Kasasi Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Mengenai upaya aturan kasasi dikelola dalam Pasal 131 UU PTUN yang menyebutkan :
(1) Terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan mampu dimintakan pemeriksaan kasasi terhadap Mahkamah Agung.
(2) Acara investigasi kasasi dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikerjakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Tenggang waktu mengajukan upaya aturan kasasi yaitu 14 (empat belas) hari, sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan terhadap pemohon. Permohonan kasasi ini disampaikan pemohon secara tertulis atau ekspresi lewat pnitera pengadilan tingkat pertama yang sudah memutus perkaranya. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sehabis permintaan kasasi terdaftar, panitera membetitahukan secara tertulis mengenai pennohonan kasasi itu terhadap pihak lawan.
Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permintaan dicatat dalam buku daftar, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-aiasan permintaan kasasi.. Panitera dalam tenggang waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari mesti menyampaikan salinan memori kasasi itu kepada pihak lawan. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi, maka pihak musuh mesti sudah mengajukan surat tanggapan terhadap memori kasasi terhadap panitera.. Dalarr, waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sehabis mendapatkan memori kasasi dan tanggapan kepada memori kasasi, panitera mengirimkan pennolionan kasasi,memori kasasi, balasan atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya terhadap Mahkamah Agung.
Permohonan upaya kasasi dapat diajukan dalam hal :
– Permohonan upaya kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
– Permohonan kasasi cuma mampu dijalankan bila terhada perkaranya pemohon telah memakai upaya aturan banding.
– Pihak yang dapat mengajukan upaya hukum kasasi yakni pihak yang berperkara atau wakilnya.
Menurut Soedikno Mertokusumo, dalam tingkat kasasi tidak diperiksa perihal duduknya masalah atau faktanya tetapi perihal hukumnya, sehingga perihal terbukti tidaknya kejadian tidak akan diperiksa. Penilaian hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Mahkamah Agung terikat pada insiden yang telah diputuskan dalam tingkat terakhir. Makara dalam tingkat kasasi peristiwanya tidak diperiksa kembali. Dengan demikian kasasi tidak dimaksudkan selaku peradilan tingkat ketiga.
Sumber : Bacaan materi latih Materi Kuliah