, sehingga diharapkan ketentuan-ketentuan tentang surat berharga yang belum di atur dalam KUHD, tetapi tidak mempunyai arti bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tentang surat berharga dalam KUHD tidak dapat diberlakukan. Surat berharga yang muncul di luar KUHD tersebut tetap tunduk kepada ketentuanketentuan umum dalam KUHD yang berlaku bagi surat-surat berharga, sepanjang tidak diatur tersendiri sesuai dengan fungsi dan tujuan penerbitan surat berguna itu. Berdasarkan asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, yakni ketentuan khusus dimenangkan dari ketentuan biasa , maka mengenai surat berguna di luar KUHD berlaku ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan lazim dalam KUHD dan KUH Perdata, dan sebaliknya kalau sebuah hal tidak dikelola secara khusus, maka berlaku ketentuan umum. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan surat berharga dalam KUHD dan ketentuan biasa mengenai syarat syahnya kontrakdalam KUH Perdata tetap dapat diberlakukan sepanjang tidak dikelola secara khusus dalam ketentuan surat berharga di luar KUHD.
 

Di luar KUHD pengaturan Surat Berharga tertuang dalam sejumlah ketentuan sebagaimana di bawah ini.

a. Bilyet Giro: dikontrol dalam dalam Surat Keputusan direksi Bank Indonesia No.28/32/Kep/Dir tahun 1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro, mulai berlaku 1 November 1995; mengambil alih Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 4/670/UPPB/PbB tanggal 1 Januari 1972 ihwal Bilyet Giro.

  Tahukah Anda Gunung Paling Besar Didunia Yang Terletak Di Antartika??

b. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri: dikontrol dalam Surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.29/150/Kep/Dir/1996, tanggal 31 Desember 1996 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, berlaku tanggal 31 Desember 1996.

c. Surat Berharga Komersial (Commercial Paper), diatur dalam:

1). Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/Kep/Dir, tanggal 11 Agustus 1995, berlaku 2 Februari 1996 tentang Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) lewat Bank Umum Indonesia.

2). Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995.