Prosedur Berinvestasi Di Pasar Modal

MEKANISME BERINVESTASI DI PASAR MODAL
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil menerima laba dari laba dari waktu ke waktu. Oleh sebab itu, investasi di pasar modal semestinya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh risikonya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilaksanakan pada instrumen dari perusahaan yang solid, serta disokong oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor mesti berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menjadikan panic selling (menjual sebab ketakutan disebabkan harga saham yang melambung tajam atau merosot drastis). Para penanam modal melakukan penjualan saham alasannya mengenali ada sesuatu yang memengaruhi kinerja perusahaan yang mengakibatkan kinerja perusahaan menurun mirip perubahan manajemen yang tidak baik, bikinan yang dikeluarkan gagal, tidak bisa bersaing, dan lain sebagainya.
Bagi para penanam modal, penanaman modal di pasar modal mampu dijalankan dengan 2 cara.

4.  Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah memakai pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan imbas tersebut melalui prospektus yang memperlihatkan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang mau dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melebihi rata-rata kemajuan industri sejenis. Di samping itu, bonafiditas forum dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga diamati mirip penjamin emisi (underwriter), wali amanat, distributor pedagang , penanggung (guarantor), akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum, dan notaris. Bagi para penanam modal muslim, pasti lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing JII selaku instrumen keuangan syariah.
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:
a. Pembeli menelepon agen pedagang yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir reservasi. Formulir pemesanan yang sudah diisi oleh investor dikembalikan terhadap biro penjual diikuti dengan tandatangan dan kopian kartu identitas investasi serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan. Formulir reservasi umumnya berisi berita tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan dan pengembalian dana jikalau keunggulan undangan, jumlah yang dibayarkan , agen penjual yang dihubungi dan tata cara reservasi. Satuan yang dipakai dikenal dengan ungkapan lot, di mana 1 lot saham di Indonesia saat ini mewakili 500 lembar saham dan kelipatan harga saham disebut point.
b. Jika reservasi efek melampaui efek yang ditawarkan, maka mekanisme selanjutnya ialah periode penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dijalankan paling lambat 12 hari kerja terhitung semenjak berakhirnya periode penawaran yang dikerjakan oleh penjamin emisi. Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan penanam modal kecil. Sedangkan masa pengembalian dana ialah pengembalian keunggulan dana balasan tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat empat hari kerja setelah final masa penjatahan.
c. Penyerahan efek dilakukan sesudah ada kesesuaian antara banyaknya imbas yang dipesan dengan banyaknya efek yang mampu dipenuhi emiten. Penyerahan imbas dilakukan oleh penjamin emisi atau agen pedagang paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya kala penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau distributor pedagang dengan menjinjing bukti pembelian.
5. Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme jual beli imbas di bursa imbas cuma mampu dikerjakan oleh anggota bursa imbas. Keanggotaan bursa efek mampu diberikan kepada individual atau badan aturan. Syarat keanggotaan bursa efek lazimnya menyangkut permodalan dan kesanggupan selaku anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa imbas dijalankan lewat Perantara Perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
a. Transaksi melalui mediator pedagang imbas (Broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi selaku biro yang melaksanakan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang imbas mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b. Transaksi lewat pedagang imbas (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melaksanakan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan imbas berfungsi selaku penanam modal sehingga pedagang efek mendapatkan konsekuensi, baik untung maupun rugi.
Sumber : Rangkuman Materi kuliah