Dasar Aturan Dan Pengertian Kepailitan

 DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN KEPAILITAN

Dasar aturan berlakunya Hukum Kepailitan di Indonesia terdapat di dalam UU No. 37 Tahun 2004 wacana Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang umumnya disebut UU Kepailitan dan PKPU.

Dalam UU Kepailitan dan PKPU yang dimaksud Kepailitan ialah sita biasa atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Salah satu pihak yang sangat terkait dalam Kepailitan ialah Kreditor, adalah orang yang mempunyai piutang alasannya adalah kontrakatau UU yang dapat ditagih di muka pengadilan. Sedangkan Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena kontrakatau UU yang pelunasannya dapat ditagih di tampang pengadilan.

Yang dimaksud Kurator dalam definisi tersebut diatas ialah Balai Harta Peninggalan atau orang perorangan yang diangkat oleha Pengadilan untuk mengelola dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

Adapun dalam UU Kepailitan dan PKPU, yang dimaksud dengan utang yakni keharusan yang dinyatakan atau mampu dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata duit Indonesia maupun mata duit abnormal, baik secara eksklusif maupun yang mau muncul di lalu hari atau kontinjen, yang timbul sebab kesepakatanatau uu dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak terhadap Kreditor untuk menerima pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Sumber :

Buku : Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis.. hlmn : 129-130

  Hadis-Hadis Kirim ‘Berkat’ Untuk Al-Marhum