Perlawanan Pihak Ketiga Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Ptun)

Perlawanan Pihak Ketiga Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
 
Perlawanan pihak ketiga ini diatur dalam Pasal 118 UU PTUN. Hal-hal yang berhubungan dengan perlawanan pihak ketiga yakni :
1. Syarat untuk mampu melakukan gugatan perlawanan adalah pihak ketiga yang bersangkutan belum pernah melaksanakan intervensi balk atas prakarsa sendiri ataupun atas prakars hakim.
2. Pihak ketiga yang bersangkutan mempunyai sebuah kepentingan. Kepentingan mana didasarkan adanya kegelisahan bahwa kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksankannya putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
3. Gugatan perlawanan hams diajukar, kepada pengadilan yang mengadili sengketa itu pada tingkat pertama.
4. Gugatan perlawanan hares diajukan sebelum putusan pengadilan yang sudah menemukan kekuatan aturan tetap dijalankan.
5. Gugatan perlawanan hares menampung argumentasi-argumentasi sesuai ketentuan Pasal 56 UU PTUN, sehingga dimungkinkan adanya penyempurnaan. Gugatan.
6. Terhadap somasi itu juga berlaku ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU PTUN., sehingga dimungkinkan dinyatakan dismissed.
7. Namun, somasi perlawanan tidak dengan sendirinya menimbulkan ditundanya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber : Bahan Ajar Materi Kuliah
  Politik Identitas, Kelas Pekerja Lokal - Ibukota Lama Pada Kepentingan Para Etnik